(1) Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Perdagangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LPSE Kemendag dibentuk dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) LPSE Kemendag merupakan unit kerja untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3), LPSE Kemendag mengacu pada standar operasional prosedur pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Struktur organisasi LPSE Kemendag sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretariat LPSE Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bidang Penyajian Data, Pusat Data dan Informasi Perdagangan, BPPKP.
(2) Sekretariat LPSE Kemendag mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya LPSE Kemendag.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat LPSE Kemendag menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi kegiatan LPSE Kemendag dan lembaga terkait;
b. Penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE Kemendag;
c. Pengelolaan sarana, prasarana dan sumber daya LPSE Kemendag;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan LPSE Kemendag;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE Kemendag sesuai tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat LPSE Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), terdiri dari:
a. Bidang Administrasi Sistem;
b. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
c. Bidang Layanan dan Dukungan.
Pasal 7(1) Bidang Administrasi Sistem LPSE Kemendag dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bidang Sistem Jaringan dan Infrastruktur, Pusat Data dan Informasi Perdagangan, BP2KP.
(2) Bidang Administrasi Sistem LPSE Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Administrasi Sistem LPSE Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan;
b. Penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan;
c. Pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE Kementerian Perdagangan;
d. Pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
Pasal 8(1) Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE Kemendag dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bidang Diseminasi Data, Pusat Data dan Informasi Perdagangan, BP2KP.
(2) Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. Verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. Pengelolaan arsip dan dokumentasi Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(4) Bidang Registrasi dan Verifikasi berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Pengguna SPSE.
(5) Bidang Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE dan atas permintaan KPA/PPK dan ULP berkaitan dengan black list.
(1) Pegawai LPSE adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
b. Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
(3) Pegawai LPSE dilarang merangkap sebagai PPK/ULP/Pejabat Penga-daan.
(4) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Anggota LPSE Kementerian Perdagangan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 11 (1) LPSE Kemendag menjalin hubungan kerja dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ULP Kementerian Perdagangan/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Perdagangan dan berkoordinasi dengan LKPP.
(2) Hubungan kerja LPSE Kemendag dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ULP Kementerian Perdagangan/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Perdagangan antara lain:
a. memberikan dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan barang/jasa dan pengumuman pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam Portal Pengadaan Nasional;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. menyediakan laporan hasil pengolahan data SPSE terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. menerima masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh LPSE Kemendag.
(3) Koordinasi LPSE Kemendag dengan LKPP:
a. melaksanakan konsultasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. memberikan informasi dan usulan teknis kepada LKPP terkait permasalahan dan pengembangan aplikasi SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juni 2011
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR