[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 3
(1) Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembangunan, pengadaan dan/atau pemasangan atas:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. instalasi penyediaan bahan bakar nabati; dan/atau
c. alat produktif untuk menunjang kegiatan usaha masyarakat yang dihasilkan dari pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendorong pengembangan program desa mandiri energi;
b. mendorong penyediaan energi yang berasal dari sumber energi baru dan energi terbarukan;
c. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur keenergian di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana, dan/atau pasca konflik; dan
d. percontohan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan.

BAB III
TANGGUNG JAWAB

Pasal 4
(1) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan, program, dan pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(2) Pelaksana kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(3) Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung percepatan pengembangan energi baru dan energi terbarukan.

Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. permohonan;
b. evaluasi;
c. penetapan;
d. pengadaan; dan
e. serah terima.

Bagian Kedua
Tahapan Permohonan

Pasal 7
(1) Permohonan pengusulan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan diajukan secara tertulis oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung paling sedikit meliputi:
a. Proposal;
b. Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Yang Bersifat Terpusat dan instalasi penyediaan bahan bakar nabati dengan kapasitas lebih besar dari 400 (empat ratus) liter perproses;
c. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menyediakan lahan untuk pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
d. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menerima dan mengelola hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(3) Pengusulan oleh bupati/walikota harus ditembuskan kepada gubernur.

Bagian Ketiga
Tahap Evaluasi

Pasal 8
Berdasarkan permohonan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal melakukan evaluasi, terhadap seluruh dokumen yang diterima dengan meneliti dan memeriksa kelengkapannya, termasuk legalitas penandatanganan dan tembusan surat.

Berdasarkan hasil evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Direktur Jenderal dapat menolak atau memberikan persetujuan permohonan yang memenuhi syarat dan menetapkan daerah yang akan menerima hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sesuai dengan ketersediaan anggaran Direktorat Jenderal.

Bagian Kelima
Tahap Pengadaan

Pasal 11
Pengadaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Tahap Serah Terima

(1) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masyarakat secara langsung; atau
b. lembaga pengelola yang dapat berbentuk kelompok usaha bersama, koperasi, paguyuban, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok adat.

Pasal 14
Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan secara optimal.

Hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 17
(1) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas teknis yang membidangi keenergian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN