Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 234, 2011

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.25/MENHUT-II/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENILAIAN LOMBA PENGHIJAUAN
DAN KONSERVASI ALAM WANA LESTARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2010 telah ditetapkan Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari;
b.  bahwa dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan aparatur dalam mendukung pembangunan kehutanan, perlu memberikan penghargaan kepada unsur aparatur dan masyarakat yang terlibat langsung dalam pembangunan kehutanan, melalui penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari;
c.  bahwa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir b, didasarkan pada prestasi yang dicapai dalam upaya rehabilitasi lahan dan konservasi sumber daya alam;
d.  bahwa berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka perlu adanya penyempurnaan beberapa kategori Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari;
e.  bahwa sehubungan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari.

Mengingat:  1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
2.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
5.  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENILAIAN LOMBA PENGHIJAUAN DAN KONSERVASI ALAM WANA LESTARI.

Pasal 1
Pedoman umum penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam wana lestari terdiri dari beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.

Pasal 2
Kriteria dan bobot penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam wana lestari terdiri dari beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Peraturan ini.

Pasal 3
Kriteria dan bobot monitoring Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) terdiri dari beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 4
Lampiran I, II, III dan IV Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 April 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR