(1) Ketua bertanggungjawab dalam melakukan pemanggilan Pegawai yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan memimpin pelaksanaan pemeriksaaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
(2) Sekretaris bertanggungjawab dalam melakukan surat-menyurat dan pencatatan terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
(3) Anggota bertanggungjawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
(1) Jabatan atau pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan atau pangkat Pegawai yang diperiksa karena disangka melanggar Kode Etik.
(2) Masa tugas Majelis Kode Etik berakhir pada saat selesai dilakukan pelaporan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik.
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari pengaduan tertulis atau temuan atasan Pegawai.
(2) Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik menyampaikan pengaduan kepada atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti, dan identitas pelapor.
(4) Setiap atasan Pegawai yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
(5) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut.
(6) Dalam melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik, atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(7) Atasan Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.
Pasal 14(1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permohonan maaf dituangkan dalam Surat Pernyataan Permohonan Maaf dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pernyataan penyesalan dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyesalan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
c. pernyataan sikap bersedia dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengulangi perbuatannya atau melakukan pelanggaran Kode Etik lainnya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap dengan contoh format sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan bermaterai kepada pejabat yang berwenang.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan sanksi secara terbuka melalui forum pertemuan resmi upacara bendera, papan pengumuman, media massa; dan/atau forum lain yang dipandang perlu untuk itu atau secara tertutup yang dilakukan di dalam ruangan tertutup dan hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan pejabat lain yang terkait pengumuman yang dituangkan dalam Pengumuman dengan contoh format sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia melaksanakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan kepada Pegawai yang bersangkutan, maka diusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.
Pasal 17Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian wajib menetapkan Kode Etik berdasarkan karakteristik masing-masing unit kerja.
Pasal 18Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp