(1) Pendekatan dalam pembelajaran Diklat Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi).
(2) Diklat Teknis menggunakan metode yang dapat mengaktifkan peserta seperti: ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, bermain peran, praktikum, dan outbond.
(3) Penggunaan metode pembelajaran Diklat Teknis harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi untuk mencapai tujuan dan sasaran diklat, serta memperhatikan karakteristik mata diklat.
(2) Penyelenggaraan Diklat Teknis secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh 25 orang peserta dan paling banyak 40 (empat puluh) orang peserta.
(3) Penyelenggaraan Diklat Teknis non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk diklat di tempat kerja dan diklat jarak jauh.
(1) Peserta Diklat Teknis harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS atau Pegawai non-PNS;
b. bagi PNS berusia paling tinggi 4 tahun sebelum memasuki usia pensiun;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. mendapat rekomendasi dari atasan langsung.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menduduki jabatan fungsional atau struktural yang sesuai dengan jenis diklat;
b. memiliki potensi untuk dikembangkan;
c. memiliki komitmen, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas; dan
d. memiliki motivasi yang tinggi untuk mengembangkan diri.
(4) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud ayat (3), Pengelola Diklat Teknis dapat menambahkan persyaratan lain.
BAB VII
TENAGA KEDIKLATAN
Pasal 17(1) Pengelola Diklat Teknis wajib mendayagunakan widyaiswara pada Pusdiklat atau Balai Diklat yang bersangkutan.
(2) Pengelola Diklat Teknis dapat mendayagunakan widyaiswara dari satuan organisasi diklat lain di lingkungan Kementerian Agama dan/atau instansi lain atau tenaga ahli/profesional sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.
BAB VIII
SURAT TANDA TAMAT, SURAT KETERANGAN, DAN SERTIFIKAT
Pasal 18(1) Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai dan dinyatakan lulus ujian dari suatu jenis Diklat Teknis diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) Bagi peserta yang tidak lulus ujian sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat Teknis.
(3) Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai mengikuti jenis Diklat Teknis yang tidak memerlukan ujian diberi sertifikat.
(4) STTPP, Surat Keterangan, dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat atau Kepala Balai Diklat.
BAB IX
PENJAMINAN MUTU
Pusdiklat dan Balai Diklat wajib mengikuti akreditasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 21(1) Pembinaan Diklat Teknis dilaksanakan oleh Instansi Pembina dan Kepala Badan.
(2) Pembinaan Diklat Teknis oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusdiklat.
(3) Pembinaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi standar kediklatan dan pemantauan penyelenggaraan diklat.
BAB XI
PEMBIAYAAN
(1) Pusdiklat dan Balai Diklat wajib menyampaikan laporan pelaksanakan penyelenggaraan Diklat Teknis kepada Kepala Badan setiap bulan, setiap triwulan, dan akhir tahun.
(2) Laporan penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi, pembinaan, dan/atau akreditasi penyelenggaraan Diklat Teknis.
Pasal 24(1) Evaluasi kediklatan meliputi:
a. program dan anggaran; dan
b. penyelenggaraan diklat.
(2) Evaluasi program dan anggaran kediklatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.
(3) Evaluasi penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan pada akhir kegiatan diklat yang meliputi evaluasi proses pembelajaran, peserta, widyaiswara/tenaga ahli, dan penyelenggara.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan Diklat Teknis.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25(1) Semua ketentuan mengenai Diklat Teknis di lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, atau belum diatur dengan ketentuan lain berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN