
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik serta berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan menyimpan nilai ilmiah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. bahwa pengaturan mengenai kawasan karst sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst belum mampu melindungi kawasan bentang alam karst secara efektif dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);
MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk :
a. melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air;
b. melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan
c. mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.
BAB III
STATUS DAN KRITERIA
KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Pasal 3Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.
Pasal 4(1) Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang menunjukan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu.
(2) Bentuk eksokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Karst pada bagian permukaan.
(3) Bentuk endokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Karst pada bagian bawah permukaan.
(4) Bentuk eksokarst dan endokarst tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. memiliki fungsi ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan;
b. memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah;
c. memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk Akuifer yang keberadaannya mencukupi fungsi hidrologi;
d. memiliki Mata Air Permanen; dan
e. memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan Sungai Bawah Tanah.
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Bagian Kesatu
Umum
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan pada sebaran batu gamping yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. inventarisasi bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. pemetaan bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 ayat (3) berkoordinasi dengan Badan Geologi.
Pasal 8(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pihak lain yang memiliki pengalaman mengenai Karst.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. lembaga penelitian Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. perguruan tinggi; dan
c. badan usaha.
(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst.
(2) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q. Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada bupati/walikota terkait.
(3) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q. Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada gubernur terkait.
Pasal 11(1) Menteri menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Kepala Badan melakukan evaluasi atas usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Menteri menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB V
DATA DAN INFORMASI
Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai perlindungan dan pelestarian Kawasan Bentang Alam Karst yang diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/walikota.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemukiman yang berada di Kawasan Bentang Alam Karst sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai pemukiman sepanjang tidak mengganggu dan merusak nilai keunikan dan fungsi pengatur alami tata air.
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst;
2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 961.K/40/MEM/2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah;
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1659.K/40/MEM/2004 tanggal 1 Desember 2004 tentang Penetapan Kawasan Karst Gunung Sewu dan Pacitan Timur; dan
4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0398.K/40/MEM/2005 tanggal 25 Februari 2005 tentang Penetapan Kawasan Karst Sukolilo,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN