Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Pasal 24Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Pasal 25(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Pasal 26Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.
Pasal 27Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b. pelaksanaan urusan hukum dan tata laksana.
Pasal 28Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tenaga Pendidik;
b. Subbagian Tenaga Kependidikan; dan
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
Pasal 29(1) Subbagian Tenaga Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.
Pasal 30Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan barang milik negara.
Pasal 31Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; dan
b. pelaksanaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 32Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan; dan
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.
Pasal 33(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 34Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Pasal 35Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
d. pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 36Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Subbagian Akuntansi; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 37(1) Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari anggaran pendapatan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 38Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengembangan, dan kerja sama.
Pasal 39Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan institusi;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 40Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan fungsional.
Pasal 41Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan institusi, rencana, program, dan anggaran.
Pasal 42Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana pengembangan institusi;
c. penyusunan program dan anggaran; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 43Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbagian Data;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Pengembangan Institusi.
Pasal 44(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta data lainnya.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran.
(3) Subbagian Pengembangan Institusi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan institusi.
Pasal 45Bagian Evaluasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta kegiatan kerja sama.
Pasal 46Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Evaluasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan analisis dan penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan kerja sama dalam negeri.
Pasal 47Bagian Evaluasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri.
Pasal 48(1) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran universitas.
(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama dalam negeri.
Pasal 49Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Pasal 21 huruf e, dan Pasal 40 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Fakultas
Pasal 50Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 51Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Kedokteran;
c. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
d. Fakultas Hukum;
e. Fakultas Ekonomi;
f. Fakultas Peternakan;
g. Fakultas Ilmu Budaya;
h. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
i. Fakultas Teknik;
j. Fakultas Farmasi;
k. Fakultas Teknologi Pertanian;
l. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
m. Fakultas Keperawatan;
n. Fakultas Kedokteran Gigi;
o. Fakultas Teknologi Informasi; dan
p. Pascasarjana.
Pasal 52Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
Pasal 53Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 54Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Studio/Bengkel;
Pasal 55(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 56Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Sumber Daya yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
Pasal 57(1) Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(2) Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, sumber daya, dan sarana dan prasarana.
(3) Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan.
Pasal 58(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam statuta.
Pasal 59(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 60Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Pasal 61Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Pasal 62Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Pasal 63(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 64(1) Jurusan/Bagian adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Pasal 66Jurusan/Bagian terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Pasal 67(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 68(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69(1) Laboratorium/Studio/Bengkel merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan/Bagian di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 70Laboratorium/Studio/Bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan/Bagian di lingkungan Fakultas.
Pasal 71(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNAND yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 72(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang terdiri dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
(4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 73Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pendidikan pada Pascasarjana.
Bagian Kelima
Lembaga
Pasal 74(1) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu; dan
c. Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 75Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 76Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 77Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 78(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 79Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 80Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 81Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program;
Pasal 82(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 83(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 84Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Pasal 85Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 86Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 88Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Pasal 89Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 90Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program;
Pasal 91(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Pasal 92(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 93Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 94Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site UNAND;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 95Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Divisi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 97(1) Divisi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Divisi dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 98Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e, Pasal 86 huruf e, dan Pasal 95 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 99(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UNAND.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 100Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Pusat Bahasa;
c. UPT Laboratorium Dasar dan Sentral;
d. UPT Sumber Daya Hayati Sumatera;
e. UPT Kewirausahaan; dan
f. UPT Layanan Internasional (International Office).
Pasal 101(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Pasal 102UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 103Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
b. pengolahan bahan pustaka;
c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
d. pemeliharaan bahan pustaka; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
Pasal 104UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 105(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
Pasal 106(1) UPT Pusat Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) UPT Pusat Bahasa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Pasal 107UPT Pusat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Pasal 108Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, UPT Pusat Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Bahasa.
Pasal 109UPT Pusat Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 110(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Bahasa.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Bahasa.
Pasal 111(1) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, program penelitian, dan program pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Pasal 112UPT Laboratorium Dasar dan Sentral mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, program penelitian, dan program pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 113Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, UPT Laboratorium Dasar dan Sentral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar dan Sentral.
Pasal 114UPT Laboratorium Dasar dan Sentral terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 115(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Laboratorium Dasar dan Sentral.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Laboratorium Dasar dan Sentral.
Pasal 116(1) UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Pasal 117UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Pasal 118Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
Pasal 119UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis;
Pasal 120(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
Pasal 121(1) UPT Kewirausahaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan UNAND.
(2) UPT Kewirausahaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
Pasal 122UPT Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan program kewirausahaan di lingkungan UNAND.
Pasal 123Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan;
d. pelaksanaan pengelolaan usaha UNAND; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kewirausahaan.
Pasal 124UPT Kewirausahaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 125(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Kewirausahaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Kewirausahaan.
Pasal 126(1) UPT Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Untuk kepentingan operasional yang bersifat internasional, UPT Layanan Internasional dapat menggunakan nomenklatur International Office.
(3) UPT Layanan Internasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Pasal 127UPT Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi kerja sama internasional, pelayanan mahasiswa internasional, dan promosi UNAND.
Pasal 128Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa internasional;
d. pelaksanaan promosi UNAND; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Layanan Internasional.
Pasal 129UPT Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 130(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Layanan Internasional.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Layanan Internasional.
Pasal 131Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c, Pasal 109 huruf c, Pasal 114 huruf c, Pasal 119 huruf c, Pasal 124 huruf c, dan Pasal 129 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELONISASI
Pasal 132(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 133(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNAND dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNAND maupun dengan instansi lain di luar UNAND sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 134Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNAND.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 135Perubahan organisasi dan tata kerja UNAND menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 136(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0196/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0384/O/1993 tentang Pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Serta Fakultas Teknik Pada Universitas Andalas masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 137Jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 adalah jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen sampai dengan ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Rektor dan Wakil Dekan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 138Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0196/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0384/O/1993 tentang Pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Serta Fakultas Teknik Pada Universitas Andalas dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 139Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN