[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STABN Raden Wijaya adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(2) STABN Raden Wijaya dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2
STABN Raden Wijaya mempunyai tugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Buddha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STABN Raden Wijaya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan buddha;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan STABN Raden Wijaya; dan
e. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan STABN Raden Wijaya.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Pasal 4
(1) STABN Raden Wijaya terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat Sekolah Tinggi;
c. Jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Unsur Penunjang Akademik meliputi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Komputer;
3) Unit Laboratorium dan Studio.
(2) Bagan organisasi STABN Raden Wijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Ketua dan Pembantu Ketua

Pasal 5
Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi STABN Raden Wijaya serta hubungan dengan lingkungannya.

Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum.

Pasal 7
(1) Pembantu Ketua Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama.
(2) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan. mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat dan bakat, penalaran dan pelayanan kepada masyarakat, serta kesejahteraan mahasiswa.
(3) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, organisasi dan tata laksana, dan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, hukum dan hubungan masyarakat.

Bagian Ketiga
Senat

Pasal 8
Senat STABN Raden Wijaya merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STABN Raden Wijaya yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya akan diatur dalam Statuta STABN Raden Wijaya.

Bagian Keempat
Jurusan

Pasal 9
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Buddha.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan
c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Pasal 11
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Studio; dan
d. Dosen.
(2) Ketua Jurusan dipilih diantara dosen senior dan bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.

Pasal 12
Jurusan pada STABN Raden Wijaya terdiri atas:
a. Dharmacarya (Pendidikan Agama Buddha);
b. Dharmaduta (Penyuluh/Penerang Agama Buddha); dan
c. Kepanditaan (Rohaniwan/Pandita Agama Buddha).

Bagian Kelima
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 13
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

Pasal 15
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih diantara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.

Bagian Keenam
Kelompok Dosen

Pasal 16
Kelompok Dosen adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/disiplin ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat dan kepribadian mahasiswa.

Bagian Ketujuh
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum

Pasal 17
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum;
b. pengelolaan dan pelaksanaan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan .

Pasal 19
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 20
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi, herregistrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kerja sama, pembinaan minat dan bakat, penalaran, pelayanan kepada masyarakat, pembinaan mahasiswa dan alumni, serta kesejahteraan mahasiswa.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, penyajian data perencanaan, sistem informasi, administrasi keuangan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan.

Bagian Kedelapan
Unsur Penunjang Akademik

Pasal 21
(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STABN Raden Wijaya.
(2) Unsur Penunjang Akademik masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.
(3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Komputer; dan
c. Unit Laboratorium/Studio.

Pasal 22
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama antar perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi serta pemberian layanan di bidang program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium/studio yang bersangkutan, pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.

Bagian Kesembilan
Eselonisasi

Pasal 23
(1) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum adalah jabatan eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
(1) Di lingkungan STABN Raden Wijaya dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 26
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua STABN Raden Wijaya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Institut serta dengan instansi lain di luar Institut sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 28
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 29
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 30
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan/atau swasta, serta masyarakat.

Pasal 31
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan menyusun laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja STABN Raden Wijaya ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 34
(1) Pengangkatan Ketua STABN Raden Wijaya yang pertama kali dilakukan oleh Menteri atas usul Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(2) Sebelum ditetapkannya Statuta STABN Raden Wijaya, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menetapkan senat STABN Raden Wijaya dan tata cara pengambilan keputusan senat STABN Raden Wijaya.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2011
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,

SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali