(1) Pengukuran trayek batas di lakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada pedoman dan instruksi kerja tata batas.
(2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja tata batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.
a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama izin yang bersangkutan.
b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan izin pemanfaatan hutan.
c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama izin dan nomor pal batas berada dibawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
(1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan hutan dibuat 4 (empat) meter.
(2) Garis batas persekutuan antara areal kerja izin pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan lainnya dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tanda batas yang dibuat di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama izin pemanfaatan hutan dan diberi nomor urut pal batas.
(4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat.
(5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas.
(6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 10 cm x 15 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama izin pemanfaataan hutan yang menghadap ke arah luar areal kerja izin pemanfaatan hutan bersangkutan.
(7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis atau maksimum selang jarak 1.000 meter antara satu papan pengumuman dengan papan pengumuman lainnya.
(8) Dalam hal batas areal kerja berimpit dengan batas kawasan hutan pemberian inisial pal batas mengikuti ketentuan tata batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial izin pemanfaatan hutan.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 21(1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan tata batas, wajib menyampaikan konsep laporan hasil tata batas kepada Kepala Balai.
(2) Laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistimatika:
BAB IPendahuluan
BAB IILokasi dan keadaan fisik
BAB III Pelaksanaan
A. Dasar Pelaksanaan
B. Tenaga dan Peralatan
C. Pelaksanaan Tata Batas
E. Permasalahan dan Tindak Lanjut
BAB IVHasil Pelaksanaan
A. Koreksi Boussole
B. Hasil Penataan Batas
BAB V Kesimpulan dan Saran
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
a. Pedoman Tata Batas
b. Instruksi Kerja Tata Batas
c. Surat Perintah Tugas
d. Berita Acara dan Peta Pelaksanaan Tata Batas
e. Pengamatan Matahari dan Hitungan Koreksi Boussole
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
PENETAPAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN
Pasal 24(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil tata batas terdapat kesalahan atau kekurangan.
b. menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfatan hutan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam hal laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan.
(3) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil tata batas.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran.
BAB V
PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS
Pasal 25(1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
Pasal 26(1) Pemegang izin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Balai.
(2) Terhadap pal batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin dapat mengajukan usulan dilaksanakan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai.
(3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin dengan pengawasan oleh Kepala Balai.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 27(1) Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dibebankan kepada pemegang izin.
(2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya dibidang pengukuhan kawasan hutan.
(3) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin.
BAB VII
SANKSI
Pasal 28(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12 dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dilapangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku.
b. proses tata batas area kerja izin pemanfaatan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 30Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 yang mengatur pengukuran dan penataan batas areal kerja hak pengusahaan di bidang kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR