(1) Badan usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(2) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penempatan tenaga ahli; dan/atau
b. pemanfaatan fasilitas laboratorium di lembaga litbang.
Pasal 3(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Badan Usaha dengan lembaga litbang.
(2) Pemberian bantuan teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dimulainya kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
Pasal 4(1) Badan usaha yang dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis adalah badan usaha yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bagian/divisi penelitian dan pengembangan;
b. telah dan/atau sedang melakukan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi minimal selama 3 (tiga) tahun;
c. telah dan/atau sedang melakukan kerjasama penguasaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, perekayasaan, pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi dari lembaga litbang dan/atau perguruan tinggi;
d. melakukan kegiatan di dalam negeri;
e. menggunakan sumber daya di dalam negeri;
f. merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Koperasi;
g. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
h. telah berproduksi secara komersial.
(2) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan kepada badan usaha dilakukan secara selektif dan diutamakan untuk bidang-bidang sebagai berikut:
a. energi;
b. pangan;
c. pertahanan dan keamanan;
d. kesehatan;
e. transportasi;
f. teknologi informasi dan komunikasi; dan
g. material maju.
(3) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. dilakukan di luar negeri;
b. pengawasan dan/atau pengujian rutin terhadap kualitas produk, bahan, peralatan, produk dan/atau proses;
c. pengumpulan data;
d. survei efisiensi atau studi manajemen;
e. riset pasar dan/atau promosi penjualan; dan
f. pembelian dan/atau pembayaran royalti teknologi dari entitas lain di luar negeri.
(1) Proposal kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai:
a. kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi yang sedang dan/atau akan dikerjakan;
a. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa;
b. pemanfaatan hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau pengembangan di dalam negeri;
c. penggunaan sumber daya dalam negeri;
d. bentuk dan penjelasan insentif bantuan teknis penelitian dan pengembangan, dan/atau pendanaan yang diperlukan;
e. jangka waktu insentif yang diperlukan;
f. bentuk dan kerjasama yang dilakukan;
g. kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan dan pendanaannya; dan
h. penjelasan lainnya dalam rangka penguatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
(2) Data pendukung kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) antara lain:
a. laporan tahunan badan usaha dan/atau lembaga;
b. gambar atau model prototipe produk yang dikembangkan;
c. kompetensi tenaga ahli yang diperlukan;
d. pengelolaan lingkungan; dan/atau
e. spesifikasi peralatan laboratorium yang diperlukan.
(3) Proposal dan data pendukung kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi ditandatangani oleh direktur/pejabat yang berwenang di badan usaha.
Pasal 7(1) Terhadap permohonan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Pimpinan lembaga litbang mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri.
(2) Permohonan rekomendasi tersebut dilengkapi dengan:
a. studi kelayakan (feasibility study) atau kajian atas permohohan bantuan teknis penelitian dan pengembangan yang diajukan oleh Badan Usaha;
b. proposal; dan
c. data pendukung lainnya.
Pasal 8(1) Menteri melakukan pengkajian dan penilaian atas permohonan rekomendasi pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam melakukan pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh Tim PPI.
(3) Tim PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
(4) Tim PPI mempunyai tugas:
a. melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan rekomendasi bantuan teknis yang diajukan oleh Badan Usaha;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri layak dan tidaknya usulan permohonan rekomendasi pemberian bantuan teknis yang diajukan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan bantuan teknis oleh lembaga litbang; dan
d. memberikan laporan kepada Menteri mengenai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan teknis kepada Badan Usaha.
(1) Tim PPI melakukan pengkajian dan penilaian atas permohonan rekomendasi bantuan teknis penelitian dan pengembangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.
(2) Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim PPI.
(3) Dalam melakukan pengkajian dan penilaian, Tim PPI dapat berkonsultasi dengan dan/atau mengikutsertakan pakar dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 11(1) Tim PPI menyampaikan hasil pengkajian dan penilaian kepada Menteri, disertai dengan saran dan petimbangan terhadap permohonan rekomendasi bantuan teknis yang diajukan.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai:
a. layak dan tidaknya pemberian rekomendasi bantuan teknis;
b. manfaat dari kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi yang dimintakan bantuan teknis bagi Negara dan masyarakat;
c. bentuk bantuan teknis yang diberikan; dan
d. jangka waktu pemberian bantuan teknis.
(1) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan ditetapkan oleh pimpinan lembaga litbang berdasarkan rekomendasi Menteri.
(2) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 14(1) Pelaksanaan pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan dilakukan dengan perjanjian tertulis antara badan usaha dengan lembaga penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.
(2) Perjanjian pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pihak pemberi dan penerima bantuan teknis;
b. kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi yang dilakukan;
c. bentuk bantuan teknis yang diberikan;
d. pengaturan mengenai hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan teknis;
e. pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual yang timbul dari adanya perjanjian bantuan teknis;
f. pengaturan apabila terjadi wanprestasi dan keadaan darurat (force majeure); dan
g. saat mulai dan berakhirnya pemberian bantuan teknis/jangka waktu pemberian bantuan teknis.
(1) Hak Kekayaan Intelektual yang timbul sebagai akibat dari adanya pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan menjadi milik bersama badan usaha dan lembaga litbang yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Hak Kekayaan Intelektual dimanfaatkan secara komersial, maka lembaga litbang yang memberikan bantuan teknis berhak atas perolehan royalti.
(3) Tenaga ahli dari lembaga litbang yang memberikan bantuan teknis berhak memperoleh royalti.
(4) Pembagian royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan perjanjian.
Pasal 17(1) Lembaga Litbang yang memberikan bantuan teknis penelitian dan pengembangan dapat diberikan dukungan dana dari anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian dukungan dana bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan lembaga litbang.
(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18(1) Dukungan dana dari anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 digunakan untuk:
a. Biaya/honorarium tenaga ahli yang memberikan bantuan teknis; dan/atau
b. Biaya atas penggunaan dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya/honorarium bagi tenaga ahli dan biaya pemanfaatan dan/atau penggunaan fasilitas laboratorium diatur lebih lanjut oleh Pimpinan lembaga litbang.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2012
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN