(1) Seksi Rehabilitasi Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi medik.
(2) Seksi Rehabilitasi Karya dan Sosial Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi karya dan sosial medik.
Bagian Kedua
Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
Pasal 24Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Pasal 26Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 27Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; dan
c. Subbagian Akuntansi.
Pasal 28(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan penyiapan bahan mobilisasi dana.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 29Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan penelitian rumah sakit.
Pasal 30Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan, administrasi, dan mutasi sumber daya manusia RSK Dr. Sitanala;
b. pelaksanaan analisa jabatan, kesejahteraan, dan pengembangan sumber daya manusia RSK Dr. Sitanala; dan
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan RSK Dr. Sitanala.
Pasal 31Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Subbagian Pendidikan dan Penelitian.
Pasal 32(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan, administrasi, dan mutasi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa jabatan, kesejahteraan, dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Pendidikan dan Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Pasal 33Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, rumah tangga, dan perlengkapan.
Pasal 34Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
Pasal 35Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 36(1) Subbagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
BAB III
UNIT-UNIT NONSTRUKTURAL
Bagian Pertama
Komite
Pasal 37(1) Komite adalah wadah nonstruktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
(2) Pembentukan Komite ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Komite Medik dan Komite Keperawatan.
(3) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Bagian Kedua
Instalasi
Pasal 38(1) Instalasi adalah unit pelayanan nonstruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian rumah sakit.
(2) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(3) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsional dan atau non-medis.
Pasal 39(1) Di lingkungan Direktorat Pelayanan sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, dan Instalasi Gawat Darurat.
(2) Di lingkungan Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Administrasi Pasien, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, dan Instalasi Pendidikan dan Pelatihan.
(3) Direktur Utama dapat melakukan penambahan, pengurangan dan/atau perubahan Instalasi sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit.
(4) Penambahan, pengurangan dan/atau perubahan Instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 40(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 41Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
STAF MEDIK FUNGSIONAL
Pasal 43(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medik Fungsional berkoordinasi dengan tenaga profesi terkait.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 44Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya.
Pasal 45Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 47Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.
Pasal 48Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 49Para Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Seksi/Subbagian, Ketua Komite, Kepala Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Pasal 50Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 51Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya.
Pasal 52Dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VII
ESELON
Pasal 53(1) Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.
BAB VIII
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 54Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 55Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 398/Menkes/SK/IV/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Sitanala Tangerang dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 57Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2012
Menteri Kesehatan
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH