
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.23/MENHUT-II/2011
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2010;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan Kebun Bibit Rakyat, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan kembali pengaturan Kebun Bibit Rakyat dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405).
MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT
Pasal 1Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan teknis dalam pembangunan Kebun Bibit Rakyat.
Pasal 3Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR