(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:a. perkembangan realisasi kegiatan dekonsentrasi;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:a. Neraca
b. Laporan Realisasi Anggaran; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(1) Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang (laporan akuntabilitas).
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan Barang Milik Negara (BMN) hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
(4) Untuk membantu kelancaran penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W).
(5) Sekretariat UAPPA/B-W sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkedudukan di SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi.
(6) Organisasi dan tata kerja Sekretariat UAPPA/B-W ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
BAB V
PEMERIKSAAN
(1) SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya;
b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; atau
c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN