(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kerja sama, pembinaan minat dan bakat, penalaran, pelayanan kepada masyarakat, serta pembinaan mahasiswa dan alumni.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan di bidang organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, sistem informasi, perencanaan, keuangan dan BMN, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan.
(1) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan jabatan eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan jabatan eselon IVa.
Bagian Kedelapan
Unit Pelaksana Teknis
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama antar perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi serta pemberian layanan di bidang program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium/studio yang bersangkutan, pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 24(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada STAKN Kupang terdiri dari Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua STAKN Kupang.
Pasal 25(1) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar STAKN Kupang.
Pasal 27Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 28Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 29Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan/atau swasta, serta masyarakat.
Pasal 30Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan menyusun laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan I STAKN Kupang wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Agama ini:
a. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAKN Kupang.
b. semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33(1) Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil pusat dan ditugaskan pada STAKN Kupang.
(2) Pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada STAKN Kupang.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN