
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MENHUT-II/2011
TENTANG
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)
TAHUN 2011-2030
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan tingkat nasional, rencana kehutanan tingkat provinsi, dan rencana kehutanan tingkat kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah menyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 460);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) TAHUN 2010-2030.
Pasal 1(1) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun.
(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011 2030 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam:
a. Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
c. Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
d. Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
e. Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; dan/atau
f. Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
Pasal 3Instansi/unit/pihak yang membidangi rencana dibidang kehutanan wajib menyusun rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 4Perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
Pasal 5Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR