
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/M-DAG/PER/5/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 41/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, terciptanya persaingan usaha yang sehat dibidang kopi dan memperhatikan keputusan rapat Kelompok Kerja Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional, perlu dilakukan pengalihan pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada International Coffee Organization (ICO);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 164/MPP/Kep/6/1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor Tertentu;
10.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
12.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi;
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6(1) Untuk mendapat SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), EKS atau ETK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan melampirkan fotokopi pengakuan sebagai EKS atau ETK.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPEK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) SPEK berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(4) SPEK yang masa berlakunya melewati batas akhir tahun kopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor kopi, dan tidak dapat diperpanjang.
(5) SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari:
a. lembar asli untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;
b. tindasan pertama untuk Bank Devisa dalam negeri;
c. tindasan kedua untuk Dinas penerbit SPEK;
d. tindasan ketiga untuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan; dan
e. tindasan keempat untuk EKS atau ETK bersangkutan.
(6) SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan SPEK setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Dinas yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan realisasi penerbitan SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut penetapannya sebagai penerbit SPEK.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10(1) EKS dan ETK wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 Oktober, tanggal 10 Januari, tanggal 10 April, dan tanggal 10 Juli.
(3) Bentuk laporan realisasi ekspor kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Lampiran III dihapus.
Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2011
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR