(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan Izin Perluasan secara lengkap dan benar sesuai dengan yang dipersyaratkan, petugas dari Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus sudah mengadakan pemeriksaan ke lokasi pabrik guna memastikan bahwa kegiatan perluasan industri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model Pi-II yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dari Tim Teknis yang ditunjuk oleh Kepala BPKS.
(3) Petugas Pemeriksa yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BPKS.
(5) Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterima Surat Penundaan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak BAP diterima dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.
Perusahaan Industri yang permohonan IUI-nya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat mengajukan kembali permohonan IUI yang baru.
Bagian Keempat
Perubahan IUI
Pasal 24IUI diubah, apabila terjadi:
a. pindah lokasi industri;
b. nama Perusahaan Industri berubah;
c. alamat Perusahaan Industri berubah; dan
d. penanggungjawab Perusahaan Industri berubah.
Paragraf 1
Pindah Lokasi Industri
Pasal 25(1) Pemindahan lokasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapat persetujuan tertulis dari:
a. Kepala BPKS bagi pemindahan yang berada dalam Kawasan Sabang; atau
b. Pejabat yang mengeluarkan IUI di lokasi baru, bagi pemindahan ke luar dari Kawasan Sabang.
(2) Permohonan persetujuan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BPKS/pejabat penerbit IUI di lokasi baru dengan menggunakan Formulir Model Pm-VII dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Copy IUI lama;
b. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada); dan
c. Surat Peruntukan Lokasi Baru.
(3) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar, Kepala BPKS/pejabat penerbit IUI di lokasi baru wajib mengeluarkan Persetujuan Tertulis dengan menggunakan Formulir Model Pi-X yang berlaku sebagai Persetujuan Prinsip di lokasi yang baru, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
(4) Proses penerbitan IUI pada lokasi baru di luar Kawasan Sabang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI yang berlaku di luar Kawasan Sabang.
Paragraf 2
Perubahan Nama, Alamat dan/atau
Penanggung Jawab Perusahaan Industri
Pasal 26(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan IUI atau Izin Perluasan yang melakukan perubahan nama, alamat dan/atau penanggung jawab Perusahaan Industri, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala BPKS selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penetapan perubahan.
(2) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Kepala BPKS mengeluarkan Persetujuan Perubahan dengan menggunakan Formulir Model Pi-V dan perubahan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUI/Izin Perluasan.
Bagian Kelima
Penggantian IUI dan Izin Perluasan
Pasal 27Apabila IUI dan/atau Izin Perluasan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hilang atau rusak tidak terbaca, dapat dilakukan penggantian.
Pasal 28(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat mengajukan permohonan penggantian IUI dan/atau Izin Perluasan kepada Kepala BPKS dengan menggunakan:
a. Formulir Model Pm-III untuk pengganti IUI; atau
b. Formulir Model Pm-IV untuk pengganti Izin Perluasan.
(2) Permohonan penggantian IUI dan/atau Izin Perluasan yang telah rusak atau hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. surat asli IUI dan/atau Izin Perluasan bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan dari kepolisian setempat yang menerangkan bahwa IUI atau Izin Perluasan Perusahaan Industri yang bersangkutan hilang.
(3) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan penggantian IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, dan telah dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKS mengeluarkan IUI atau Izin Perluasan sebagai pengganti IUI atau Izin Perluasan yang hilang atau rusak dengan menggunakan:
a. Formulir Model Pi-IIIA untuk pengganti IUI;
b. Formulir Model Pi-IV untuk pengganti Izin Perluasan.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG IUI DAN IZIN PERLUASAN
Pasal 29Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah memiliki IUI/Izin Perluasan wajib menyampaikan Data Industri secara berkala kepada Kepala BPKS mengenai kegiatan industrinya menurut jadwal sebagai berikut:
a. 6 (enam) bulan pertama tahun yang bersangkutan selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Juli dengan menggunakan Formulir Model Pm-V dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
b. 1 (satu) tahun selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-VI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
BAB V
PEMBINAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 30(1) Menteri melakukan pembinaan kepada:
a. BPKS dalam rangka mendukung kemampuan dalam pemberian IUI dan Izin Perluasan, promosi produk dan promosi Kawasan Sabang kepada investor; dan
b. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka mendukung kemampuan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, monitoring dan evaluasi.
b. ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk koordinasi perencanaan kegiatan yang diarahkan guna pemberdayaan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 31(1) Kepala BPKS wajib menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap semester pada tahun yang bersangkutan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar, dengan jadwal sebagai berikut:
a. setiap tanggal 15 Juli untuk semester pertama; dan
b. setiap tanggal 15 Januari untuk semester kedua.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan penyusunan kebijakan peningkatan dan pengembangan serta promosi industri di dalam atau ke luar negeri.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 32(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:
a. sistem pemberian IUI dan Izin Perluasan;
b. transparansi mengenai prosedur dan persyaratan;
c. waktu penerbitan IUI dan Izin Perluasan;
d. pelaporan atas penyampaian data industri; dan
e. pembinaan industri.
(3) Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Dewan Kawasan Sabang.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33Dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri serta guna menghindari persaingan usaha tidak sehat atau pemusatan kekuatan ekonomi di satu perusahaan, kelompok, atau perorangan, yang merugikan masyarakat, Kepala BPKS dapat menolak permintaan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan konsultasi dan pertimbangan Menteri.
Pasal 34(1) IUI yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan menggunakan formulir model Pi-XI.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap IUI yang berlokasi di Kawasan Sabang yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan.
(3) Ketentuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada industri yang pada saat penerbitan IUI yang bersangkutan, jenis industri tersebut dinyatakan terbuka bagi penanaman modal.
Pasal 35Bentuk/Model formulir yang digunakan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 36Pelaksanaan pemberian IUI dan Izin Perluasan terhadap industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 37Apabila Kepala BPKS berhalangan lebih dari 5 (lima) hari kerja, wajib menunjuk 1 (satu) Pejabat setingkat lebih rendah yang bertindak untuk atas nama Kepala BPKS untuk menandatangani IUI dan Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 38(1) Kepala BPKS memberi peringatan secara tertulis terhadap Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang yang memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan, kecuali terhadap Perusahaan Industri yang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1);
b. melakukan perluasan yang hasil produksi untuk tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tetapi dipasarkan di dalam negeri;
c. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam IUI yang telah dimilikinya;
d. tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar;
e. melakukan pemindahan lokasi industri tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
f. tidak menginformasikan perubahan nama Perusahaan Industri, alamat Perusahaan Industri, dan penanggung jawab Perusahaan Industri kepada Kepala BPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau
g. setelah dilakukan penelitian terhadap laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan melakukan pelanggaran HKI, antara lain Hak Cipta, Paten, Merek atau Desain Industri.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diberikan kepada Perusahaan Industri yang bersangkutan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VII dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
Pasal 39(1) Kepala BPKS membekukan IUI dan/atau Izin Perluasan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang apabila Perusahaan Industri memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a. tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2);
b. dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 14;
c. setelah dilakukan penelitian terhadap laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan menggunakan kayu hasil tebangan liar dan/atau menggunakan bahan baku yang pengadaannya berasal dari penyelundupan dan/atau hasil dari tindak pidana kejahatan; atau
d. sedang diperiksa dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran HKI antara lain Hak Cipta, Paten, Merek atau Desain Industri.
(2) Pembekuan IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model Pi-VIII dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
(3) Pembekuan IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan; atau
b. ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku sampai dengan terdapat Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap atau dihentikan penyidikan oleh Instansi Penyidik.
(4) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melaporkan kegiatan produksi, pengadaan kayu dan/atau bahan baku industrinya setiap bulan kepada Kepala BPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
(5) Terhadap Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang sampai terdapat Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
(6) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
(7) IUI dan/atau Izin Perluasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (3) huruf a, diberlakukan kembali apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
b. ayat (3) huruf b, diberlakukan kembali apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 40(1) Kepala BPKS mencabut IUI dan/atau Izin Perluasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang, dengan menggunakan Formulir Model Pi-IX, apabila:
a. IUI dan/atau Izin Perluasan dikeluarkan berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau dipalsukan oleh Perusahaan Industri yang bersangkutan;
b. tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melampaui masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a;
c. selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan IUI/Izin Perluasan tidak beroperasi;
d. Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d telah dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. Perusahaan Industri memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakuan secara wajib;
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan izin usaha;
g. tidak berproduksi dan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; atau
h. atas permintaan sendiri yang dibuktikan dengan akta Notaris.
(2) Pencabutan IUI dan/atau Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa peringatan tertulis dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Sabang/Kabupaten Aceh Besar.
Pasal 41Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terhadap IUI dan/atau Izin Perluasan yang diberikan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kepala BPKS.
Pasal 42Perusahaan Industri pemegang IUI dan/atau Izin Perluasan yang telah dicabut wajib mengembalikan izin dimaksud kepada Kepala BPKS.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 43(1) Perusahaan Industri yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 29 dan merugikan Negara atau orang lain, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
(2) Perusahaan Industri yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 29 dan merugikan Negara atau orang lain, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Pasal 44(1) Perusahaan Industri yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sehingga menimbulkan pencemaran, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Perusahaan Industri yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sehingga menimbulkan pencemaran, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(6) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45(1) Persetujuan Prinsip atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) IUI atau Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah dimiliki Perusahaan Industri di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
Pasal 46Permohonan Persetujuan Prinsip, IUI, Izin Perluasan dan/atau perubahan dan/atau penggantian IUI dan Izin Perluasan atas industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan terhadap industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di Kawasan Sabang, wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 48Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR