[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Maksud penyelenggaraan karbon adalah pengaturan prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan karbon hutan.
(2) Tujuan penyelenggaraan karbon hutan adalah untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan karbon hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari masyarakat sejahtera secara berkeadilan.

BAB III
PRINSIP DASAR

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Karbon Hutan

Pasal 3
(1) Penyelenggaraan karbon hutan meliputi:
a. Demonstration activities;
b. Implementasi (pelaksanaan) kegiatan karbon hutan.
(2) Kegiatan karbon hutan dapat berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, yang terdiri atas:
a. Pembibitan, penanaman, pemeliharaan hutan dan lahan dan pemanenan hutan yang menerapkan prinsip pengelolaan lestari;
b. Perpanjangan siklus tebangan pada dan/atau penanaman pengayaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
c. Perlindungan, pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. Perlindungan keanekaragaman hayati;
e. Pengelolaan hutan lindung lestari;
f. Pengelolaan hutan konservasi;
(3) Penyelenggaraan karbon hutan dapat dilaksanakan pada:
a. Hutan negara dengan fungsi sebagai berikut:
1. Hutan produksi;
2. Hutan lindung;
3. Hutan konservasi;
b. Hutan hak/ hutan rakyat
(4) Penyelenggara karbon hutan adalah:
a. Pemerintah;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta;
c. Koperasi;
d. Masyarakat.
(5) Penyelenggaraan karbon hutan juga diutamakan untuk mendorong peningkatan keberdayaan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.
Bagian Kedua
Kriteria Kegiatan Demonstration Activities

Pasal 4
(1) Kriteria kegiatan demonstration activities adalah sebagai berikut:
a. Membangun proses-proses pembuatan atau penyempurnaan standar teknis pengukuran, implementasi standar, serta pelaporan hasil pengukuran.
b. Fasilitasi yaitu pendampingan untuk proses-proses pembuatan atau penyempurnaan standar teknis pengukuran, implementasi (implementasi) standar, serta pelaporan hasil pengukuran.
c. Kegiatan karbon hutan harus dapat diterapkan (workable), replikatif dalam skala yang lebih luas, dan berkesinambungan setelah demonstration activites berakhir.
(2) Pemrakarsa mengajukan permohonan tertulis pelaksanaan demonstration activities kepada Menteri, dengan melampirkan:
a. Rancangan demonstration activities yang materinya antara lain status dan lokasi berikut peta lokasi calon areal, bentuk dan jangka waktu kerja sama, perkiraan nilai kegiatan, dan manajemen resiko.
b. Dalam hal pemrakarsa adalah perorangan yang pembiayaannya bersumber dari dana sendiri (swadana), maka pemrakarsa wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk membiayai pelaksanaan demonstration activities.
c. Dalam hal pemrakarsa bekerja sama dengan mitra dan seluruh atau sebagian pembiayaannya bersumber dari mitra, maka pemrakarsa wajib melampirkan dokumen kerja sama.
(3) Menteri menugaskan Direktur Jenderal terkait untuk melakukan penilaian terhadap permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian terhadap permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Ketua Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan.
(5) Pemrakarsa demonstration activities melakukan pengukuran, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, dan melaporkan secara berkala kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Bagian Ketiga
Implementasi Penyelenggaraan Karbon Hutan

(1) Dalam hal Pemrakarsa demonstration activities akan melakukan implementasi penyelenggaraan karbon hutan, wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan dari Menteri.
(2) Menteri menugaskan Direktur Jenderal terkait untuk melakukan penilaian permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian terhadap permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Ketua Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan.
(4) Penyelenggara karbon hutan yang berasal dari penyelenggaraan melalui demonstration activitiesdan penyelenggaraan baru tanpa melalui demonstration activities, adalah sebagai berikut:
a. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
b. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman;
c. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem;
d. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat;
e. pemegang izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
f. pemegang izin pengelolaan hutan desa;
g. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu;
h. pemegang izin usaha penyediaan sarana/jasa wisata alam;
i. pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan;
j. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan/kawasan hutan/jasa lingkungan di hutan lindung;
k. pengelola hutan konservasi;
l. pengelola kesatuan pengelolaan hutan produksi;
m. pengelola kesatuan pengelolaan hutan lindung;
n. pengelola hutan adat;
o. pengelola/pemilik hutan hak.

Pasal 7
(1) Izin penyelenggaraan karbon hutan terintegrasi dengan izin yang melekat pada pemanfaatan hutan/hasil.
(2) Penyelenggaraan karbon hutan dilakukan melalui Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan.
(3) Izin penyelenggaraan karbon hutan pada kesatuan pengelolaan hutan produksi atau hutan lindung dapat diberikan sepanjang areal kesatuan pengelolaan hutan tersebut belum dibebani perizinan.
(4) Izin penyelenggaraan karbon hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi yang belum dibebani izin adalah dalam bentuk izin usaha pemanfaatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(5) Pengelola/pemilik hutan hak wajib mengajukan izin penyelenggaraan karbon hutan kepada Menteri.
(6) Tatacara pemberian izin penyelenggaraan karbon hutan pada hutan hak dan kawasan hutan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8
(1) Pemegang izin penyelenggaraan karbon hutan dapat memperdagangkan karbon hutan pada wilayah kerjanya secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dengan hasil hutan yang diusahakannya.
(2) Karbon hutan yang diperdagangkan pada pasar karbon hutan dalam negeri maupun pasar karbon hutan internasional baik pasar sukarela maupun pasar yang bersifat mengikat, adalah karbon hutan yang telah mendapat sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasar perdagangan karbon.
(3) Karbon hutan yang diperdagangkan adalah selisih antara potensi karbon hutan pada tahun tertentu dengan potensi awal karbon hutan (baseline), dan/atau memelihara dan/atau mengamankan stock karbon hutan.
(4) Tatacara perdagangan karbon hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
(5) Untuk memenuhi target komitmen penurunan emisi Indonesia, maka pembeli karbon hutan yang berasal dari negara lain memperoleh nilai penurunan emisi karbon maksimal sebesar 49 %.
(6) Dalam rangka meningkatkan potensi pertambahan karbon hutan, pemegang izin penyelenggaraan karbon hutan wajib menjaga potensi hutan yang ada di areal kerjanya dari kerusakan hutan, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan tidak melakukan pemanenan hutan secara berlebihan, serta melakukan pengelolaan hutan secara lestari.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA KARBON HUTAN

(1) Pemerintah memperoleh pendapatan negara bukan pajak dari kegiatan perdagangan karbon hutan.
(2) Penentuan nilai dan pengalokasian distribusi manfaat dari pendapatan negara bukan pajak dari perdagangan karbon hutan, diatur dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11
(1) Menteri wajib melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian pemantauan, evaluasi, dan supervisi terhadap kegiatan penyelenggaraan karbon hutan.
(2) Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menetapkan sistem MRV tingkat nasional.
(4) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, melakukan pembinaan teknis terhadap pengelolaan karbon hutan.
(5) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dasar dan terapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan karbon hutan.
(6) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kehutanan melakukan penyuluhan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia penyelenggaraan karbon hutan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN