c. Tim Pelaksana, yang terdiri atas Unit Pelaksana Program yang dibantu oleh Fiscal Agent dan Procurement Agent, dan Unit Pendukung KPA.
a. menetapkan Pengelola Dana Amanat;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam Compact;
c. menetapkan dan mengubah struktur Tim Pelaksana;
d. memilih Direktur Eksekutif melalui kompetisi;
e. menetapkan Direktur Eksekutif sesuai hasil pemilihan secara kompetisi;
f. menetapkan rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
g. mengundang dan menilai usulan pengadaan barang/jasa dan/atau usulan hibah untuk yang kegiatan yang telah diatur dalam Compact, dan yang sesuai dengan Program Compact;
h. menyetujui dokumen-dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan MCC Program Procurement Guidelines;
i. menyusun laporan keuangan MCA-Indonesia;
j. melakukan tugas-tugas lain untuk melaksanakan Program Compact sesuai denganCompact.
(1) MWA terdiri atas anggota pemilik suara dan anggota bukan pemilik suara.
(2) Anggota pemilik suara berhak memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan.
(3) Anggota bukan pemilik suara hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan.
(4) Anggota pemilik suara terdiri atas:
a. dua orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. satu orang perwakilan Kementerian Keuangan;
c. satu orang perwakilan Kementerian Dalam Negeri;
d. satu orang perwakilan organisasi masyarakat sipil;
e. satu orang perwakilan dari dunia usaha; dan
f. satu orang perwakilan akademisi.
(5) Anggota bukan pemilik suara terdiri atas:
a. satu orang perwakilan MCC; dan
b. Direktur Eksekutif.
(6) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(7) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga merupakan Pejabat Eselon I.
(8) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan akademisi dipilih secara transparan, obyektif, non diskriminatif dan akuntabel.
(9) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan.
Pasal 11(1) Pengelola Dana Amanat selanjutnya disebut dengan PDA adalah lembaga keuangan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh MWA untuk mengadministrasikan penggunaan dana perwalian yang ditampung dalam PermittedAccounts sesuai dengan Compact.
(2) Tugas dan tanggung jawab PDA adalah:
a. menangani administrasi keuangan Program Compact yang ditampung dalam Permitted Accountssesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi keuangan yang disepakati dalam Compact;
b. melaporkan penanganan administrasi keuangan Program Compact yang ditampung dalam Permitted Accounts kepada MWA;
c. melakukan pembayaran dari Permitted Accounts berdasarkan kewenangan dari MWA yang diatur dalam Bank Agreement.
(3) Mekanisme pelaksanaan tugas PDA dalam pasal ini akan diatur dalam Bank Agreement.
(1) Fiscal Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah lembaga profesional dalam bidang manajemen keuangan yang dipilih oleh MWA melalui seleksi terbuka untuk mendukung tugas Tim Pelaksana.
(2) Tugas dan tanggung jawab Fiscal Agentterdiri atas:
a. menyiapkan dokumen permintaan pembayaran;
b. memastikan dan memberikan pernyataan pengesahan bahwa dokumen permintaan pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement;
c. mengajukan permintaan pembayaran kepada PDA agar melakukan penarikan dari Permitted Accounts;
d. melakukan pencatatan semua transaksi penggunaan dana hibah MCC;
e. menyiapkan laporan penggunaan dana hibah MCC sesuai dengan Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement;
f. memberikan dukungan teknis lain yang dibutuhkan Tim Pelaksana dan PDA dalam pengelolaan keuangan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana hibah MCC; dan
g. melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement.
Pasal 14(1) Procurement Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah lembaga profesional yang dipilih oleh MWA melalui seleksi terbuka untuk mendukung tugas Tim Pelaksana.
(2) Procurement Agent bertugas memberikan asistensi kepada Tim Pelaksana dalam pengelolaan proses kegiatan pengadaan barang/jasa.
Pembiayaan Program Compact berasal dari rupiah murni dan hibah MCC sebagaimana diatur dalam Compact.
Pasal 17(1) Penggunaan dana rupiah murni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana hibah MCC mengikuti ketentuan Compact.
Pasal 18Pengaturan dan mekanisme fasilitas pajak/kepabeanan MCA-Indonesia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Tim Pelaksana menyampaikan laporan triwulanan kepada MWA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaksanaan kegiatan dan realisasi keuangan.
(3) MWA menyampaikan laporan semesteran kemajuan pengelolaan kegiatan dan pengelolaan Program Compact kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, dan MCC.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MWA menyampaikan laporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dipersyaratkan dalam Compact.
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 21Pengelolaan dan pengalihan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kegiatan MCA-Indonesia, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENUTUPAN MCA-INDONESIA
(1) Pedoman Tata Kelola MCA-Indonesia disusun dan ditetapkan oleh MWA.
(2) Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
a. tata kelola pelaksanaan program dan kegiatan;
b. tata kelola keuangan.
(3) Pedoman Tata Kelola MCA-Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Compact dan dokumen perjanjian pelaksanaan hibah.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Menteri ini dengan ketentuan Compact dan PIA, maka para pihak dapat melaksanakan kegiatan sesuai Compact dan PIA.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2012
MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN