[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Kementerian dan seluruh pemangku di bidang kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan dan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian.

Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan dan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. mekanisme pelaksanaan;
d. delegasi;
e. pelaporan; dan
f. evaluasi.

BAB IV
PERENCANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

(1) Perencanaan perjalanan dinas dinas luar negeri Kementerian dituangkan dalam daftar rencana perjalanan dinas luar negeri Kementerian.
(2) Daftar rencana perjalanan dinas luar negeri Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri Kementerian.

BAB V
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Pasal 7
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian di dunia internasional dalam rangka:
a. memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi;
b. mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan;
c. meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan; dan/atau
d. memperluas akses pasar domestik dan internasional.

Pasal 8
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. perjalanan dinas luar negeri telah masuk dalam daftar rencana perjalanan dinas luar negeri Kementerian;
b. merupakan skala prioritas yang terkait dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri di bidang kelautan dan perikanan;
c. merupakan pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung oleh anggaran tahun berjalan atau dari sumber-sumber lain yang sah; dan/atau
d. memiliki kompetensi dan relevansi antara kegiatan yang dilakukan di luar negeri dengan tugas dan fungsi organisasi.
(2) Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas biaya negara dilakukan dengan sangat selektif dan bertanggung jawab.

(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan;
b. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati;
c. dilaksanakan oleh Delegasi Kementerian.
(2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. kepatutan dalam perimbangan delegasi dari negara peserta lainnya dengan tetap mengutamakan skala prioritas; dan
b. bidang tugas dan fungsinya, kompetensi, dan keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas.
(3) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi, dalam bentuk kertas posisi, sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk setiap perundingan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam merumuskan posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Delegasi Kementerian harus memperhatikan substansi, proses, hasil, dan dampak bagi pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang dituangkan dalam suatu pedoman Delegasi Kementerian.
(5) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan/atau penugasan, yang dipimpin oleh Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat lainnya.
(6) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri disesuaikan dengan agenda pertemuan dan/atau kunjungan, termasuk lama perjalanan.

Pasal 11
(1) Keanggotaan Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dibatasi sesuai dengan kompetensi dan relevansi yang terkait dengan tugas dan fungsinya, dengan melampirkan susunan anggota dan uraian tugas masing-masing anggota Delegasi Kementerian.
(2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkomunikasikan dan/atau mengkoordinasikan rencana kunjungan atau substansi yang akan dibahas dalam perundingan/pertemuan dengan pihak Kementerian Luar Negeri atau lembaga terkait lainnya.

(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan seminar/lokakarya/ workshop/simposium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara;
b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan Indonesia;
c. diutamakan sumber biaya perjalanan dinas dari negara/lembaga penyelenggara; dan
d. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya.
(2) Jangka waktu penugasan disesuaikan dengan agenda seminar/lokakarya/ workshop/simposium, termasuk lama perjalanan.

Pasal 14
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pameran/promosi/exposebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara;
b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan Indonesia;
c. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya; dan
d. telah tersedia sumber pembiayaan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pameran/promosi/expo, termasuk lama perjalanan.
(3) Apabila diperlukan, peserta pameran/promosi/expo dapat ditambah dengan tenaga ahli atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk mendukung pameran/promosi/expo tersebut dengan persetujuan Menteri atau Sekretaris Jenderal.
(4) Pembiayaan perjalanan dinas luar negeri untuk tenaga ahli atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian.

(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelatihan tersebut mendukung tugas dan fungsi unit kerja eselon I yang bersangkutan; dan
b. dilengkapi surat penugasan yang ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I, atau pejabat eselon II untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang tembusannya disampaikan kepada Sekretaris unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan dan Kepala unit kerja yang menangani kepegawaian Kementerian.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pelatihan, termasuk lama perjalanan.

Pasal 17
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:
a. menyiapkan proposal terkait dengan studi banding yang akan dilaksanakan, untuk pejabat eselon I ditujukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, sedangkan untuk pejabat eselon II ditujukan kepada pejabat eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal;
b. memperoleh persetujuan secara tertulis atau undangan dari negara/lembaga yang dituju; dan
c. dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan bidang tugas dan fungsi organisasi;
b. sesuai dengan kompetensi; dan
c. terkait dengan substansi yang akan dibahas selama kunjungan.
(3) Pejabat yang ditunjuk harus mengkomunikasikan rencana kunjungan dengan perwakilan RI yang berada di negara setempat atau terdekat.
(4) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda studi banding.

Pasal 18
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai tenaga ahli atau peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi tenaga ahli atau peneliti yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk penelitian atau untuk tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.

(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama penugasan yang berasal dari pihak penyelenggara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk menjadi narasumber sesuai dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.

Pasal 21
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pengawasan bersama dengan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. terdapat perjanjian kerja sama dengan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
c. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
d. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
e. melampirkan daftar awak kapal dan uraian tugas masing-masing.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan atau kebutuhan negara/pemerintah Republik Indonesia.

(1) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l dilaksanakan untuk mengikuti kunjungan kenegaraan, peringatan hari kemerdekaan negara sahabat, dan agenda lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda acara yang diperlukan.

BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Pasal 24
(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. terdapat penugasan dari Menteri atau permohonan kepada Menteri dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama delegasi, serta sumber pendanaannya;
b. permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
c. penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk diproses lebih lanjut oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri;
d. apabila permohonan disetujui oleh Menteri, maka unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan konsep surat permohonan penugasan pejabat eselon I dimaksud, untuk ditandatangani Sekretaris Jenderal, yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
(2) Permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, baik untuk pengusulan pejabat eselon I maupun pejabat lainnya yang ditujukan kepada unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, yang isinya paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan;
b. Nomor Induk Pegawai;
c. tujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri;
d. manfaat yang diharapkan;
e. kota dan negara tujuan;
f. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan
g. sumber pembiayaan.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. persetujuan Menteri;
c. surat undangan dari penyelenggara;
d. jadwal dan agenda dari penyelenggara; dan
e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25
(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat lainnya dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. terdapat permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri kepada pejabat lain dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama anggota delegasi Kementerian atau peserta, dan sumber pendanaannya;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang ditujukan kepada Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri;
c. bagi unit kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditandatangani oleh Kepala Biro/Kepala Pusat;
d. terhadap penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan konfirmasi terhadap permohonan perjalanan dinas ke luar negeri kepada lembaga/instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Sekretaris Jenderal mengajukan surat permohonan penugasan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara yang paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan;
b. Nomor Induk Pegawai;
c. tujuan penugasan perjalanan dinas ke luar negeri;
d. kota dan negara tujuan;
e. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan
f. sumber pembiayaan.
(3) Surat permohonan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. surat undangan dari penyelenggara;
c. jadwal dan agenda dari penyelenggara;
d. izin tertulis dari instansi terkait untuk penugasan pejabat/pelaksana dari instansi lain; dan
e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26
Sekretaris Jenderal dapat membatasi pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri apabila pejabat lain tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, kompetensi dan substansi yang akan dibahas dan jumlah anggota Delegasi Kementerian melebihi jumlah kepatutan.

Pasal 27
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan tidak mencantumkan nama yang diusulkan oleh unit kerja eselon I, dalam surat permohonan penugasan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara dan pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.
(2) Unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri memberitahukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja eselon I yang bersangkutan.

Pasal 28
Surat permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan/atau pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, paling lambat sudah diterima oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri:
a. untuk negara asing yang tidak memerlukan visa, 7 (tujuh) hari kerja sebelum keberangkatan;
b. untuk negara asing yang memerlukan visa, 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan; dan
c. untuk negara asing yang memerlukan visa Schengen dan merupakan negara anggota Uni Eropa, 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum keberangkatan.

Pasal 29
Dalam rangka pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan:
a. surat permohonan persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. surat permohonan pembuatan paspor dinas, exit permit dan rekomendasi visa yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.

Pasal 30
Dalam hal terdapat perubahan tanggal, waktu, keanggotaan Delegasi Kementerian, atau pembatalan perjalanan dinas luar negeri, unit kerja pemohon harus menyampaikan usulan perubahan atau pembatalan tersebut dengan memuat alasan perubahan atau pembatalan, dengan melampirkan salinan surat persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara.

BAB VII
PELAPORAN

Pasal 31
(1) Setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar negeri pejabat eselon I dan pejabat lainnya wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat eselon I kepada Menteri dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Jenderal; dan
b. Pejabat lainnya kepada pejabat eselon I yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara dengan tembusan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai dilaksanakannya perjalanan dinas ke luar negeri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan evaluasi terhadap keterkaitan dengan program dan pembangunan nasional bidang kelautan dan perikanan.
(4) Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berikutnya.
(5) Dalam hal pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar negeri tidak menyampaikan laporan perjalanan dinas luar negeri sebelumnya, maka unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dapat mempertimbangkan kembali usulan perjalanan dinas luar negeri berikutnya.
(6) Pelaporan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dibuat dengan sistematika pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
EVALUASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Pasal 32
Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33
(1) Apabila pejabat eselon I melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, maka Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam perjalanan dinas luar negeri dimaksud.
(2) Sekretaris unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri bersama-sama pejabat eselon I yang bersangkutan, apabila Sekretaris unit kerja tersebut duduk sebagai steering/technical/organizing committee pada organisasi yang menyelenggarakan perundingan/pertemuan tersebut, dan/atau mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 34
Pejabat eselon I dan pejabat lain di lingkungan Kementerian dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri, tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan penugasan yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 35
Perjalanan dinas luar negeri ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia diperlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

Pasal 36
Biaya pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan pejabat lainnya atas biaya negara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37
Perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini mengacu pada mekanisme dan pertanggungjawaban yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38
Pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp