
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06 TAHUN 2011
TENTANG
MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM PERDANA KUSUMA (355) KE SRI LANKA DAN OMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi setiap perkembangan situasi dan menambah kemampuan dalam mempertahankan kedaulatan negara, menjamin integritas wilayah dan menjamin keselamatan bangsa, perlu dilakukan pelatihan keterampilan teknis matra laut;
b. bahwa berdasarkan Direktif Presiden dalam Rapat Terbatas di Wisma Negara tanggal 18 maret 2011, Rapat Terbatas di Cikeas tanggal 20 dan 21 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Muhibah KRI Yos Sudarso (353) dan KRI Abdul Halim Perdanakusuma (355) ke Sri Lanka dan Oman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Muhibah KRI Yos Sudarso (353) dan KRI Abdul Halim Perdanakusuma (355) ke Sri Lanka dan Oman;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014;
4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara;
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158);
MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM PERDANAKUSUMA (355) KE SRI LANKA DAN OMAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Muhibah KRI Yos Sudarso (YOS 353) dan KRI Abdul Halim Perdanakusuma (AHP 355) ke Sri Lanka dan Oman selanjutnya disebut Muhibah adalah suatu bentuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit Tentara Nasional Indonesia matra laut.
Pasal 2Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam waktu paling lama dua bulan atau 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai Direktif Presiden.
Pasal 3Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 4Dalam rangka pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu, penting, dan berguna.
Pasal 5Pimpinan Delegasi Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Muhibah kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 6Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Pertahanan berdasarkan Direktif Presiden dan pengajuan anggaran dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2011
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORODiundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR