Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 392, 2011
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/M-IND/PER/7/2011
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN
IZIN PERLUASAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;

Mengingat :   1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
10.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
11.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
12.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
13.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri;
14.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/ PER/7/2009 tentang Jenis Industri yang Mengolah dan Menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan Jenis Industri Teknologi Tinggi yang Strategis;
15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/ PER/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
16.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/ PER/7/2011 tentang Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

(1)  Pembangunan industri di Kawasan Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.  Industri Bubur Kertas (Pulp), yaitu industri pembuatan bubur kertas (pulp) dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan/atau kertas bekas;
b.  Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya, yang terdiri dari:
1.  Industri Amonia (Anhidrat dan dalam larutan air); dan
2.  Industri Borat (termasuk Borax);
c.  Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Batu Bara, yang terdiri dari:
1.  Industri Etilena;
2.  Industri Propena (Propilena);
3.  Industri Benzena;
4.  Industri Ortho dan para Xilena;
5.  Industri Metanol (metil alkohol); dan
6.  Industri Caprolactam;
d.  Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer, yaitu Industri Pupuk Urea;
e.  Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik, yang terdiri dari:
1.  Industri pembuatan polietilen;
2.  Industri pembuatan polipropilene;
3.  Industri pembuatan polistirene; dan
4.  Industri pembuatan selulosa asetat;
f.   Industri Karet Buatan, yang terdiri dari:
1.  Industri pembuatan Styrene Butadiene Rubber (SBR);
2.  Industri pembuatan Polypropene;
3.  Industri pembuatan Acrylonitrile Butadine Rubber;
4.  Industri pembuatan Silicon Rubber; dan
5.  Industri pembuatan Isoprene Rubber;
g.  Industri Bahan Farmasi, yaitu industri pengelolaan dan pembuatan bahan obat;
h.  Industri Semen, yaitu industri Semen Portland; dan
i.   Pengolahan CPO.
(2)  Pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.  Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang Kawasan Peruntukan Industri;
b.  Pembangunan infrastruktur pada Kawasan Peruntukan Industri; dan
c.  Pemberian Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, yang dilaksanakan oleh Kepala BPKS.
(3)  Tata cara pemberian IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Peraturan Menteri ini.

BAB II
IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN

Pasal 3
(1)  Setiap pendirian Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki IUI.
(2)  IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang jenis industri:
a.  tidak dinyatakan tertutup untuk penanaman modal;
b.  memenuhi persyaratan bagi industri yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal; dan
c.  nilai investasi perusahaan seluruhnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pasal 4
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri, kecuali bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

IUI diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  memiliki IMB;
b.  memiliki Izin Lokasi;
c.  memiliki Izin Undang-Undang Gangguan;
d.  memiliki Izin Lingkungan; dan
e.  telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.

Pasal 7
IUI/Izin Perluasan diberikan untuk masing-masing jenis industri sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit yang mencakup semua komoditi industri dalam lingkup industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 8
IUI dan Izin Perluasan berlaku sebagai izin gudang/izin tempat penyimpanan bagi gudang/tempat penyimpanan yang berada dalam kompleks usaha industri yang bersangkutan, yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk keperluan kegiatan usaha jenis industri yang bersangkutan.

(1)  Setiap Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah memiliki IUI dan akan melaksanakan perluasan dalam lingkup jenis industri yang tercantum dalam IUI-nya, diizinkan untuk menambah kapasitas produksi sebesar-besarnya 30% (tiga puluh persen) di atas kapasitas produksi yang diizinkan, tanpa Izin Perluasan sepanjang jenis industrinya terbuka atau terbuka dengan persyaratan bagi Penanaman Modal.
(2)  Perusahaan Industri yang melaksanakan perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan secara tertulis tentang kenaikan produksinya sebagai akibat dari kegiatan perluasan kepada Kepala BPKS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal dimulai kegiatan perluasan.

Pasal 11
(1)  Setiap Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah memiliki IUI dapat menambah kapasitas produksi di atas 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa terlebih dahulu memiliki Izin Perluasan, sepanjang jenis produksinya sesuai dengan:
a.  yang tercantum dalam IUI yang dimiliki;
b.  industrinya terbuka atau terbuka dengan persyaratan bagi penanaman modal; dan
c.  ditujukan seluruhnya untuk pasaran ekspor.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama-lamanya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dilakukan perluasan dan dalam waktu dimaksud Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib memiliki Izin Perluasan.

IUI dan Izin Perluasan berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan jenis industri dan ketentuan yang tercantum dalam IUI/Izin Perluasannya.

Pasal 14
Sesuai dengan IUI/Izin Perluasan yang dimiliki, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a.  melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya dengan melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)/Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), yang berlaku bagi jenis-jenis industri yang telah ditetapkan; dan
b.  melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, bahan baku dan bahan penolong, proses, hasil produksi dan pengangkutannya serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IUI, PERUBAHAN ATAU
PENGGANTIAN IUI DAN IZIN PERLUASAN

Bagian Kesatu
Pemberian dan Penundaan IUI

(1)  Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang telah lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima, Kepala BPKS wajib mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi-I dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
(2)  Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip yang persyaratannya belum lengkap dan benar atau jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan Persetujuan Prinsip, Kepala BPKS wajib mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.

Pasal 17
(1)  Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan data mengenai kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi kepada Kepala BPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang bersangkutan, setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-II.
(2)  Pemegang Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dapat mengajukan permintaan perpanjangan Persetujuan Prinsip untuk 1 (satu) kali selama-selamanya 1 (satu) tahun.

Pasal 18
(1)  Perusahaan Industri yang telah menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksinya serta telah memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengajukan permintaan IUI kepada Kepala BPKS dengan menggunakan Formulir Model Pm-III dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a.  Copy Akte Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya, dan khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
b.  Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c.  Copy Surat Persetujuan Prinsip (Model Pi-I);
d.  Copy Formulir Model Pm-II tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
e.  Copy Izin Lokasi;
f.   Copy Izin Undang-Undang Gangguan; dan
g.  Copy Izin Lingkungan.
(2)  Kepala BPKS selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Formulir Model Pm-III harus sudah:
a.  mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI apabila permohonan dengan isian Formulir Pm-III belum benar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap; atau
b.  mengadakan pemeriksaan ke lokasi pabrik guna memastikan bahwa pembangunan pabrik dan sarana produksi telah selesai terhadap permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh petugas dari Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4)  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model Pi-II yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dari Tim Teknis yang ditunjuk oleh Kepala BPKS.
(5)  Petugas Pemeriksa yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala BPKS.
(6)  Apabila pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dilaksanakan, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat membuat Surat Pernyataan siap berproduksi komersial yang disampaikan kepada Kepala BPKS.
(7)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima, Kepala BPKS harus mengeluarkan:
a.  IUI dengan menggunakan Formulir Model Pi-III dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar; atau
b.  Surat Penundaan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar berdasarkan pertimbangan bahwa Perusahaan Industri:
1.  belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b; atau
2.  belum selesai melakukan pembangunan pabrik dan sarana produksi.
(8)  Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterima Surat Penundaan.

Bagian Kedua
Pemberian Izin Perluasan

(1)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan Izin Perluasan secara lengkap dan benar sesuai dengan yang dipersyaratkan, petugas dari Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus sudah mengadakan pemeriksaan ke lokasi pabrik guna memastikan bahwa kegiatan perluasan industri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model Pi-II yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dari Tim Teknis yang ditunjuk oleh Kepala BPKS.
(3)  Petugas Pemeriksa yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BPKS.
(4)  Kepala BPKS selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima BAP sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib:
a.  menerbitkan Izin Perluasan dengan menggunakan Formulir Model Pi-IV dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar, apabila Perusahaan Industri telah memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan; atau
b.  menerbitkan Surat Penundaan penerbitan Izin Perluasan dengan menggunakan Formulir Pi-VI terhadap permohonan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(5)  Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterima Surat Penundaan.

Bagian Ketiga
Penolakan Terhadap Permintaan IUI/Izin Perluasan

Pasal 21
(1)  Kepala BPKS wajib melakukan penolakan penerbitan IUI/Izin Perluasan apabila berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)/Pasal 20 ayat (2) atau Surat Pernyataan siap berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Perusahaan Industri yang bersangkutan memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a.  lokasi pabrik tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip/permohonan Izin Perluasan;
b.  jenis industri tidak sesuai dengan Persetujuan Prinsip/permohonan Izin Perluasan;
c.  tidak menyampaikan data kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) 3 (tiga) kali berturut-turut/tidak melampirkan dokumen rencana perluasan industri;
d.  tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.  jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal; atau
f.   tidak dilengkapi dengan Izin Lingkungan.
(2)  Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak BAP diterima dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.

Perusahaan Industri yang permohonan IUI-nya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat mengajukan kembali permohonan IUI yang baru.

Bagian Keempat
Perubahan IUI

Pasal 24
IUI diubah, apabila terjadi:
a.  pindah lokasi industri;
b.  nama Perusahaan Industri berubah;
c.  alamat Perusahaan Industri berubah; dan
d.  penanggungjawab Perusahaan Industri berubah.

Paragraf 1
Pindah Lokasi Industri

Pasal 25
(1)  Pemindahan lokasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapat persetujuan tertulis dari:
a.  Kepala BPKS bagi pemindahan yang berada dalam Kawasan Sabang; atau
b.  Pejabat yang mengeluarkan IUI di lokasi baru, bagi pemindahan ke luar dari Kawasan Sabang.
(2)  Permohonan persetujuan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BPKS/pejabat penerbit IUI di lokasi baru dengan menggunakan Formulir Model Pm-VII dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.  Copy IUI lama;
b.  Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada); dan
c.  Surat Peruntukan Lokasi Baru.
(3)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar, Kepala BPKS/pejabat penerbit IUI di lokasi baru wajib mengeluarkan Persetujuan Tertulis dengan menggunakan Formulir Model Pi-X yang berlaku sebagai Persetujuan Prinsip di lokasi yang baru, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
(4)  Proses penerbitan IUI pada lokasi baru di luar Kawasan Sabang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI yang berlaku di luar Kawasan Sabang.

Paragraf 2
Perubahan Nama, Alamat dan/atau
Penanggung Jawab Perusahaan Industri

Pasal 26
(1)  Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan IUI atau Izin Perluasan yang melakukan perubahan nama, alamat dan/atau penanggung jawab Perusahaan Industri, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala BPKS selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penetapan perubahan.
(2)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Kepala BPKS mengeluarkan Persetujuan Perubahan dengan menggunakan Formulir Model Pi-V dan perubahan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUI/Izin Perluasan.

Bagian Kelima
Penggantian IUI dan Izin Perluasan

Pasal 27
Apabila IUI dan/atau Izin Perluasan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hilang atau rusak tidak terbaca, dapat dilakukan penggantian.

Pasal 28
(1)  Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat mengajukan permohonan penggantian IUI dan/atau Izin Perluasan kepada Kepala BPKS dengan menggunakan:
a.  Formulir Model Pm-III untuk pengganti IUI; atau
b.  Formulir Model Pm-IV untuk pengganti Izin Perluasan.
(2)  Permohonan penggantian IUI dan/atau Izin Perluasan yang telah rusak atau hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.  surat asli IUI dan/atau Izin Perluasan bagi yang rusak; atau
b.  surat keterangan dari kepolisian setempat yang menerangkan bahwa IUI atau Izin Perluasan Perusahaan Industri yang bersangkutan hilang.
(3)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan penggantian IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, dan telah dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKS mengeluarkan IUI atau Izin Perluasan sebagai pengganti IUI atau Izin Perluasan yang hilang atau rusak dengan menggunakan:
a.  Formulir Model Pi-IIIA untuk pengganti IUI;
b.  Formulir Model Pi-IV untuk pengganti Izin Perluasan.

BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG IUI DAN IZIN PERLUASAN

Pasal 29
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah memiliki IUI/Izin Perluasan wajib menyampaikan Data Industri secara berkala kepada Kepala BPKS mengenai kegiatan industrinya menurut jadwal sebagai berikut:
a.  6 (enam) bulan pertama tahun yang bersangkutan selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Juli dengan menggunakan Formulir Model Pm-V dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
b.  1 (satu) tahun selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-VI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.

BAB V
PEMBINAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 30
(1)  Menteri melakukan pembinaan kepada:
a.  BPKS dalam rangka mendukung kemampuan dalam pemberian IUI dan Izin Perluasan, promosi produk dan promosi Kawasan Sabang kepada investor; dan
b.  Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka mendukung kemampuan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada:
a.  ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, monitoring dan evaluasi.
b.  ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk koordinasi perencanaan kegiatan yang diarahkan guna pemberdayaan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 31
(1)  Kepala BPKS wajib menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap semester pada tahun yang bersangkutan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar, dengan jadwal sebagai berikut:
a.  setiap tanggal 15 Juli untuk semester pertama; dan
b.  setiap tanggal 15 Januari untuk semester kedua.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan penyusunan kebijakan peningkatan dan pengembangan serta promosi industri di dalam atau ke luar negeri.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 32
(1)  Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian.
(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:
a.  sistem pemberian IUI dan Izin Perluasan;
b.  transparansi mengenai prosedur dan persyaratan;
c.  waktu penerbitan IUI dan Izin Perluasan;
d.  pelaporan atas penyampaian data industri; dan
e.  pembinaan industri.
(3)  Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Dewan Kawasan Sabang.
(4)  Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)  Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33
Dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri serta guna menghindari persaingan usaha tidak sehat atau pemusatan kekuatan ekonomi di satu perusahaan, kelompok, atau perorangan, yang merugikan masyarakat, Kepala BPKS dapat menolak permintaan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan konsultasi dan pertimbangan Menteri.

Pasal 34
(1)  IUI yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan menggunakan formulir model Pi-XI.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap IUI yang berlokasi di Kawasan Sabang yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan.
(3)  Ketentuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada industri yang pada saat penerbitan IUI yang bersangkutan, jenis industri tersebut dinyatakan terbuka bagi penanaman modal.

Pasal 35
Bentuk/Model formulir yang digunakan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 36
Pelaksanaan pemberian IUI dan Izin Perluasan terhadap industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
Apabila Kepala BPKS berhalangan lebih dari 5 (lima) hari kerja, wajib menunjuk 1 (satu) Pejabat setingkat lebih rendah yang bertindak untuk atas nama Kepala BPKS untuk menandatangani IUI dan Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 38
(1)  Kepala BPKS memberi peringatan secara tertulis terhadap Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang yang memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a.  melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan, kecuali terhadap Perusahaan Industri yang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1);
b.  melakukan perluasan yang hasil produksi untuk tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tetapi dipasarkan di dalam negeri;
c.  melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam IUI yang telah dimilikinya;
d.  tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar;
e.  melakukan pemindahan lokasi industri tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
f.   tidak menginformasikan perubahan nama Perusahaan Industri, alamat Perusahaan Industri, dan penanggung jawab Perusahaan Industri kepada Kepala BPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau
g.  setelah dilakukan penelitian terhadap laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan melakukan pelanggaran HKI, antara lain Hak Cipta, Paten, Merek atau Desain Industri.
(2)  Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diberikan kepada Perusahaan Industri yang bersangkutan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3)  Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VII dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.

Pasal 39
(1)  Kepala BPKS membekukan IUI dan/atau Izin Perluasan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang apabila Perusahaan Industri memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a.  tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2);
b.  dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 14;
c.  setelah dilakukan penelitian terhadap laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan menggunakan kayu hasil tebangan liar dan/atau menggunakan bahan baku yang pengadaannya berasal dari penyelundupan dan/atau hasil dari tindak pidana kejahatan; atau
d.  sedang diperiksa dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran HKI antara lain Hak Cipta, Paten, Merek atau Desain Industri.
(2)  Pembekuan IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model Pi-VIII dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
(3)  Pembekuan IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada:
a.  ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan; atau
b.  ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku sampai dengan terdapat Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap atau dihentikan penyidikan oleh Instansi Penyidik.
(4)  Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melaporkan kegiatan produksi, pengadaan kayu dan/atau bahan baku industrinya setiap bulan kepada Kepala BPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
(5)  Terhadap Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang sampai terdapat Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
(6)  Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
(7)  IUI dan/atau Izin Perluasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada:
a.  ayat (3) huruf a, diberlakukan kembali apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
b.  ayat (3) huruf b, diberlakukan kembali apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 40
(1)  Kepala BPKS mencabut IUI dan/atau Izin Perluasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang, dengan menggunakan Formulir Model Pi-IX, apabila:
a.  IUI dan/atau Izin Perluasan dikeluarkan berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau dipalsukan oleh Perusahaan Industri yang bersangkutan;
b.  tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melampaui masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a;
c.  selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan IUI/Izin Perluasan tidak beroperasi;
d.  Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d telah dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap;
e.  Perusahaan Industri memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakuan secara wajib;
f.   melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan izin usaha;
g.  tidak berproduksi dan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; atau
h.  atas permintaan sendiri yang dibuktikan dengan akta Notaris.
(2)  Pencabutan IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa peringatan tertulis dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.

Pasal 41
Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terhadap IUI dan/atau Izin Perluasan yang diberikan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kepala BPKS.

Pasal 42
Perusahaan Industri pemegang IUI dan/atau Izin Perluasan yang telah dicabut wajib mengembalikan izin dimaksud kepada Kepala BPKS.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 43
(1)  Perusahaan Industri yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 29 dan merugikan Negara atau orang lain, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
(2)  Perusahaan Industri yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 29 dan merugikan Negara atau orang lain, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Pasal 44
(1)  Perusahaan Industri yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sehingga menimbulkan pencemaran, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)  Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)  Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4)  Perusahaan Industri yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sehingga menimbulkan pencemaran, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5)  Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(6)  Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
(1)  Persetujuan Prinsip atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)  IUI atau Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah dimiliki Perusahaan Industri di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.

Pasal 46
Permohonan Persetujuan Prinsip, IUI, Izin Perluasan dan/atau perubahan dan/atau penggantian IUI dan Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan terhadap industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang, wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini

Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR