Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 399, 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL UMUM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa sebagaimana pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional serta dalam pangkat tertentu;
b.  bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Mengingat:  1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Departemen Dalam Negeri;
6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Dalam Negeri Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang belum diangkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dipekerjakan pada lembaga-lembaga pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6. Rincian tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat lingkup Kementerian Dalam Negeri adalah Menteri Dalam Negeri.
8. Nama-nama jabatan fungsional umum adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan dibawah eselon IV.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2) Pengangkatan calon pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV;
b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan.

BAB III
PENAMAAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
Pasal 4
(1) Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
(2) Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uraian jabatan meliputi :
a. nama jabatan;
b. unit kerja;
c. ringkasan tugas;
d. rincian tugas jabatan;
e. hasil kerja;
f. bahan kerja;
g. alat kerja;
h. hubungan kerja;
i. keadaan tempat kerja;
j. upaya fisik;
k. kemungkinan resiko bahaya; dan
l. syarat jabatan.
(3) Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, dan Lampiran XII Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi perubahan nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.

BAB IV
FORMASI JABATAN
Pasal 5
(1) nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi dasar formasi jabatan.
(2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil.

BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN
Pasal 6
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7
(1) CPNS yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional umum dilakukan oleh pejabat eselon 1 masing-masing komponen.
(3) Penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pejabat eselon 1 masing-masing komponen.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR