BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBM/MBR) di perumahan dan kawasan permukiman yang didukung oleh Prasarana dan Sarana, serta Utilitas (PSU) yang memadai.
2. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Siteplan adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
4. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
7. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
8. Pengembang adalah badan hukum yang kegiatan usahanya di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
9. Program adalah kegiatan yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
11.Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
12.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
14.Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Tujuan disusunnya petunjuk teknis untuk :
a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Kementerian/Lembaga terkait, instansi terkait di provinsi, dan instansi terkait di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemantauan teknis kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. menjamin berfungsinya PSU kawasan yang dibangun dengan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
e. menjamin terbangunnya rumah baru sebagai outcome pembangunan PSU yang dibiayai dari DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, kriteria teknis, persyaratan lokasi, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, pelaksana kegiatan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta penilaian kinerja.
(4) Lingkup DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman, meliputi :
a. komponen air minum, berupa jaringan distribusi air minum;
b. komponen air limbah, berupa septic tank komunal;
c. komponen jaringan distribusi listrik, berupa trafo, tiang, dan kabel distribusi listrik dari sumber pln dan sumber alternatif; dan
d. komponen penerangan jalan umum, berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik.
(5) Penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah untuk mendukung pembangunan:
a. rumah tapak; dan
b. rumah susun sederhana.
(6) Rumah tapak merupakan unit bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang sebagian atau seluruhnya berada pada bidang permukaan tanah atau air dengan fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian layak huni dan dimiliki oleh orang perorangan.
(7) Rumah susun sederhana merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang arsitekturnya sederhana dengan status penguasaan sewa atau milik.
BAB II
PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN
Pasal 3
(1) Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan proses perencanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu;
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan pengumpulan data teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. memberikan rekomendasi alokasi dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk masing-masing kabupaten/kota;
d. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK) dalam bentuk pendampingan dan pelatihan;
e. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
(2) Alokasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Bupati/walikota penerima DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat Rencana Anggaran SKPD (RKA-SKPD) melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
(4) Penyusunan Rencana Kegiatan harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, penyusunan pembiayaan, penentuan lokasi, dan jenis kegiatan serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) RKA-SKPD dan perubahannya disampaikan ke Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan untuk dilakukan evaluasi tentang kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
BAB III
KRITERIA TEKNIS
Pasal 4Kriteria teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi :
a. kepadatan penduduk pada kabupaten/kota;
b. angka jumlah kekurangan rumah atau backlog pada kabupaten/kota;
c. kesiapan lokasi perumahan pada kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan:
1. kabupaten/kota yang telah menetapkan lokasi pembangunan kawasan perumahan dan permukiman melalui surat keputusan penetapan lokasi;
2. kabupaten/kota yang sudah memiliki rencana rinci tata ruang dan/atau siteplan kawasan perumahan;
3. kabupaten/kota yang sudah menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
d. rencana pembangunan rumah pada tahun pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada kabupaten/kota.
BAB IV
PERSYARATAN LOKASI
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan oleh SKPD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPD yang menangani urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(3) SKPD bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diatur oleh Menteri Keuangan.
(4) Kepala SKPD bertanggung jawab secara teknis dan keuangan terhadap pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 7
(1) Dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman digunakan untuk mendanai seluruh atau sebagian komponen DAK dengan memperhatikan dana DAK dan kontribusi dana dari sumber-sumber pendanaan lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta persyaratan teknis komponen DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 8(1) Kementerian melakukan pembinaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan sosialisasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada daerah yang mendapatkan DAK;
c. memberikan pelatihan, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan mengenai pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada daerah yang mendapatkan DAK;
d. mengoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan instansi terkait; dan
e. memberikan masukan dan saran terhadap permasalahan dalam pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagai organisasi pelaksana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tim Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 9Pengawasan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 10
(1) Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(3) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan triwulan.
Pasal 11Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 12(1) Pemantauan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan melalui:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan
c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan dana pendamping;
b. realisasi penyerapan; dan
c. realisasi pembayaran.
Pasal 13
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Pasal 14(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. laporan triwulanan;
b. laporan penyerapan DAK; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah paling lama 5 hari kerja.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan paling lama 14 hari kerja dengan tembusan gubernur.
BAB X
PENILAIAN KINERJA
Pasal 15
(1) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan dinilai, meliputi:
a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(2) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kinerja penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Penyimpangan dalam penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR