[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dapat berupa:
a.  batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dengan batas bukan kawasan hutan;
b.  batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas fungsi kawasan hutan; dan/atau
c.  batas areal izin pemanfaatan hutan yang berada dalam satu atau lebih fungsi (tidak berimpit dengan batas fungsi).
(2)  Batas areal izin pemanfaatan hutan yang berupa bukan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri:
a.  batas sendiri; dan/atau
b.  batas persekutuan.

Pasal 3
Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan:
a.  tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara pengukuhan kawasan hutan.
b.  hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, sebagai batas kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

Pasal 4
Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan:
a.  tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara penataan batas fungsi kawasan hutan.
b.  hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi, sebagai batas fungsi kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

(1)  Pemegang izin wajib menyusun dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya izin pemanfaatan hutan dari Menteri.
(2)  Pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada peta kerja tata batas.
(3)  Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan:
a.  dilakukan proyeksi batas  areal izin pemanfaatan hutan dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi.
b.  dalam hal citra satelit resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra satelit/peta penafsiran citra satelit yang tersedia.
c.  peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1.  peta Rupa Bumi Indonesia (RBI);
2.  peta topografi; atau
3.  peta Joint Operation Graphics (JOG).
(4)  Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a.  batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b.  peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan;
c.  hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; dan
d.  permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang.
(5)  Dalam menilai fakta hak-hak atas tanah dan permukiman, sawah, tegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan di bidang pertanahan, digunakan data dan informasi:
a.  citra satelit resolusi sangat tinggi;
b.  citra satelit/peta penafsiran citra satelit;
c.  potret udara/penafsiran potret udara;
d.  Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI);
e.  Peta Topografi;
f.   peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau
g.  peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
(6)  Peta kerja tata batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan.

Bagian Kedua
Penilaian dan Pengesahan Pedoman Tata Batas
Pasal 7
(1)  Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin.
(2)  Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima saran perbaikan pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan hasil perbaikan pedoman tata batas kepada Direktur Jenderal.
(3)  Dalam hal penilaian pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, pedoman tata batas diputuskan oleh Direktur Jenderal.
(4)  Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin dan Kepala Balai.

BAB III
PELAKSANAAN TATA BATAS
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Pelaksana dan
Penyusunan Instruksi Kerja
Pasal 8
(1)  Pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(2)  Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib melaporkan persiapan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai.
(3)  Pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin sendiri atau pemegang izin menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.

(1)  Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima instruksi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) melakukan penilaian dan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai.
(2)  Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

Bagian Kedua
Tugas Tim Pelaksana
Pasal 11
(1)  Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
(2)  Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b bertugas:
a.  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata batas dengan uji petik, berupa:
1.  titik ikatan,
2.  titik awal dan titik akhir,
3.  pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional.
b.  melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan;
c.  menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan tata batas;
d.  melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan
e.  membuat laporan pelaksanaan tata batas.
(3)  Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c bertugas:
a.  melakukan bimbingan pelaksanaan tata batas sesuai dengan intruksi kerja; dan
b.  menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
(4)  Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas:
a.  melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata batas dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b.  menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
(5)  Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas:
a.  melaksanakan penataan batas sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan;
b.  membuat dan menandatangani berita acara tata batas areal kerja;
c.  membuat peta hasil tata batas areal kerja; dan
d.  membuat lapaoran hasil tata batas areal kerja.
(6)  Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f bertugas:
a.  mengikuti pelaksanaan tata batas untuk kelancaran pelaksanaan tata batas; dan
b.  menandatangani berita acara tata batas areal kerja.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Tata Batas
(1)  Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat:
a.  Theodolite.
b.  Global Positioning System (GPS).
c.  Total Station (TS);
d.  alat lain yang memenuhi ketentuan teknis.
(2)  Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya, yang dibuktikan dengan bukti peneraan alat ukur atau hasil kalibrasi

Pasal 14
(1)  Metode pengukuran menggunakan:
a.  poligon kompas apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah  azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring.
b.  poligon sudut apabila menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah arah pada suatu sisi poligon, jarak miring dan sudut miring. 
(2)  Untuk mendapatkan jarak datar, dapat dihitung dengan rumus: d = dm. Cos2α, dimana: d = jarak datar, dm = jarak miring (dari bacaan rambu), dan α   = sudut miring/helling.
(3)  Data ukuran yang berupa azimuth, jarak miring dan sudut miring dicatat dalam buku ukur selain itu skets hasil pengukuran di lapangan harus digambarkan dengan skala 1:10.000. 

(1)  Pengukuran trayek batas di lakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada pedoman dan instruksi kerja tata batas.
(2)  Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja tata batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole  dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3)  Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4)  Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.

Pasal 17
Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada pedoman dan instruksi kerja tata batas dapat dilakukan pengukuran melambung.

Pasal 18
Penulisan huruf dan nomor pal batas:
a.  pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama izin yang bersangkutan.
b.  penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan izin pemanfaatan hutan.
c.  dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama izin dan nomor pal batas berada dibawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.

(1)  Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan hutan dibuat 4 (empat) meter.
(2)  Garis batas persekutuan antara areal kerja izin pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan lainnya dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Tanda batas yang dibuat di lapangan  berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama izin pemanfaatan hutan dan diberi nomor urut pal batas.
(4)  Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat.
(5)  Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas.
(6)  Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 10 cm x 15 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama izin pemanfaataan hutan yang menghadap ke arah luar areal kerja izin pemanfaatan hutan bersangkutan.
(7)  Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis atau maksimum selang jarak 1.000 meter antara satu papan pengumuman dengan papan pengumuman lainnya.
(8)  Dalam hal batas areal kerja berimpit dengan batas kawasan hutan pemberian inisial pal batas mengikuti ketentuan tata batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial izin pemanfaatan hutan.

Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 21
(1)  Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan tata batas, wajib menyampaikan konsep laporan hasil tata batas kepada Kepala Balai.
(2)  Laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistimatika:
BAB IPendahuluan
BAB IILokasi dan keadaan fisik
BAB III Pelaksanaan
A. Dasar Pelaksanaan
B. Tenaga dan Peralatan
C. Pelaksanaan Tata Batas
E. Permasalahan dan Tindak Lanjut
BAB IVHasil Pelaksanaan
A. Koreksi Boussole
B. Hasil Penataan Batas
BAB V Kesimpulan dan Saran
(3)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
a.  Pedoman Tata Batas
b.  Instruksi Kerja Tata Batas
c.  Surat Perintah Tugas
d.  Berita Acara dan Peta Pelaksanaan Tata Batas
e.  Pengamatan Matahari dan Hitungan Koreksi Boussole

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB IV
PENETAPAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN
Pasal 24
(1)  Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian.
(2)  Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
a.  mengembalikan laporan kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil tata batas terdapat kesalahan atau kekurangan.
b.  menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfatan hutan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam hal laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan.
(3)  Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil tata batas.
(4)  Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(5)  Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran.

BAB V
PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS
Pasal 25
(1)  Pemegang izin wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
(2)  Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

Pasal 26
(1)  Pemegang izin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Balai.
(2)  Terhadap pal batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin dapat mengajukan usulan dilaksanakan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai.
(3)  Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin dengan pengawasan oleh Kepala Balai.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 27
(1)  Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dibebankan kepada pemegang izin.
(2)  Penataan batas  areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya dibidang pengukuhan kawasan hutan.
(3)  Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin.

BAB VII
SANKSI
Pasal 28
(1)  Pemegang izin pemanfaatan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12 dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dilapangan.
(2)  Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.  hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku.
b.  proses tata batas area kerja izin pemanfaatan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 30
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 yang mengatur pengukuran dan penataan batas areal kerja hak pengusahaan di bidang kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR