[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah kepada DKS berdasarkan hak substitusi dalam rangka penanaman modal di Kawasan Sabang.

Pasal 3
Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelayanan penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya.

Pasal 4
(1) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perindustrian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing;
b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. di bidang Perindustrian tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut:
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis;
5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi.
b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang tidak lintas provinsi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPKS:
a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya;
b. memperhatikan:
1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
2. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain:
a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal dan perubahannya;
b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 dan perubahannya;
c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya;
d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
3. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait.
c. apabila diperlukan, BPKS dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.

Pasal 7
(1) Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya.
(2) Dalam hal belum adanya SPIPISE, Kepala BPKS wajib menyampaikan:
a. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM pada saat penerbitan melalui faksimili atau surat elektronik (email) ke pusdatin@bkpm.go.id.
b. Laporan rekapitulasi Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengiriman dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8
Perkembangan pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Sabang dan evaluasinya dilaporkan Kepala DKS kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM setiap akhir tahun kalender, sudah disampaikan pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.

Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.

Pasal 11
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di BPKS.

Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2012
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN