a. kawasan hutan yang dibebani izin penggunaan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan;
b. kawasan hutan yang ditukar menukar dengan areal lainnya yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan; dan/atau
c. kawasan hutan yang dilepaskan menjadi bukan kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan.
a. memperhitungkan nilai tegakan hutan ditambah dengan biaya investasinya; atau
b. memberikan kompensasi dengan melakukan penanaman pohon di areal lainnya.Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diperhitungkan berdasarkan biaya standar rehabilitasi hutan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
Pasal 7(1) Kompensasi penanaman pohon di areal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. areal kompensasi seluas 25 (dua puluh lima) kali luas kawasan hutan yang terganggu tegakan tanamannya akibat penggunaan, pelepasan, dan tukar menukar kawasan hutan;
b. jenis tanaman sama dengan yang dikompensasi;
c. jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang pohon per hektar; dan
d. sasaran lokasi penanaman pada butir a dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi kawasan hutan yang dikompensasi atau jika tidak tersedia dapat pada wilayah DAS yang lain di kabupaten/provinsi yang sama atau di kabupaten/provinsi terdekat.
(2) Tata cara rehabilitasi terhadap areal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN
HASIL REHABILITASI HUTAN
Pasal 8(1) Permohonan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan diajukan secara tertulis oleh kepala dinas kehutanan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait.
(2) Dalam hal sasaran lokasinya berada pada taman hutan raya yang diurus oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, permohonan penilaian ganti rugi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala dinas kehutanan provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait.
(3) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi data peta lokasi, luas areal, jenis dan umur tanaman, pemegang izin, pengguna kawasan hutan, dan informasi pendukung lainnya.
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan pada lokasi yang dimohon meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, konsultasi pendahuluan, survei, dan penilaian lapangan.
(2) Analisis dan perumusan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tim penilai melaksanakan tugasnya.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan berita acara hasil penilaian yang ditandatangani seluruh anggota tim penilai.
(4) Tim penilai menyampaikan laporan dan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara tersebut.
(5) Direktur Jenderal menyampaikan laporan dan berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan dan berita acara dari tim penilai.
(6) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menetapkan nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan setelah disepakati oleh komite penilaian dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan tentang besaran nilai ganti rugi tegakan atau kompensasi penanaman pohon serta tata cara penyelesaian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
BAB V
TATA CARA PENGENAAN DAN PENYETORAN GANTI RUGI
TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN
Pasal 11(1) Berdasarkan nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), pihak pemegang izin penggunaan kawasan hutan atau pemerintah daerah atau pengguna kawasan hutan lainnya menyetorkan pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan kepada kas negara melalui Bendahara Penerima Kementerian Kehutanan.
(2) Pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan mengacu formulir pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
(3) Copy bukti pembayaran nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, gubernur/bupati/walikota, dan instansi/lembaga terkait lainnya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp