(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilaksanakan dengan ketentuan:
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk menjadi narasumber sesuai dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pengawasan bersama dengan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan dengan ketentuan:
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan atau kebutuhan negara/pemerintah Republik Indonesia.
(1) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l dilaksanakan untuk mengikuti kunjungan kenegaraan, peringatan hari kemerdekaan negara sahabat, dan agenda lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda acara yang diperlukan.
BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pasal 24(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. terdapat penugasan dari Menteri atau permohonan kepada Menteri dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama delegasi, serta sumber pendanaannya;
b. permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
c. penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk diproses lebih lanjut oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri;
d. apabila permohonan disetujui oleh Menteri, maka unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan konsep surat permohonan penugasan pejabat eselon I dimaksud, untuk ditandatangani Sekretaris Jenderal, yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
(2) Permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, baik untuk pengusulan pejabat eselon I maupun pejabat lainnya yang ditujukan kepada unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, yang isinya paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan;
b. Nomor Induk Pegawai;
c. tujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri;
d. manfaat yang diharapkan;
e. kota dan negara tujuan;
f. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan
g. sumber pembiayaan.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. persetujuan Menteri;
c. surat undangan dari penyelenggara;
d. jadwal dan agenda dari penyelenggara; dan
e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat lainnya dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. terdapat permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri kepada pejabat lain dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama anggota delegasi Kementerian atau peserta, dan sumber pendanaannya;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang ditujukan kepada Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri;
c. bagi unit kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditandatangani oleh Kepala Biro/Kepala Pusat;
d. terhadap penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan konfirmasi terhadap permohonan perjalanan dinas ke luar negeri kepada lembaga/instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Sekretaris Jenderal mengajukan surat permohonan penugasan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara yang paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan;
b. Nomor Induk Pegawai;
c. tujuan penugasan perjalanan dinas ke luar negeri;
d. kota dan negara tujuan;
e. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan
f. sumber pembiayaan.
(3) Surat permohonan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. surat undangan dari penyelenggara;
c. jadwal dan agenda dari penyelenggara;
d. izin tertulis dari instansi terkait untuk penugasan pejabat/pelaksana dari instansi lain; dan
e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26Sekretaris Jenderal dapat membatasi pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri apabila pejabat lain tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, kompetensi dan substansi yang akan dibahas dan jumlah anggota Delegasi Kementerian melebihi jumlah kepatutan.
Pasal 27(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan tidak mencantumkan nama yang diusulkan oleh unit kerja eselon I, dalam surat permohonan penugasan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara dan pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.
(2) Unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri memberitahukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja eselon I yang bersangkutan.
Pasal 28Surat permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan/atau pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, paling lambat sudah diterima oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri:
a. untuk negara asing yang tidak memerlukan visa, 7 (tujuh) hari kerja sebelum keberangkatan;
b. untuk negara asing yang memerlukan visa, 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan; dan
c. untuk negara asing yang memerlukan visa Schengen dan merupakan negara anggota Uni Eropa, 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum keberangkatan.
Pasal 29Dalam rangka pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan:
a. surat permohonan persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. surat permohonan pembuatan paspor dinas, exit permit dan rekomendasi visa yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.
Pasal 30Dalam hal terdapat perubahan tanggal, waktu, keanggotaan Delegasi Kementerian, atau pembatalan perjalanan dinas luar negeri, unit kerja pemohon harus menyampaikan usulan perubahan atau pembatalan tersebut dengan memuat alasan perubahan atau pembatalan, dengan melampirkan salinan surat persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 31(1) Setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar negeri pejabat eselon I dan pejabat lainnya wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat eselon I kepada Menteri dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Jenderal; dan
b. Pejabat lainnya kepada pejabat eselon I yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara dengan tembusan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai dilaksanakannya perjalanan dinas ke luar negeri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan evaluasi terhadap keterkaitan dengan program dan pembangunan nasional bidang kelautan dan perikanan.
(4) Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berikutnya.
(5) Dalam hal pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar negeri tidak menyampaikan laporan perjalanan dinas luar negeri sebelumnya, maka unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dapat mempertimbangkan kembali usulan perjalanan dinas luar negeri berikutnya.
(6) Pelaporan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dibuat dengan sistematika pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
EVALUASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pasal 32Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33(1) Apabila pejabat eselon I melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, maka Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam perjalanan dinas luar negeri dimaksud.
(2) Sekretaris unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri bersama-sama pejabat eselon I yang bersangkutan, apabila Sekretaris unit kerja tersebut duduk sebagai steering/technical/organizing committee pada organisasi yang menyelenggarakan perundingan/pertemuan tersebut, dan/atau mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
Pasal 34Pejabat eselon I dan pejabat lain di lingkungan Kementerian dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri, tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan penugasan yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 35Perjalanan dinas luar negeri ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia diperlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Pasal 36Biaya pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan pejabat lainnya atas biaya negara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37Perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini mengacu pada mekanisme dan pertanggungjawaban yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38Pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp