Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 237, 2011

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P. 28 /Menhut-II/2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTRY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Balai Penelitian Kehutanan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Mengingat:  1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
3.  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4.  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405).

Memperhatikan :   Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai surat Nomor : B/806/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 17 Maret 2011;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTRY.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)  Balai Penelitian Teknologi Agroforestry adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi agroforestry yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2)  Balai Penelitian Teknologi Agroforestry berkedudukan di Ciamis, Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
Balai Penelitian Teknologi Agroforestry mempunyai tugas melaksanakan penelitian dibidang teknologi agroforestry sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Agroforestry menyelenggarakan fungsi :
a.  penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi agroforestry;
b.  pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi agroforestry;
c.  pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hasil-hasil penelitian di bidang teknologi agroforestry;
d.  pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
e.  pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai;
f.   pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi agroforestry; dan
g.  pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1)  Balai Penelitian Teknologi Agroforestry terdiri atas :
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama;
c.  Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)  Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Teknologi Agroforestry sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.

Pasal 6
Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang teknologi agroforestry.

Pasal 7
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, menyebarluaskan data dan informasi hasil-hasil penelitian, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian termasuk hutan penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian di bidang teknologi agroforestry.

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1)  Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Jabatan Fungsional lain yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)  Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(3)  Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)  Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 14
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai.

Pasal 15
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan arahan kepada bawahan.

BAB V
ESELONISASI
Pasal 16
(1)  Kepala Balai adalah Jabatan struktural Eselon III.a.
(2)  Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.

BAB VI
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 17
(1)  Balai Penelitian Teknologi Agroforestry berlokasi di Ciamis Propinsi Jawa Barat;
(2)  Wilayah Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry adalah Seluruh Indonesia.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR