(1) Produk Pertambangan yang diatur ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Produk Pertambangan yang diatur ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi dan/atau KK.
(1) Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi Dirjen Minerba.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.
(6) Bentuk pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh ET-Produk Pertambangan yang telah mendapat persetujuan ekspor Produk Pertambangan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dirjen Minerba.
Pasal 7(1) Produk Pertambangan yang diatur ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 8(1) Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Surveyor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Produk Pertambangan sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya;
d. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis;
e. memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) laboratorium dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan;
f. di setiap wilayah kerjanya sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki sendiri dan/atau bekerjasama dengan laboratorium lain sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan; dan
g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan wilayah kerja perusahaan, sekurang-kurangnya memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium;
e. keterangan jenis Produk Pertambangan di wilayah kerja;
f. keterangan jenis Produk Pertambangan yang sudah pernah diverifikasi;
g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIa dan Lampiran IIIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
i. bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium;
j. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surveyor yang akan melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) di daerah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerjanya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penambahan wilayah kerja dimaksud kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan penambahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 11(1) Terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong, ET-Produk Pertambangan dapat mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong oleh Surveyor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(3) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor hanya dapat menerbitkan paling banyak 1 (satu) LS.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. ET-Produk Pertambangan;
b. IUP yang sesuai dengan Produk Pertambangan yang akan diekspor; dan
c. kontrak jual beli antara eksportir dengan importir di negara tujuan ekspor yang berupa kontrak satu kali transaksi.
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke portal INSW.
(2) Dalam hal
http://inatrade.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi karena dalam keadaan memaksa (
force majeure), LS disampaikan secara manual ke portal INSW.
(3) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS segera setelah LS diterbitkan.
(4) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS pada selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diterbitkan.
(5) Surveyor wajib memastikan bahwa Produk Pertambangan yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 14(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dan Dirjen Minerba dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada minggu pertama bulan berikutnya.
(3) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan.
Pasal 17Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu; dan
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus),
dinyatakan tetap berlaku, kecuali terhadap Produk Pertambangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp