[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melakukan kerja sama atau menjalin kemitraan dengan mitra kerja sama.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
1. meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam melakukan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian;
2. mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian; dan
3. mewujudkan produk kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Ketiga
Prinsip Kerja Sama Antarlembaga

Pasal 4
Prinsip kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian, meliputi:
1. kejelasan tujuan dan hasil;
2. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
3. saling menghargai dan menguntungkan;
4. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
5. tidak menimbulkan ketergantungan;
6. terencana dan berkelanjutan;
7. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal;
8. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
9. bersifat kelembagaan.

BAB II
BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA

Bagian Kesatu
Bentuk Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian

(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berisi persetujuan pendahuluan oleh para pihak untuk melakukan kerja sama yang memuat hal yang bersifat pokok atau prinsip.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berisi persetujuan oleh para pihak untuk melakukan kerja sama yang memuat hal-hal yang bersifat spesifik, teknis, dan/atau implementatif.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(4) Pengaturan mengenai bentuk dan tata cara penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Bidang Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian

Pasal 7
(1) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing unit kerja eselon I terkait sesuai arah kebijakan Kementerian.
(2) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
b. Pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya;
c. Pengembangan dan peningkatan daya saing produk perikanan;
d. Pengembangan dan pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. Penelitian dan pengembangan IPTEK kelautan dan perikanan;
g. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
h. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian;
i. Pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
j. Peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

Pasal 8
Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi:
a. IPTEK;
b. Sarana dan prasarana;
c. Politik;
d. Pertahanan dan keamanan;
e. Wilayah dan tata ruang; dan
f. Sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disesuaikan dengan Rencana Strategis Kementerian.

BAB III
MITRA KERJA SAMA

Pasal 11
(1) Setiap unit kerja lingkup Kementerian dapat melakukan kerja sama dengan mitra kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Mitra kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
b. Pemerintah Daerah;
c. Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. Dunia Usaha/Industri/Perusahaan; dan
f. Organisasi Kemasyarakatan.

BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi:
a. penjajakan;
b. pembahasan;
c. pengesahan;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pengembangan program; dan
h. pengakhiran kerja sama.
(2) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.

Pasal 14
(1) Tahap penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan rangkaian proses kegiatan analisis kemungkinan penyusunan kerja sama antarlembaga yang didasarkan pada tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis kebutuhan, manfaat, dan lingkup kerja sama, serta kriteria calon mitra kerja sama.

(1) Tahap pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan rangkaian kegiatan dari penyiapan naskah kerja sama antarlembaga sampai dengan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Rangkaian kegiatan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 17
(1) Tahap penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kerja sama antarlembaga oleh pejabat yang berwenang.
(2) Rangkaian kegiatan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama Unit Umum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 18
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah kerja sama antarlembaga ditandatangani.
(2) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan urutan kegiatan:
a. pembahasan, perumusan, dan penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan kerja sama antarlembaga bersama mitra kerja sama;
b. melaksanakan sosialisasi hasil kerja sama antarlembaga;
c. melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kerja sama antarlembaga; dan
d. membuat laporan secara berkala kegiatan kerja sama antarlembaga kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.

(1) Tahap pengembangan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dapat dilakukan dengan pengembangan, penyempurnaan dan/atau penciptaan kegiatan kerja sama baru yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan kerja sama antarlembaga tersebut.
(2) Pengembangan program kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan kerja sama antarlembaga berlangsung;
b. analisis kemungkinan pengembangan kerja sama antarlembaga untuk periode mendatang.

Pasal 21
(1) Pengakhiran kerja sama antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h dilakukan, apabila:
a. telah berakhir masa berlakunya kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dan tidak diperpanjang kembali; dan/atau
b. terdapat penyimpangan terhadap kerja sama antarlembaga yang telah disepakati.
(2) Pengakhiran kerja sama antarlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan setelah kedua belah pihak bernegosiasi dan tidak dapat menemukan kata sepakat.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24
Kerja sama antarlembaga yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama antarlembaga tersebut.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN