[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) BMN yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN selanjutnya disebut sebagai Aset SBSN.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nilai ekonomis;
b. dalam kondisi layak;
c. telah tercatat dalam Dokumen Penatausahaan BMN;
d. bukan merupakan alat utama sistem persenjataan;
e. tidak sedang dalam sengketa;
f. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN; dan
g. bukan berasal dari wakaf.

BAB III
PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN

Pasal 3
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyusun jumlah kebutuhan nilai BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Penentuan jumlah nilai BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan secara tertulis usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat awal triwulan kedua.
(2) Permintaan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai paling sedikit sebesar jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN.
(3) Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencantumkan:
a. alamat/lokasi BMN;
b. jenis BMN;
c. satuan/luas/volume BMN;
d. nilai BMN;
e. kondisi BMN;
f. jenis dan nomor dokumen kepemilikan BMN; dan
g. peruntukan BMN.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menentukan nilai BMN hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang akan disusun dalam usulan Daftar Nominasi Aset SBSN.

Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN dengan dilampiri dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana permintaan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling lambat pada akhir triwulan kedua.
(2) Dokumen pendukung BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. fotokopi bukti kepemilikan BMN;
b. fotokopi Dokumen Penatausahaan BMN atau fotokopi ringkasan dokumen hasil penilaian (executive summary); dan
c. dokumen elektronik yang berisi data-data terkait BMN.
(3) Dalam hal fotokopi bukti kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, dapat diganti dengan surat keterangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara setelah dilakukan legal due diligence.
(4) Dalam hal BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN belum memiliki bukti kepemilikan BMN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan BMN yang bersangkutan setelah dilakukan legal due diligence.

Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang memilih BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN berdasarkan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam rangka penyusunan Daftar Nominasi Aset SBSN.
(2) Dalam hal jumlah nilai BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang wajib mengembalikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Daftar Nominasi Aset SBSN yang tidak dijadikan sebagai Aset SBSN atau jumlah BMN yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara lebih besar dari nilai yang dibutuhkan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat menyampaikan permintaan tanggapan dan kelengkapan dokumen pendukung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan legal due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

BAB IV
PERSETUJUAN BMN SEBAGAI ASET SBSN

Pasal 11
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN paling lambat pada awal triwulan ketiga.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui penggunaan seluruh BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan permintaan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal Menteri menolak sebagian atau seluruh BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang harus menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN yang baru.
(4) Daftar Nominasi Aset SBSN yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menteri menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah disetujui kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan atas BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.

BAB V
PENGGUNAAN DAN PENETAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN

Pasal 14
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat menggunakan BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai Aset SBSN dalam rangka pelaksanaan penerbitan SBSN.

(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri selaku Pengelola Barang menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan BMN sebagai Aset SBSN kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada salinan penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

BAB VI
PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN/ATAU PEMINDAHTANGANAN ASET SBSN

Pasal 17
BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tetap dapat digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan untuk menunjang tugas dan fungsi Pengelola Barang atau Pengguna Barang yang bersangkutan.

Pasal 18
(1) BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tidak dapat dihapuskan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain, kecuali dalam hal BMN yang bersangkutan harus dihapuskan dan/atau dipindahtangankan dalam rangka pengelolaan BMN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal harus dilakukan penghapusan dan/atau pemindahtanganan atas BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penggantian terhadap Aset SBSN yang bersangkutan dengan BMN lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai Aset SBSN dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya sama dengan BMN yang dihapuskan dan/atau dipindahtangankan.
(3) Penggantian terhadap BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pengelola Barang berkoordinasi dengan Pengguna Barang yang bersangkutan dan harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(4) Dalam hal Aset SBSN mengalami rusak berat atau musnah termasuk disebabkan kondisi kahar (force majeure), harus dilakukan penggantian terhadap Aset SBSN dimaksud yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(5) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, dan wabah/epidemic yang diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ASET SBSN

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN.
(2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.

BAB VIII
PENGGUNAAN KEMBALI BMN SEBAGAI ASET SBSN

Pasal 21
BMN yang sudah berakhir masa penggunaannya sebagai Aset SBSN dapat digunakan kembali sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan SBSN periode berikutnya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai rencana penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 24
Segala biaya yang timbul dalam rangka pengelolaan Aset SBSN yang berasal dari BMN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN