
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/M-DAG/PER/5/2011
TENTANG
PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, perlu menetapkan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan harga patokan ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pem bentukan dan Pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu II;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN.
Pasal 1Harga Patokan Ikan yang selanjutnya disebut HPI adalah besaran nilai atau harga ikan dalam rupiah untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertimbang ikan di pasar dalam negeri dan ekspor.
Pasal 2(1) Harga rata-rata tertimbang ikan di pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan per jenis ikan di Tempat Pendaratan Ikan di wilayah Indonesia.
(2) Harga rata-rata tertimbang ikan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan harga rata-rata free on board (FOB) per jenis ikan.
(3) Persentase volume penjualan hasil ikan di pasar dalam negeri dan persentase volume penjualan hasil ikan untuk ekspor diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan angka volume penjualan hasil ikan yang dijual di pasar dalam negeri dan volume penjualan hasil ikan yang dijual untuk ekspor.
(4) HPI ditetapkan berdasarkan rumus HPI = ax + by, dimana:
a adalah persentase volume penjualan ikan di pasar dalam negeri;
b adalah persentase volume penjualan ikan untuk ekspor;
x adalah harga rata-rata tertimbang per jenis ikan di pasar dalam negeri;
y adalah harga rata-rata tertimbang FOB per jenis ikan untuk ekspor.
Pasal 3HPI atas jenis ikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4HPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Dalam hal masa berlaku HPI telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPI yang baru belum ditetapkan, HPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan sampai ditetapkannya HPI yang baru.
Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan beserta Lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2011
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR