[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.

Pasal 3
API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. API Umum (API-U); dan
b. API Produsen (API-P).

Pasal 4
(1) API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
(2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok/jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
(4) Bagian (section) dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1) Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya.
(2) Barang industri tertentu yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Barang industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau sebagai barang komplementer.

Pasal 7
Barang industri tertentu yang diimpor untuk tujuan tes pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P; dan
b. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.

Pasal 8
(1) Tes pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan hanya untuk jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing instansi teknis pembina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Impor barang industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir.
(2) Jumlah, jenis, dan Pos Tarif/HS barang industri tertentu serta jangka waktu importasi ditentukan berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.

Pasal 11
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi API-P;
e. rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yang memuat antara lain jumlah, jenis, dan Pos Tarif/HS barang industri tertentu sesuai dengan maksud/tujuan peruntukkan barang dan pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi; dan
f. surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor, apabila barang industri tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam Produsen Importir, dengan biaya ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai Produsen Importir paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(1) Terhadap perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir, apabila diperlukan, dapat dilakukan penilaian kepatuhan (post audit) oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengenai:
a. kebenaran realisasi impor;
b. kesesuaian jenis barang yang diimpor dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan bersama-sama dengan instansi teknis terkait.
(3) Petunjuk pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API.
(2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.
(3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.

(1) Importir pemilik API dalam melakukan impor tunduk pada ketentuan:
a. larangan impor barang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. barang yang diimpor harus dalam keadaan baru kecuali barang yang diperbolehkan diimpor dalam keadaan bukan baru berdasarkan Peraturan Menteri; dan
c. pengaturan impor dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
(2) Pemilikan API oleh importir tidak melepaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh importir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.

Pasal 17
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada pada Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada:
a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Dinas Provinsi; dan
d. Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 18
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala BKPM, untuk perusahaan penanaman modal yang izin usahanya diterbitkan oleh BKPM.
(2) Kepala BKPM dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM.
(3) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.

(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perusahaan selain penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
(4) Dalam hal penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi penerbitan API.

Pasal 21
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala Badan Pengusahaan untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API, pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API, dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik kembali sebagian atau seluruhnya oleh Menteri, apabila:
a. Badan Pengusahaan mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;
b. Badan Pengusahaan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan;
c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau
d. Badan Pengusahaan tidak melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.

(1) Kepala BKPM dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan atau penolakan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala BKPM.

Pasal 24
(1) Direktur Jenderal menerbitkan API-P paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan permohonan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan disertai alasan penolakan.

Pasal 25
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota, berdasarkan tembusan permohonan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) melakukan pemeriksaan di lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tembusan permohonan API diterima.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan pada waktunya, Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan pemeriksaan di lapangan yang diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak BAP ditandatangani.

Pasal 26
(1) Kepala Dinas Provinsi menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara lengkap dan benar.
(2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan tembusan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota pembuat BAP.
(3) Dalam hal permohonan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) belum lengkap dan benar, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat penolakan permohonan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima BAP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota pembuat BAP disertai alasan penolakan.

Pasal 27
(1) Bentuk API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda dengan logo Kementerian Perdagangan.

Pasal 28
(1) Setiap API-U dan API-P yang diterbitkan diberi nomor yang terdiri dari 9 (sembilan) digit diikuti dengan huruf B, huruf D, atau huruf P.
(2) 9 (sembilan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 2 (dua) digit pertama untuk nomor kode propinsi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. 2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode kabupaten/kota sesuai dengan nomor kode yang ditetapkan di propinsi yang bersangkutan;
c. 5 (lima) digit terakhir untuk nomor urut API yang diterbitkan; dan
d. huruf B untuk API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, huruf D untuk API-P yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, atau huruf P untuk API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap jumlah wilayah sehingga menyebabkan terjadinya perubahan nomor kode propinsi dan nomor kode kabupaten/kota, maka nomor kode yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Contoh penomoran kode Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29
(1) Perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(2) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala BKPM.
(3) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(4) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota di mana perusahaan berdomisili.
(5) Kepala BKPM, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan pemilik API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.

Pasal 30
Kepala BKPM, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.

Pasal 31
(1) Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan data API-U atau API-P paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan kepada instansi penerbit API, dengan tembusan kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/direksi, nama dan alamat perusahaan serta Nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari instansi terkait, Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili, untuk perusahaan pemilik API-U; atau
b. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/ direksi, nama dan alamat perusahaan dan Nomor Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha industri lain dari instansi terkait, Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili, untuk perusahaan pemilik API-P.
(3) Setiap terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib mengajukan permohonan perubahan API-U atau API-P dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan:
a. dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
c. asli API-U atau API-P yang lama.
(4) Instansi penerbit menerbitkan API-U atau API-P perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.

Pasal 32
Impor dapat dilaksanakan tanpa API untuk:
a. barang impor sementara;
b. barang promosi;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
i. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud;
k. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
l. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan
m. barang pindahan.

Pasal 33
(1) Impor tanpa API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal impor tanpa API untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf k, huruf l, dan huruf m, pelaksanaannya dilakukan tanpa persetujuan impor.

Pasal 34
Perusahaan pemilik API atau perusahaan yang memperoleh persetujuan impor tanpa API bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor sesuai dengan API atau persetujuan impor tanpa API yang dimilikinya.

Pasal 35
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API:
a. tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 36
API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat diaktifkan kembali apabila:
a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 37
API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API:
a. mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali;
b. tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
c. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 31 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
d. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API;
e. tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor;
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor;
g. menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor; dan/atau
h. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 38
(1) Penetapan sebagai Produsen Importir dicabut, jika:
a. hasil atas penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyatakan bahwa laporan realisasi impor tidak benar, jenis barang yang diimpor tidak sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat, dan/atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor;
b. tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
c. terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir dari instansi teknis terkait dengan pertimbangan perusahaan pemilik API-P tidak melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya;
d. terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan perusahaan pemilik API-P telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau
e. dikenakan sanksi pencabutan API-P.
(2) Terhadap perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir dapat ditetapkan kembali, jika:
a. perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b, telah menyampaikan laporan realisasi impor barang industri tertentu;
b. perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d, telah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh instansi teknis yang bersangkutan; atau
c. perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf e, telah memiliki API-P yang baru.
(3) Terhadap perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan kembali sebagai Produsen Importir setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan penetapan.
(4) Untuk dapat ditetapkan kembali sebagai Produsen Importir, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Pasal 39
(1) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan API.
(2) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan/atau huruf h, perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan API.

Pasal 40
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan mengembalikan API asli yang telah dicabut.

Pasal 41
(1) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, dilakukan atas nama Menteri oleh:
a. Kepala BKPM;
b. Direktur Jenderal; atau
c. Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kepala BKPM menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala PDPPM Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali atau pencabutan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala PDPPM Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.

Pasal 42
API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 134/MPP/Kep/6/1996 tentang Kegiatan Impor dan Perdagangan Dalam Negeri Barang Komplementer oleh Perusahaan Asing di Bidang Produksi;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp