Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 636, 2012
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Untuk menjadi Pejabat Imigrasi harus mengikuti dan lulus Diksuskim.

BAB II
PERSYARATAN MENJADI CALON SISWA DIKSUSKIM
Pasal 3
Calon siswa Diksuskim dapat berasal dari:
a. masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk menjadi siswa Diksuskim; dan
b. pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4
(1) Untuk menjadi siswa Diksuskim, calon yang berasal dari masyarakat umum harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya;
c. berkelakuan baik;
d. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
e. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. belum kawin dan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri.
(2) Untuk menjadi siswa Diksuskim, calon yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya;
c. pangkat/golongan ruang paling tinggi Penata Muda Tingkat I (III/b);
d. tidak dalam proses pengusulan hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
e. bersedia melepaskan jabatan;
f. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
g. berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. tidak sedang dalam keadaan hamil pada saat pendaftaran atau pada saat mengikuti pendidikan; dan
j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri.

Seleksi calon siswa Diksuskim dimulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemanggilan calon siswa Diksuskim, dan ujian.

Pasal 7
(1) Seleksi calon siswa Diksuskim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh panitia penerimaan calon siswa Diksuskim.
(2) Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim berasal dari unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Imigrasi;
c. Inspektorat Jenderal; dan
d. BPSDM Hukum dan HAM.


Pasal 8
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim mengumumkan rencana seleksi melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim memeriksa permohonan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim melakukan pemanggilan calon siswa Diksuskim yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian.

Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim menyampaikan nama calon siswa Diksuskim yang dinyatakan lulus seleksi kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai siswa Diksuskim.

BAB IV
PENYELENGGARAAN DIKSUSKIM
Pasal 14
Diksuskim diselenggarakan oleh satuan kerja yang berada di bawah BPSDM Hukum dan HAM.

Penyelenggaraan Diksuskim dilaksanakan dengan pendekatan:
a. pengajaran;
b. pelatihan; dan
c. pengasuhan.

Pasal 17
Metode pembelajaran Diksuskim dilakukan melalui:
a. ceramah;
b. diskusi;
c. simulasi;
d. praktek; dan
e. studi banding.

Pasal 18
Tenaga pengajar Diksuskim terdiri atas:
a. akademisi;
b. pakar/praktisi;
c. pejabat negara; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.

Seluruh siswa Diksuskim wajib:
a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan;
b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tinggal di dalam asrama; dan
d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Diksuskim.

Pasal 21
(1) Siswa Diksuskim yang telah menyelesaikan Diksuskim dan dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat Diksuskim.
(2) Surat tanda tamat Diksuskim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.

(1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Diksuskim dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siswa Diksuskim;
b. materi pembelajaran;
c. tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh;
d. metode pembelajaran;
e. pelaksana; dan
f. fasilitas pendukung.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XIV dan Angkatan XV yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi;
b. penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali