[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi sebagai berikut:
a. masa Tanggap Darurat Bencana;
b. masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi; atau
c. masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah.
(4) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang yang dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) bantuan internasional yang telah ditetapkan oleh BNPB atau BPBD.

Bagian Kesatu
Barang Kiriman Hadiah/Hibah yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

Pasal 3
(1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi Logistik dan Peralatan.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi:
a. kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat; dan
b. kelompok barang selain kendaraan bermotor dan/ atau alat berat.

Bagian Kedua
Subjek yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk
dan/atau Cukai

Pasal 4
(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:
a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
(2) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:
a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal pemohon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah, terhadap pengajuan permohonan tersebut berlaku ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk badan internasional dan pejabatnya.
(4) Badan atau lembaga yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan atau lembaga tersebut merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pendirian badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan akta notaris; dan
c. badan atau lembaga tersebut bersifat non profit.

Bagian Ketiga
Pengajuan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi, pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
c. rekomendasi dari BNPB atau BPBD.
(3) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor.
(4) Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

BAB III
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN
(VOORUITSLAG)

Bagian Kesatu
Jaminan

Pasal 7
(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).
(2) Penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kondisi masa Tanggap Darurat Bencana, dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi digunakan jaminan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.
b. untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi digunakan:
1) jaminan tunai, customs bond, atau garansi bank (bank guarantee) sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan atas impor barang kiriman hadiah/hibah oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau
2) jaminan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Pusat atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.

Bagian Kedua
Pengajuan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag)

Pasal 8
(1) Dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi, surat rekomendasi dari:
a. BNPB atau BPBD;
b. Gubernur di daerah yang tertimpa Bencana Alam; atau
c. Gubernur di daerah tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam,
diperlakukan sebagai permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengajuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam;
b. dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, airwaybill atau bill of lading);
c. surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
d. jaminan tertulis dari Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau Pejabat Pemerintah Pusat atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.
(4) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor; atau
b. daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang ditandasahkan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemohon melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(6) Ketentuan untuk melampirkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan terhadap importasi barang-barang yang diangkut oleh sarana pengangkut militer dan digantikan oleh cargomanifest yang ditandatangani oleh pimpinan sarana pengangkut militer tersebut.

(1) Pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
(2) Pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dilakukan dengan menyatukan keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

BAB V
PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN

Pasal 11
Terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam berupa kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dilakukan dengan cara:
a. pemindahtanganan;
b. dimusnahkan; atau
c. diekspor kembali.

Bagian Kesatu
Pemindahtanganan

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menyebutkan alasan pemusnahan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
(3) Untuk kendaraan bermotor dan alat berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b. Pemberitahuan Impor barang Khusus (PIBK); dan
c. bukti fisik asli berupa foto, cek fisik nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan bermotor atau alat berat.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kendaraan bermotor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan Formulir B.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai persetujuan pemusnahan tanpa kewajiban membayar bea masuk dan/atau cukai.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Bagian Ketiga
Ekspor

Pasal 14
(1) Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menyebutkan alasan diekspor kembali.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
(3) Untuk kendaraan bermotor dan alat berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK); dan
c. bukti fisik asli berupa foto, cek fisik nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan bermotor atau alat berat.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kendaraan bermotor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan Formulir B.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai persetujuan diekspor kembali tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan/atau cukai.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

BAB VI
PENGAWASAN

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), dinyatakan tidak berlaku untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp