Pasal 104
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
Pasal 105
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pengukuran produktivitas makro dan mikro, peningkatan produktivitas dan kewirausahaan, pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan tingkat nasional, regional dan sektoral.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengukuran produktivitas makro dan mikro;
b. pelaksanaan peningkatan produktivitas;
c. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran; dan
e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
Pasal 107Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
Pasal 108
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta pelaksanaan peningkatan produktivitas dan pengembangan kewirausahaan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
Paragraf 3
Eselonisasi dan Lokasi
Pasal 109(1) Kepala Balai Besar Peningkatan Produktivitas adalah jabatan struktural eselon II.b;
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b;
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 110Balai Besar Peningkatan Produktivitas berlokasi di Bekasi.
Bagian Ketujuh
Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 111
(1) Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja selanjutnya disebut Balai Besar K3 adalah UPT di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) Balai Besar K3 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 112
Balai Besar K3 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, promosi dan kerjasama serta pelayanan konsultasi dan koordinasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Balai Besar K3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
f. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
h. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
i. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 114
Balai Besar K3 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pelayanan Teknis;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 115
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Pasal 117
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Pasal 118
(1) Subbagian Program, Evaluasi, dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Pasal 119
Bidang Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bidang Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 121
Bidang Pelayanan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Pengujian dan Pengukuran; dan
b. Seksi Pengkajian.
Pasal 122
(1) Seksi Pelayanan Pengujian dan Pengukuran mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Seksi Pengkajian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 123
Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK), pengelolaan data sertifikasi profesi, pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran, serta koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 125
Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
Pasal 126
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi dan pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran serta koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Paragraf 3
Eselonisasi dan Lokasi
Pasal 127(1) Kepala Balai Besar K3 adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 128
Balai Besar K3 berlokasi di Makassar.
Bagian Kedelapan
Balai Besar Latihan Ketransmigrasian
Paragraf 1
Kedudukan,Tugas, dan Fungsi
Pasal 129(1) Balai Besar Latihan Ketransmigrasian adalah UPT di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Latihan Ketransmigrasian dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 130Balai Besar Latihan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji coba model, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Balai Besar Latihan Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pembuatan modul dan teknis dasar di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelaksanaan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
d. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 132Balai Besar Latihan Ketransmigrasian terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 133Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Pasal 135
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Pasal 136
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Pasal 137
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. penyusunan bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Pasal 139Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 140
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Pasal 141
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, dan uji coba model pelatihan serta pemberdayaan pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembuatan modul pelatihan dan teknis dasar di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pelaksanaan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Pasal 143
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
Pasal 144(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembuatan modul dan teknis dasar serta uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Paragraf 3
Eselonisasi dan Lokasi
Pasal 145(1) Kepala Balai Besar Latihan Ketransmigrasian adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 146
Balai Besar Latihan Ketransmigrasian berlokasi di Yogyakarta.
BAB IV
BALAI
Bagian Kesatu
Balai Latihan Kerja Industri
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 147
(1) Balai Latihan Kerja Industri yang selanjutnya disebut BLKI adalah UPT di bidang pelatihan kerja industri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) BLKI dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 148Balai Latihan Kerja Industri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Balai Latihan Kerja Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
b. pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 150Balai Latihan Kerja Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Penyelenggaraan;
d. Seksi Kerjasama dan Pemasaran; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 151(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri.
(3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri.
(4) Seksi Kerjasama dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Paragraf 3
Eselonisasi dan Lokasi
Pasal 152(1) Kepala BLKI adalah jabatan struktural eselon III.a
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 153
BLKI berlokasi di Banda Aceh, Semarang, Samarinda, Makassar, Ternate, dan Sorong.
Bagian Kedua
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 154
(1) Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja selanjutnya disebut Balai K3 adalah UPT di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) Balai K3 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 155Balai K3 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi, pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi, pengelolaan data sertifikasi profesi serta pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. pelaksanaan perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pelatihan dan sebagai tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
f. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
h. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 157
Balai K3 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis;
c. Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 158
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK), pengelolaan data sertifikasi profesi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Paragraf 3
Eselonisasi dan Lokasi
Pasal 159(1) Kepala Balai K3, adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 160
Balai K3 berlokasi di Medan, Bandung, dan Samarinda.
Bagian Ketiga
Balai Latihan Transmigrasi
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 161(1) Balai Latihan Transmigrasi adalah UPT di bidang pelatihan transmigrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Latihan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 162
Balai Latihan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan bagi calon transmigran, transmigran, dan masyarakat di sekitar kawasan transmigrasi.
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Balai Latihan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan transmigrasi;
b. pelaksanaan pelatihan berbasis masyarakat di bidang pelatihan transmigrasi;
c. pelaksanaan hasil uji coba model pelatihan di bidang pelatihan transmigrasi;
d. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan transmigrasi;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 164Balai Latihan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 165(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian.
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan berbasis masyarakat dan pelaksanaan hasil uji coba pelatihan serta kerjasama kelembagaan, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian.
Paragraf 3
Eselonisasi dan Lokasi
Pasal 166(1) Kepala Balai Latihan Transmigrasi adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 167
Balai Latihan Transmigrasi berlokasi di Pekanbaru, Denpasar, Banjarmasin, dan Makassar.
Bagian Keempat
Balai Pengkajian dan Penerapan
Teknik Produksi Ketransmigrasian
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 168
(1) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Ketransmigrasian yang selanjutnya disebut BP2TPK, adalah UPT di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi ketransmigrasian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi.
(2) BP2TPK dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 169
BP2TPK mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian dan penerapan di bidang teknik produksi ketransmigrasian.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, BP2TPK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan penerapan di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
c. pelaksanaan pengembangan metode adaptasi teknologi di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang teknik produksi ketransmigrasian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 171BP2TPK terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 172
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang teknik produksi ketransmigrasian.
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian, pengkajian dan penerapan, pengembangan metode adaptasi teknologi, dan kerjasama kelembagaan di bidang teknik produksi ketransmigrasian.
Paragraf 3
Eselonisasi dan Lokasi
Pasal 173(1) Kepala BP2TPK adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 174BP2TPK berlokasi di Bengkulu.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 175(1) Pada masing-masing UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 176(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar atau Kepala Balai yang bersangkutan.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 177(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a. 10 (Sepuluh) Balai Besar; dan
b. 14 (Empat belas) Balai.
(2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing-masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar dan Balai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 179
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 180
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar dan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 181Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 182Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Pasal 183Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan satuan organisasi yang lebih tinggi secara berjenjang di lingkungan UPT masing-masing.
Pasal 184Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 185Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUPPasal 186Perubahan organisasi dan tata kerja UPT ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 187
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 06/MEN/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 16/MEN/VII/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Balai Latihan Kerja Industri Surabaya, dan Balai Higiene Perusahaan, Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Surabaya masih dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan baru mengenai status kedua UPT tersebut.
Pasal 188Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2011
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
A. MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR