[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
PENGERTIAN

(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang kehutanan bagi Daerah.

BAB III
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Pertama
Jenis Tugas Pembantuan

Pasal 3
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati tidak boleh ditugaskan kepada kepala desa.
(4) Penugasan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2011.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Pasal 4
(1) Bupati menetapkan satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusanpemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bupati menetapkan perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Bupati menyampaikan hasil penetapan perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai dari bagian anggaran kementerian kehutanan tahun 2011.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Bagian Ketiga
Pelaporan Tugas Pembantuan

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, serta evaluasi.
(3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana tugas pembantuan, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

BAB V
SANKSI

Pasal 7
(1) Satuan kerja perangkat daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) penerima dana tugas pembantuan yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana tugas pembantuan kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah kabupaten tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan satuan kerja perangkat daerah kabupaten dari kewajiban menyampaikan laporan dana tugas pembantuan.
(5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan tiga bulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(6) Menteri menetapkan keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelahberkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juni 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 09 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR