(1) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan Jaminan Kelayakan kepada PT PLN (Persero) dalam rangka Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) PT PLN (Persero) dapat menyampaikan adanya Jaminan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengembang Listrik Swasta.
(3) Jaminan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada PT PLN (Persero) sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Telah memperoleh rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kelayakan Pengembang Listrik Swasta dan kelayakan teknis proyek;
c. Usulan proyek memenuhi kelayakan secara finansial (financial viable);
d. Tidak menimbulkan biaya dan risiko fiskal yang melampaui batas kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Mekanisme pemberian kompensasi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(2) Mekanisme pemberian fasilitas likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BAB V
PROSEDUR PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN
Pasal 7(1) Untuk memperoleh Jaminan Kelayakan dari Pemerintah c.q. Menteri Keuangan, PT PLN (Persero) mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen pendukung yang terdiri dari:
a. Rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait aspek kelayakan Pengembang Listrik Swasta dan kelayakan teknis proyek;
b. Studi kelayakan proyek (feasibility study);
c. Komitmen pendanaan termasuk terms and conditions pinjaman dari calon kreditur;
d. PPA;
e. Surat Pernyataan Integritas dari Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa prosedur perjanjian Pembangunan Listrik dan/atau Transmisi telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Komitmen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan draft perjanjian yang syarat dan ketentuannya (terms and conditions) perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu.
(3) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Kebijakan Fiskal dan Sekretariat Jenderal.
BAB VI
PENGANGGARAN DANA JAMINAN KELAYAKAN USAHA
Pasal 8(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembayaran kompensasi finansial kepada PT PLN (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(2) Mekanisme penganggaran kompensasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan surat tagihan dan pemberitahuan tertulis mengenai ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada Pengembang Listrik Swasta kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal melakukan verifikasi terhadap pernyataan gagal bayar PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam Berita Acara hasil verifikasi paling lambat 5 hari kerja.
Pasal 11Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa :
a. PT PLN (Persero) berada dalam kondisi shortfall/gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan PPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1; atau
b. kewajiban penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2,
Pejabat Pembuat SPP mengajukan SPP kepada pejabat Penerbit SPM.
(1) Realisasi fasilitas likuiditas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat merupakan utang PT PLN (Persero) kepada Pemerintah yang dinyatakan dalam suatu Perjanjian Utang antara PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pelunasan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama setelah dilakukan penagihan atau langsung dipotong dari hak PT PLN (Persero) atas jumlah subsidi harga listrik yang ditanggung oleh Pemerintah pada masa tertentu.
Pasal 14Pelunasan dan pembayaran utang PT PLN (Persero) kepada Pemerintah langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dan dibukukan sebagai penerimaan dalam pos pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam tahun bersangkutan.
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN MITIGASI RISIKO
(1) PT PLN (Persero) wajib melaporkan kemungkinan terjadinya shortfall untuk periode 1 (satu) tahun ke depan kepada Menteri Keuangan.
(2) Laporan untuk kemungkinan terjadinya shortfall sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum penyusunan RAPBN pada tahun berkenaan.
(3) Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan analisis atas laporan kemungkinan terjadinya shortfall sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan rekomendasi mitigasi risiko kepada Menteri Keuangan, termasuk memastikan kompensasi finansial telah diperhitungkan dalam komponen PSO melalui subsidi listrik dalam RAPBN/RAPBN-P tahun berkenaan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR