a. barang berupa tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, dan perlengkapan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara;
b. bahan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi;
c. limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara beserta ikutannya yang berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
(1) Barang Milik Negara yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara, belum ditetapkan status penggunaannya.
(2) Barang Milik Negara yang telah tidak digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara harus diserahkan kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan status penggunaannya.
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara;
b. menyimpan sertipikat/bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan permintaan dari Menteri serta mengadministrasikannya;
c. menyimpan dan mengadministrasikan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, termasuk jika diperlukan dapat meminta Kontraktor untuk melakukan penyimpanan dan pengadministrasian bukti kepemilikan atau dokumen lainnya tersebut;
d. melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, termasuk jika diperlukan dapat meminta Kontraktor untuk melakukan pengamanan tersebut;
e. melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan Barang Milik Negara yang disampaikan oleh Kontraktor;
f. menyampaikan laporan Barang Milik Negara secara berkala kepada Menteri;
g. mengajukan permohonan kepada Menteri terhadap usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan/penghapusan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Kontraktor;
h. melakukan pengawasan penggunaan Barang Milik Negara di lingkup pengusahaan pertambangan batubara; dan
i. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Wewenang dan Tanggung Jawab Kontraktor
Pasal 7(1) Kontraktor menjalankan kewenangan dan tanggung jawab yang didasarkan pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Perjanjian.
(2) Kontraktor berkewajiban untuk:
a. melakukan pencatatan Barang Milik Negara;
b. menyimpan dan mengadministrasikan:
1. asli bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berdasarkan permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. salinan/fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara, kecuali bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1;
c. melaporkan data Barang Milik Negara secara berkala kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. melakukan pengamanan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, termasuk yang didasarkan pada permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
e. melakukan pemeliharaan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
BAB III
PEMANFAATAN
Pasal 8(1) Kontraktor dapat melakukan optimalisasi manfaat berupa sewa atas Barang Milik Negara kepada pihak lain sepanjang menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. optimalisasi manfaat atas sebagian Barang Milik Negara kepada pihak lain, yang sepenuhnya menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara oleh Kontraktor;
b. optimalisasi manfaat atas sebagian Barang Milik Negara kepada pihak lain, yang selain menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara oleh Kontraktor, manfaatnya juga dirasakan oleh pihak lainnya.
(3) Optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara bersangkutan.
(4) Pelaksanaan optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas umum negara.
(6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan umum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB IV
PEMINDAHTANGANAN
Bagian Kesatu
Umum
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilaksanakan setelah mendapat persetujuan:
a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk:
1. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
2. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. Presiden, untuk:
1. untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
2. untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. Menteri, untuk Barang Milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; atau
b. diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Bagian Kedua
Penjualan
Pasal 11(1) Penjualan Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dengan pertimbangan Barang Milik Negara tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan tidak dapat dilakukan pemanfaatan.
(2) Penjualan Barang Milik Negara hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Penjualan Barang Milik Negara dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(4) Penjualan Barang Milik Negara harus dilakukan penilaian terlebih dahulu guna mendapatkan nilai pasar/wajar.
(5) Hasil penjualan Barang Milik Negara wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara.
Bagian Ketiga
Tukar Menukar
(1) Hibah Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan Negara/Daerah.
(2) Hibah Barang Milik Negara dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah atau yayasan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hibah Barang Milik Negara harus mendapatkan persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 14(1) Semua penerimaan yang berasal dari pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas umum negara.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan umum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB V
PEMELIHARAAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
(1) Pemusnahan Barang Milik Negara dapat dilakukan apabila Barang Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor.
(3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan atas permohonan yang disampaikan oleh Kontraktor.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan, pemusnahan layak dilakukan, proses selanjutnya menempuh mekanisme sebagai berikut:
a. pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa bahan kimia dan lainnya yang telah kadaluarsa dan yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri;
b. pemusnahan atas limbah dari bahan kimia yang telah dibeli dan telah digunakan untuk kegiatan operasi pertambangan batubara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa untuk kegiatan operasi pertambangan batubara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(6) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung terkait termasuk berita acara pemusnahan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilaksanakannya pemusnahan.
Pasal 17(1) Limbah sisa operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan/perlengkapan yang tidak laku dijual lelang sebanyak 2 (dua) kali dan berdasarkan kajian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak lagi memiliki nilai ekonomis, dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor.
BAB VII
PENGHAPUSAN
Pasal 18Kontraktor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri melakukan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing, dalam hal:
a. telah selesainya pelaksanaan pemindahtanganan;
b. telah terjadinya pemusnahan;
c. telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan tidak ekonomis/menguntungkan apabila dilakukan pemindahtanganan dan tidak memungkinkan untuk dipindahtangankan karena lokasi aset di dalam tanah; atau
d. telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure).
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kontraktor harus melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Pasal 21(1) Kontraktor harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara yang dikuasai dan/atau digunakan dengan berpedoman pada ketentuan penggolongan barang dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.
(2) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara, baik yang masih dikuasai dan/atau digunakan oleh Kontraktor maupun yang telah diserahkan kepada Pemerintah, menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyusun laporan Barang Milik Negara secara semesteran dan tahunan serta menyampaikannya kepada Menteri.
Pasal 24(1) Menteri menghimpun laporan Barang Milik Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Menteri menyusun laporan Barang Milik Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
BAB IX
PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH
Pasal 25(1) Barang Milik Negara wajib diserahkan kepada Pemerintah apabila:
a. sudah tidak digunakan oleh Kontraktor;
b. Perjanjian telah berakhir dan/atau telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diserahkan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diusulkan pengelolaannya lebih lanjut oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 26(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Kontraktor mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administrasi maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan untuk dilakukan penyerahan tersebut;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan tersebut permohonan Kontraktor layak ditindaklanjuti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan;
d. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kontraktor melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan dilaksanakannya penetapan status penggunaan dan pemanfaatan atau selesainya pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Kontraktor mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administrasi maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan untuk dilakukan penyerahan tersebut;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, permohonan Kontraktor layak disetujui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima antara Kontraktor dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Negara bersangkutan;
e. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan untuk dilakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kontraktor melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan dilaksanakannya penetapan status penggunaan dan pemanfaatan atau selesainya pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.
(3) Mekanisme Penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku mutatis mutandis untuk Barang Milik Negara yang sudah tidak digunakan oleh Kontraktor dan/atau Perjanjian telah berakhir.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan teknis atas Barang Milik Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada materi dan format dari:
a. berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 26 ayat (2) huruf c;
b. berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3),
ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan Barang Milik Negara yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Ketentuan dan tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 30Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN