[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Peraturan ini bertujuan untuk:
a. mengatur tata cara pelaksanaan investigasi LPSK.
b. menjadi acuan Satgas UPP LPSK dalam melaksanakan investigasi.
c. mengoptimalkan kualitas pelayanan perlindungan agar dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam investigasi:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
b. kerahasiaan yaitu untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pemohon.
c. tidak diskriminasi yaitu terhadap agama, pendidikan, ras, jenis kelamin, status sosial, ekonomi, jenis kasus yang dihadapi oleh pemohon.
d. komunikatif dan persuasif dalam berinteraksi dengan pemohon agar suasana dapat terjalin selama proses pengumpulan data.
e. akuntabilitas yaitu segala kegiatan yang berkaitan dengan investigasi dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
PERSIAPAN DAN TATA CARA PENGAJUAN INVESTIGASI

Pasal 4
(1) Satgas UPP LPSK dapat mengajukan permohonan investigasi apabila masih memerlukan pendalaman informasi terhadap pemohon dan instansi terkait penanganan perkara.
(2) pendalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
b. sifat pentingnya kesaksian dalam perkara;
c. surat Panggilan Kepolisian atau Kejaksaan atau Pengadilan;
d. surat laporan atau informasi kepada aparat penegak hukum terkait; dan
e. surat dari instansi terkait mengenai kasusnya;
(3) satgas UPP LPSK wajib berkoordinasi dengan UPP LPSK mengenai rencana pelaksanaan investigasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan investigasi.
(4) permohonan pengajuan investigasi wajib diajukan secara tertulis kepada Pimpinan LPSK melalui UPP LPSK.
(5) Suratpermohonan pengajuan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi permohonan;
b. tanggal penerimaan permohonan;
c. data identitas pemohon atau kuasa dan/atau keluarga;
d. wilayah hukum kasus yang dialami pemohon;
e. jenis layanan permohonan yang dikehendaki;
f. identitas saksi dan/atau korban yang dimintakan perlindungan;
g. kronologi atau uraian fakta yang dialami pemohon;
h. bukti dan/atau dokumen yang terkait;
i. hasil penelaahan Satgas UPP LPSK mengenai pentingnya untuk melakukan investigasi; dan
j. rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Satgas UPP LPSK selama investigasi.
(6) Dalam hal pengajuan investigasi yang dilakukan di dalam kota, surat permohonan pengajuan investigasi sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan huruf a sampai huruf f sebagaimana ketentuan pada ayat (2).
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyertakan persetujuan minimal 3 (tiga) Anggota LPSK yang terdiri dari unsur Pimpinan, Anggota LPSK dan Penanggung Jawab Satgas UPP LPSK.
(8) Setelah adanya persetujuan permohonan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satgas UPP LPSK wajib:
a. membentuk Tim investigasi;
b. menyusun perencanaan investigasi; dan
c. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

(1) Penyusunan perencanaan investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf bmeliputi:
a. administrasi kebutuhan pelaksanaan investigasi;
b. pengumpulan dokumen dan informasi;
c. target investigasi;
d. pembagian tugas;
e. strategi investigasi;
f. penentuan sumber-sumber informasi;
g. observasi dan survey lapangan;
h. jangka waktu; dan
i. format laporan.
(2) Dokumen perencanaan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan penanggung Jawab Satgas UPP LPSK.

Pasal 7
(1) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c meliputi pihak:
a. pemohon terkait;
b. aparat penegak hukum terkait;
c. instansi terkait yang berwenang; dan
d. unit pelayanan medis dan psikologis (jika diperlukan).
(2) Dalam hal pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satgas UPP LPSK wajib mengirimkan surat permohonan koordinasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan investigasi.

BAB III
PELAKSANAAN INVESTIGASI

Pasal 8
(1) Tim investigasi melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan yang diperoleh melalui:
a. datang langsung;
b. telepon;
c. surat tertulis;
d. surat elektronik (email);
e. faksimili; dan
f. media massa.
(2) Pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menggali data, fakta dan informasi lapangan;
b. mengkaji berbagai data awal menuju suatu kesimpulan;
c. menguji validitas data awal; dan
d. menguji akurasi.

(1) Pelaksanaan investigasi dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari atau dalam situasi dan kondisi tertentu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal proses investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan tambahan atau perpanjangan waktu, maka Tim Investigasi melakukan koordinasi dengan Penanggung Jawab Satgas melalui UPP LPSK dengan membuat surat permohonan perpanjangan yang ditujukan kepada Pimpinan LPSK.

Pasal 11
Pembiayaan pelaksanaan Investigasi dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan DIPA LPSK Tahun Anggaran berjalan.

(1) Tim investigasi wajib menyusun laporan harian dan laporan akhir hasil investigasi.
(2) Penyusunan laporan harian investigasi dibuat pada saat setiap pelaksanaan kegiatan investigasi dan disampaikan kepada penanggungjawab satgas UPP LPSK terkait.
(3) Penyusunan laporan harian investigasi dibuat berdasarkan format laporan yang telah ditetapkan dalam manual investigasi LPSK.

Pasal 14
(1) Penyusunan laporan akhir hasil investigasi selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan investigasi.
(2) Laporan akhir hasil investigasi dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:
a. pimpinan LPSK;
b. unit penerimaan permohonan LPSK; dan
c. satgas unit penerimaan permohonan LPSK sebagai arsip.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan sebagai risalah permohonan yang dibahas dalam Rapat Paripurna LPSK.
(5) Penyusunan laporan akhir hasil investigasi dibuat berdasarkan format laporan yang telah ditetapkan dalam manual investigasi LPSK.

BAB V
LARANGAN DAN SANKSI

Pada saat peraturan ini diundangkan, Peraturan LPSK yang mengatur mengenai ketentuan investigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2012
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,

ABDUL HARIS SEMENDAWAI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN