[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Tujuan Diklat Teknis adalah:
a. secara khusus untuk meningkatkan kompetensi teknis PNS dan Pegawai non-PNS yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku agar sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya; dan
b. secara umum untuk meningkatkan kinerja organisasi tempat PNS atau Pegawai non-PNS melaksanakan tugasnya.

BAB II
JENIS DAN JENJANG

Pasal 3
Jenis Diklat Teknis terdiri atas:
a. Diklat Teknis Fungsional, yang meliputi:
1. Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional; dan
2. Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional.
b. Diklat Teknis Substantif, yang meliputi:
1. Diklat Teknis Substantif Pembekalan Penugasan Tambahan; dan
2. Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi.

Pasal 4
(1) Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1 merupakan Diklat yang diperuntukkan bagi PNS dan/atau Pegawai non-PNS yang diarahkan untuk dapat menduduki jabatan fungsional tertentu.
(2) Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 merupakan Diklat bagi pejabat fungsional tertentu untuk dapat menduduki jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
(3) Jenjang Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 sesuai dengan jenjang masing-masing jabatan fungsional.

Ketentuan mengenai penjenjangan jenis diklat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.

BAB III
PENYELENGGARAAN

Pasal 7
(1) Pusdiklat menyelenggarakan semua jenis dan jenjang Diklat Teknis, kecuali Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar.
(2) Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar.
(3) Penyelenggaraan Diklat Teknis oleh Balai Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pusdiklat.
(4) Kepala Badan dapat menugaskan Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Teknis Substantif tingkat lanjutan atas usul Kepala Pusdiklat.

Pasal 8
(1) Pusdiklat atau Balai Diklat dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan/atau lembaga swasta baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada Standar Kediklatan Teknis Kementerian Agama.
(2) Standar Kediklatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

BAB IV
KURIKULUM

Pasal 11
(1) Kurikulum Diklat Teknis memuat mata diklat dasar, mata diklat inti, dan mata diklat penunjang.
(2) Mata diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nilai-nilai yang dapat membangun kecerdasan emosional dan spiritual;
b. wawasan kebangsaan yang dapat meningkatkan komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara; dan
c. nilai-nilai, budaya kerja, dan kebijakan Kementerian Agama.
(3) Mata diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya.
(4) Mata diklat penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi diklat untuk memperkuat, memperkaya, dan memperdalam mata diklat dasar dan mata diklat inti.

(1) Pendekatan dalam pembelajaran Diklat Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi).
(2) Diklat Teknis menggunakan metode yang dapat mengaktifkan peserta seperti: ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, bermain peran, praktikum, dan outbond.
(3) Penggunaan metode pembelajaran Diklat Teknis harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi untuk mencapai tujuan dan sasaran diklat, serta memperhatikan karakteristik mata diklat.

Pasal 14
(1) Diklat Teknis dapat diselenggarakan secara klasikal atau non klasikal.
(2) Penyelenggaraan Diklat Teknis secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh 25 orang peserta dan paling banyak 40 (empat puluh) orang peserta.
(3) Penyelenggaraan Diklat Teknis non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk diklat di tempat kerja dan diklat jarak jauh.

(1) Peserta Diklat Teknis harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS atau Pegawai non-PNS;
b. bagi PNS berusia paling tinggi 4 tahun sebelum memasuki usia pensiun;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. mendapat rekomendasi dari atasan langsung.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menduduki jabatan fungsional atau struktural yang sesuai dengan jenis diklat;
b. memiliki potensi untuk dikembangkan;
c. memiliki komitmen, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas; dan
d. memiliki motivasi yang tinggi untuk mengembangkan diri.
(4) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud ayat (3), Pengelola Diklat Teknis dapat menambahkan persyaratan lain.

BAB VII
TENAGA KEDIKLATAN

Pasal 17
(1) Pengelola Diklat Teknis wajib mendayagunakan widyaiswara pada Pusdiklat atau Balai Diklat yang bersangkutan.
(2) Pengelola Diklat Teknis dapat mendayagunakan widyaiswara dari satuan organisasi diklat lain di lingkungan Kementerian Agama dan/atau instansi lain atau tenaga ahli/profesional sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.

BAB VIII
SURAT TANDA TAMAT, SURAT KETERANGAN, DAN SERTIFIKAT

Pasal 18
(1) Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai dan dinyatakan lulus ujian dari suatu jenis Diklat Teknis diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) Bagi peserta yang tidak lulus ujian sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat Teknis.
(3) Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai mengikuti jenis Diklat Teknis yang tidak memerlukan ujian diberi sertifikat.
(4) STTPP, Surat Keterangan, dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat atau Kepala Balai Diklat.

BAB IX
PENJAMINAN MUTU

Pusdiklat dan Balai Diklat wajib mengikuti akreditasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Pembinaan Diklat Teknis dilaksanakan oleh Instansi Pembina dan Kepala Badan.
(2) Pembinaan Diklat Teknis oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusdiklat.
(3) Pembinaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi standar kediklatan dan pemantauan penyelenggaraan diklat.

BAB XI
PEMBIAYAAN

(1) Pusdiklat dan Balai Diklat wajib menyampaikan laporan pelaksanakan penyelenggaraan Diklat Teknis kepada Kepala Badan setiap bulan, setiap triwulan, dan akhir tahun.
(2) Laporan penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi, pembinaan, dan/atau akreditasi penyelenggaraan Diklat Teknis.

Pasal 24
(1) Evaluasi kediklatan meliputi:
a. program dan anggaran; dan
b. penyelenggaraan diklat.
(2) Evaluasi program dan anggaran kediklatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.
(3) Evaluasi penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan pada akhir kegiatan diklat yang meliputi evaluasi proses pembelajaran, peserta, widyaiswara/tenaga ahli, dan penyelenggara.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan Diklat Teknis.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
(1) Semua ketentuan mengenai Diklat Teknis di lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, atau belum diatur dengan ketentuan lain berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,

SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN