Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012, diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8(1) Alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ditetapkan berdasarkan pola pembagian pemenuhan kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) dan tidak dikenakan pajak (duty not paid).
(2) Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang tidak dikenakan pajak (duty not paid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importasinya dilakukan oleh BUMN yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri setiap tahun menetapkan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan mempertimbangkan:
a. untuk kebutuhan duty paid;
1. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan
duty paid;
2. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan
3. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia.
b. untuk kebutuhan duty not paid, berdasarkan realisasi impor duty not paid selama 3 (tiga) tahun.
(3a) Dalam penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menetapkan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor dalam beberapa tahap.
(4) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2.
(5) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk tahun alokasi berikutnya dibagikan sebesar:
a. 80% (delapan puluh per seratus) secara proporsional untuk IT-MB yang sudah mendapat alokasi impor minuman beralkohol pada tahun alokasi berjalan; dan
b. 20% (dua puluh per seratus) secara prorata untuk IT-MB yang belum pernah mendapat alokasi impor minuman beralkohol.
(6) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setiap tanggal 1 April pada tahun berjalan.
(7) Jumlah alokasi impor minuman beralkohol kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, lebih kecil dari jumlah yang diterima oleh IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(8) Jumlah alokasi impor minuman beralkohol kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah alokasi terkecil yang diterima oleh IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(9) Dalam hal alokasi impor minuman beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak habis terbagi, maka sisa alokasi minuman beralkohol tersebut dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(10) Dalam hal tidak terdapat penetapan IT-MB baru, maka alokasi minuman beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
2. Ketentuan Pasal 8A ayat (1) diubah sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A(1) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) kepada IT-MB diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat persetujuan impor.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun berjalan.
(3) IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan sendiri impornya.
(4) Dalam hal IT-MB telah memperoleh persetujuan impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merealisasikan impor minuman beralkohol, maka alokasi impor minuman beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Pengalihan alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan terhadap:
a. IT-MB yang tidak bersedia merealisasikan impor minuman beralkohol; dan/atau
b. IT-MB yang dalam waktu tertentu realisasi importasinya masih relatif kecil.
3. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8BIT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahap.
Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN