(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan.
Pasal 21Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 24Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 25(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
Pasal 26Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.
Pasal 27Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya;
f. pelaksanaan urusan hukum; dan
g. pelaskanaan urusan ketatalaksanaan.
Pasal 28Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
Pasal 29(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Pasal 30Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Pasal 31Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan.
Pasal 32Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 33(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari non penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 34Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Fakultas/Pascasarjana
Pasal 35Fakultas/Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 36Fakultas/Pascasarjana terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
c. Fakultas Teknik;
d. Fakultas Pertanian;
e. Fakultas Ekonomi;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik; dan
g. Pascasarjana.
Pasal 37Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
Pasal 38Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 39Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Studio/Bengkel;
Pasal 40(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 41Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I;
b. Wakil Dekan Bidang Umum yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
Pasal 42(1) Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(2) Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 43(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam statuta.
Pasal 44(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 45Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Pasal 46Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Pasal 47Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 48(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 49(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Pasal 51Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Pasal 52(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 53(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54(1) Laboratorium/Studio/Bengkel merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 55Laboratorium/Studio/Bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan di lingkungan Fakultas.
Pasal 56(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNTIRTA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 57(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang terdiri dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
(4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 58Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.
Bagian Kelima
Lembaga
Pasal 59(1) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 60Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 61Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 62Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 63(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 64Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 65Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 66Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program.
Pasal 67(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara dan kepegawaian.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 68(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Studi Mitigasi Bencana;
b. Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender;
c. Pusat Penelitian Pembangunan Kota dan Wilayah;
d. Pusat Penelitian Kebudayaan, Pranata Sosial Ekonomi, dan Humaniora;
e. Pusat Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. Pusat Penelitian Layanan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
g. Pusat Penelitian Pengelolaan dan Pengembangan KKN/KKM.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Pasal 69Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Pasal 70Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 71Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 72Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 73(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d terdiri atas;
a. Pusat Pengembangan Tenaga Akademik;
b. Pusat Peningkatan Mutu Akademik dan Pengembangan Studi;
c. Pusat Pengembangan Pembelajaran E-Learning; dan
d. Pusat Mata Kuliah Dasar Umum.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen atau tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Pasal 74Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e dan Pasal 71 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 75(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UNTIRTA.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 76Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Pusat Data dan Informasi; dan
c. UPT Pusat Layanan Internasional (International Office).
Pasal 77(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Pasal 78UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 79Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
Pasal 80UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 81(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
Pasal 82(1) UPT Pusat Data dan Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan informasi.
(2) UPT Pusat Data dan Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Pasal 83UPT Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pelayanan, dan penyimpanan data dan informasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA.
Pasal 84Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, UPT Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
c. pelaksanaan penyajian dan pelayanan data dan informasi;
d. pelaksanaan penyimpanan data dan informasi;
e. pelaksanaan pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Data dan Informasi.
Pasal 85UPT Pusat Data dan Informasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 86(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Data dan Informasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Data dan Informasi.
Pasal 87(1) UPT Pusat Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan internasional.
(2) Untuk kepentingan operasional yang bersifat internasional, UPT Layanan Internasional dapat menggunakan nomenklatur International Office.
(3) UPT Pusat Layanan Internasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Pasal 88UPT Pusat Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi kerja sama internasional, pelayanan mahasiswa internasional, dan promosi universitas.
Pasal 89Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, UPT Pusat Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan administrasi mahasiswa internasional; dan
d. pelaksanaan promosi universitas;
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Layanan Internasional.
Pasal 90UPT Pusat Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 91(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Layanan Internasional.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Layanan Internasional.
Pasal 92Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c, Pasal 85 huruf c, dan Pasal 90 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELONISASI
Pasal 93(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 94(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNTIRTA dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNTIRTA maupun dengan instansi lain di luar UNTIRTA sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 95Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNTIRTA.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 96Perubahan organisasi dan tata kerja UNTIRTA menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 124/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 98Jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 99Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 124/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 100Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN