Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 210, 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI
KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran nasional, diperlukan dukungan penyediaan prasarana pemerintahan di daerah, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011;
b.  bahwa dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, berdasarkan penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011;

Mengingat:   1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
8.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini yaitu pengelolaan DAK.

BAB III
BIDANG DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 3
(1)  DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri dialokasikan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
(2)  DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan
c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.

Pasal 4
(1)  Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan Unit Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK.
(2)  Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.

Dalam proses perencanaan dan pemrograman, Unit Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas:
a.  merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK;
b.  memberikan rekomendasi alokasi dana untuk masing-masing bidang dan untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota;
c.  melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA-SKPD; dan
d.  melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan prioritas nasional.

Pasal 7
(1)  Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengkoordinasikan penyusunan RKA-SKPD.
(2)  Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan.
(3)  RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing bidang DAK.

Pasal 8
(1)  Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Unit Eselon I terkait tentang kesesuaian dengan prioritas nasional.

BAB V
KOORDINASI PELAKSANAAN
(1)  Unit Eselon I Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing bidang DAK.
(2)  Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  menyusun materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing-masing bidang;
b.  memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK;
c.  melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang; dan
d.  melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 11
(1)  Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan Kepala SKPD penanggungjawab pengelolaan DAK sesuai masing-masing Bidang DAK.
(2)  Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tanggungjawabnya.

Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing Bidang DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; Lampiran II untuk Bidang Transportasi Perdesaan; dan Lampiran III untuk Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 14
Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bidang DAK di wilayahnya.

(1)  Daerah penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan yang merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina DAK terkait, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran;
b. rencana kegiatan;
c. sasaran yang ditetapkan;
d. hasil yang dicapai;
e. realisasi anggaran;
f. permasalahan; dan
g. saran tindak lanjut.

Pasal 17
(1)  Daerah penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun yang merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina Bidang DAK.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

Pasal 18
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun berikutnya.

BAB VII
PENGAWASAN
(1)  Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ini.
(2)  Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(3)  Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terkait.
(4)  Perubahan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR