
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.46/MENHUT-II/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH
LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam pengelolaan dana yang bersumber dari bantuan luar negeri lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/Kpts-II/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Proyek Pinjaman/ Hibah Luar Negeri;
b. bahwa Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana butir a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan saat ini;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Hibah Luar Negeri pada Kementerian Kehutanan dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Mengingat: 1. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
9. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas No. 185/KMK.03/1995 dan No. Kep-031/KET/5/1995 tanggal 5 Mei 1995 yang disempurnakan dengan SKB No.459/KMK.03/1999 dan No. Kep-264/KET/9/1999 tgl 29 September 1999 tentang Perencanaan/Penatausahaan dan Pemantauan PHLN dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
10.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
11.Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.08/2010 tentang Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi dan Dokumentasi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
14.Peraturan Menteri Keuangan No.255/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri/ Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/ Lembaga dalam Bentuk Uang;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.
Pasal 1Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Hibah Luar Negeri pada Kementerian Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 2Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 3Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/Kpts-II/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Proyek Pinjaman/ Hibah Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR