
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1031/MENKES/PER/V/2011
TENTANG
BATAS MAKSIMUM CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kesehatan;
b. bahwa pangan yang berasal dari daerah atau negara yang diduga mengalami kedaruratan pencemaran radioaktif dapat membahayakan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Batas Maksimum Cemaran Radioaktif Dalam Pangan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG BATAS MAKSIMUM CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN.
Pasal 1Setiap pangan yang beredar di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan.
Pasal 2(1) Setiap pangan yang berasal dari daerah atau negara yang diduga mengalami kedaruratan pencemaran radioaktif, untuk dapat diedarkan harus memiliki Sertifikat Radioaktivitas Pangan.
(2) Sertifikat Radioaktivitas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan pangan tidak mengandung cemaran radioaktif melebihi batas maksimum.
Pasal 3Batas maksimum cemaran radioaktif dalam pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4Sertifikat Radioaktivitas Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh badan yang berwenang di negara asal atau negara pengekspor atau badan yang berwenang di bidang pengawasan tenaga nuklir di Indonesia.
Pasal 5Badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan makanan dan/atau di bidang pengawasan tenaga nuklir dapat melakukan pengujian ulang terhadap pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 6(1) Pangan yang mengandung cemaran radioaktif yang lebih besar dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya dan dilarang untuk diedarkan di wilayah Indonesia.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7(1) Terhadap produsen dan/atau importir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan izin edar dan/atau pencabutan izin produksi.
(2) Selain dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 00474/B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Bebas Radiasi untuk Makanan Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2011
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR