
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2011
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK
YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tanggal 21 Oktober 2009;
7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.PE/1991 tanggal 26 April 1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/451/M.PE/1991 tanggal 26 April 1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tarif Listrik Reguler adalah tarif listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
2. Tarif Listrik Prabayar adalah tarif listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
3. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar calon konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik, atau biaya yang dibayar oleh konsumen untuk penambahan daya.
4. Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
5. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
6. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau kemampuan hantar arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.
BAB II
TARIF LISTRIK REGULER DAN TARIF LISTRIK PRABAYAR
Pasal 2
(1) Tarif dasar listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 terdiri atas :
a. Tarif listrik reguler; dan
b. Tarif listrik prabayar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tarif listrik reguler dan tarif listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
BAB III
BIAYA KELEBIHAN PEMAKAIAN DAYA REAKTIF
DAN PENETAPAN FAKTOR K
Bagian Kesatu
Biaya Kelebihan Pemakaian Daya Reaktif
Pasal 3
(1) Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 berlaku untuk pemakaian tenaga listrik dengan faktor daya rata-rata setiap bulan sekurang-kurangnya 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
(2) Dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus), maka terhadap beberapa golongan tarif tersebut dikenakan biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011.
(3) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemakaian kVArh yang tercatat dalam 1 (satu) bulan lebih tinggi dari 0,62 (enam puluh dua per seratus) jumlah kWh pada bulan yang bersangkutan, sehingga faktor daya (Cos φ) rata-rata kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Bagian Kedua
Penetapan Faktor K
Pasal 4
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menetapkan besaran faktor K, serta menetapkan waktu dan lamanya Waktu Beban Puncak (WBP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
BAB IV
BIAYA PENYAMBUNGAN DAN UANG JAMINAN LANGGANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Calon konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya dikenakan Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan.
Bagian Kedua
Biaya Penyambungan
Pasal 6
(1) Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat menetapkan Biaya Penyambungan Iebih rendah dari Biaya Penyambungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal calon konsumen atau konsumen menginginkan tingkat mutu, keandalan, dan/atau estetika tertentu sehingga dibutuhkan jaringan khusus, maka penambahan biaya tersebut menjadi beban calon konsumen atau konsumen dengan tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran Biaya Penyambungan ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 7
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.
Bagian Ketiga
Uang Jaminan Langganan
Pasal 8
(1) Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebesar biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif.
(2) Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(3) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat menetapkan Uang Jaminan Langganan yang lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
BAB V
BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
REKENING LISTRIK DAN TAGIHAN SUSULAN
Bagian Kesatu
Biaya Keterlambatan Pembayaran Rekening Listrik
Pasal 9
(1) Konsumen diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(2) Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan Biaya Keterlambatan Pembayaran Rekening Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tagihan Susulan
Pasal 10
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.
(2) Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran pemakaian tenaga listrik, terdiri atas:
a. pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
b. pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
c. pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; dan
d. pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen.
Pasal 11
(1) Konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.
(2) Tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pelanggaran Golongan I (P I):
1. Untuk Pelanggan yang dikenakan Biaya Beban
TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA);
2. Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum
TS1 = 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik);
b. Pelanggaran Golongan II (P II):
TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik;
c. Pelanggaran Golongan III (P III):
TS3 = TS1 + TS2;
d. Pelanggaran Golongan IV (P IV):
1. Untuk Daya Kedapatan sampai dengan 900 VA
TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan (kVA) x Biaya Beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)};
2. Untuk Daya Kedapatan lebih besar dari 900 VA
TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x Daya Kedapatan (kVA) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
TINGKAT MUTU PELAYANAN
Pasal 13
Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara berisi indikator mutu pelayanan sebagai berikut :
a. tegangan tinggi di titik pemakaian dengan satuan kV;
b. tegangan menengah di titik pemakaian dengan satuan kV;
c. tegangan rendah di titik pemakaian dengan satuan volt;
d. frekuensi di titik pemakaian dengan satuan hertz;
e. lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen;
f. jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen;
g. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
h. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan hari kerja;
i. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
j. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah dengan satuan hari kerja;
k. kecepatan menanggapi pengaduan gangguan dengan satuan jam;
l. kesalahan pembacaan kWh meter dengan satuan kali/triwulan/ konsumen; dan
m. waktu koreksi kesalahan rekening dengan satuan hari kerja.
Pasal 14
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan merealisasikan tingkat mutu pelayanan.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan tingkat mutu pelayanan dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan untuk setiap awal triwulan.
Pasal 15
(1) Nilai tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengusulkan nilai tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
Pasal 16
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi 10% (sepuluh per seratus) di atas nilai tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter; dan/atau
e. waktu koreksi kesalahan rekening.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 17
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab-sebab diluar kemampuan kendali Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. peningkatan efisiensi pengusahaan;
b. peningkatan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan
c. peningkatan pelayanan kepada konsumen.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menerima pembayaran atas pungutan instansi lain, maka harus dinyatakan dengan jelas pada lembar tagihan atau tanda terima pembayaran listrik konsumen.
(2) Dalam pelaksanaan Tarif Dasar Listrik, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menetapkan penghitungan tagihan listrik agar tidak merugikan kepentingan konsumen maupun Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; dan
3. Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2011
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
REPUBLIK INDONESIA,
Darwin Zahedy Saleh
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR