[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(3) Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya yaitu:
a. Pahlawan Perintis Kemerdekaan;
b. Pahlawan Kemerdekaan Nasional;
c. Pahlawan Proklamator;
d. Pahlawan Kebangkitan Nasional;
e. Pahlawan Revolusi, dan
f. Pahlawan Ampera.
(4) Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Tanda Jasa

Pasal 3
(1) Tanda Jasa berupa Medali yang memiliki derajat sama.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan; dan
c. Medali Perdamaian.
(3) Tanda Jasa diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI;
b. Prajurit Aktif yang bertugas di luar struktur TNI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. PNS Kementerian Pertahanan;
d. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. WNA.

Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan

Pasal 4
(1) Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI;
b. Prajurit Aktif yang bertugas di luar struktur TNI.
c. PNS Kementerian Pertahanan;
d. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. WNA.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.

(1) Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Satyalancana Sipil; dan
b. Satyalancana Militer.
(2) Tanda Kehormatan Satyalancana Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
b. Satyalancana Pembangunan;
c. Satyalancana Wira Karya;
d. Satyalancana Kebaktian Sosial;
e. Satyalancana Kebudayaan;
f. Satyalancana Pendidikan;
g. Satyalancana Karya Satya;
h. Satyalancana Dharma Olahraga;
i. Satyalancana Dharma Pemuda;
j. Satyalancana Kepariwisataan;
k. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha;
l. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
m. Satyalancana Jana Utama; dan
n. Satyalancana Karya Bhakti.
(3) Tanda Kehormatan Satyalancana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Satyalancana Bhakti;
b. Satyalancana Teladan;
c. Satyalancana Kesetiaan;
d. Satyalancana Santi Dharma;
e. Satyalancana Dwidya Sistha;
f. Satyalancana Dharma Nusa;
g. Satyalancana Dharma Bantala;
h. Satyalancana Dharma Samudra;
i. Satyalancana Dharma Dirgantara;
j. Satyalancana Wira Nusa;
k. Satyalancana Wira Dharma;
l. Satyalancana Wira Siaga; dan
m. Satyalancana Ksatria Yudha.
(4) Satyalancana Militer yang dapat diberikan kepada WNA berupa Satyalancana Dwidya Sistha.

Pasal 7
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Samkaryanugraha Sipil; dan
b. Samkaryanugraha Militer.
(2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Parasamya Purna Karya Nugraha; dan
b. Nugraha Sakanti;
(3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Samkaryanugraha.

BAB III
HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN
PENERIMA GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN

Pasal 8
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penerima Gelar di antaranya dapat berupa:
a. pengangkatan atau Kenaikan Pangkat secara Anumerta.
b. kenaikan pangkat secara istimewa.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup di antaranya dapat berupa hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

(1) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Tanda Jasa bagi prajurit dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Pangkotama secara hierarki berdasarkan mekanisme usul kenaikan pangkat sesuai ketentuan;
b. Pangkotama mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan dan selanjutnya Kas Angkatan menetapkan kenaikan pangkat Anumerta bagi prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara;
c. Kas Angkatan mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Panglima dan selanjutnya Panglima menetapkan kenaikan pangkat Anumerta ke pangkat Letnan Dua sampai dengan pangkat Letnan Kolonel; dan
d. Panglima mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dan selanjutnya Presiden menetapkan kenaikan pangkat Anumerta ke pangkat Kolonel.
(2) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Tanda Jasa bagi PNS Kemhan dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan kenaikan pangkat Anumerta bagi PNS Kemhan penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan;
b. Sekjen Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat Anumerta bagi PNS Kemhan penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Menteri;
a. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat Anumerta bagi PNS golongan IV/b ke bawah penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya Menteri menetapkan kenaikan pangkat Anumerta; dan
b. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat Anumerta bagi PNS golongan IV/c ke atas penerima Tanda Jasa yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk menetapkan kenaikan pangkat Anumerta.

Pasal 11
(1) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Tanda Kehormatan bagi prajurit dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Pangkotama secara hierarki berdasarkan mekanisme usul kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Pangkotama mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan dan selanjutnya Kas Angkatan menetapkan kenaikan pangkat Anumerta bagi prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara;
c. Kas Angkatan mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Panglima dan selanjutnya Panglima menetapkan kenaikan pangkat Anumerta ke pangkat Letnan Dua sampai dengan pangkat Letnan Kolonel; dan
d. Panglima mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dan selanjutnya Presiden menetapkan kenaikan pangkat Anumerta ke pangkat Kolonel dan pangkat yang lebih tinggi.
(2) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Tanda Kehormatam bagi PNS Kemhan dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS Kemhan penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan;
b. Sekjen Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS Kemhan penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Menteri;
c. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS golongan IV/b ke bawah penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya Menteri menetapkan kenaikan pangkat Anumerta; dan
d. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS golongan IV/c ke atas penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk menetapkan kenaikan pangkat Anumerta.

Kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
b. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
c. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
d. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.

Pasal 14
Kenaikan pangkat istimewa bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. kenaikan pangkat pilihan; dan
b. kenaikan pangkat reguler.

Pengajuan hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda kehormatan dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Prajurit:
1) Kasatker selaku pembina prajurit penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada penyelenggara kegiatan protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan untuk mendapatkan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan diatur dengan Peraturan Panglima.
b. PNS Kemhan, Kasatker selaku pembina PNS Kemhan penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada Penyelenggara Kegiatan Protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. WNI lainnya yaitu Pimpinan institusi/organisasi selaku pembina WNI penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada penyelenggara kegiatan protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. WNA yaitu Pimpinan institusi/organisasi selaku pembina WNA penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada Penyelenggara Kegiatan Protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PROSEDUR PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN
PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Pasal 17
Prosedur pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Gelar sebagai berikut:
a. Panglima mengusulkan anggotanya yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan secara hierarki untuk selanjutnya diadakan penelitian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Kasatker mengusulkan anggotanya yang telah menerima Gelar kepada Kas Angkatan secara hierarki sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. Kas Angkatan mengusulkan anggotanya yang telah menerima Gelar kepada Panglima secara hierarkis sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. berdasarkan Keputusan Panglima selanjutnya Kas Angkatan mengeluarkan Surat Perintah Pemberian Hak Atas Penghormatan dan Penghargaan penerima Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
e. Menteri mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian terkait bidang jasanya;
f. hasil pengusulan Menteri setelah diproses kepada Menteri terkait, sampai turunnya Keputusan Presiden diteruskan kepada pengusul sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. Keputusan Presiden tentang Penghormatan dan penghargaan untuk penerima Gelar disampaikan kepada yang bersangkutan melalui instansi terkait secara hierarki sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Prosedur pengajuan hak atas penghormatan penerima Tanda Jasa sebagai berikut:
a. Panglima mengusulkan anggotanya yang memenuhi persyaratan kepada Menteri, selanjutnya diadakan penelitian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. Kas Angkatan mengusulkan pemberian hak atas penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat kepada Panglima;
c. Panglima mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri; dan
d. Menteri mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian terkait bidang jasanya.

Bagian Ketiga
Penghormatan Penerima Tanda Kehormatan

Pengajuan usul hak atas penghormatan dan penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diajukan dengan melampirkan:
a. riwayat hidup diri (riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima hak atas penghormatan); dan
b. surat rekomendasi pengusul calon penerima hak atas penghormatan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN