Batas daerah Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dimulai dari :
1. Muara Bondoyudo yang ditandai oleh PABU.01 dengan koordinat 08° 18' 24.95804" LS dan 113° 18' 13.10664" BT yang terletak di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median line) Sungai Bondoyudo sampai pada PABU.02 dengan koordinat 08º 17' 36.36636'' LS dan 113º 18' 39.92068'' BT yang terletak di Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember;
2. PABU.02 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Bondoyudo sampai pada PABU.03 dengan koordinat 08° 16' 44.89711" LS dan 113° 19' 01.81534" BT yang terletak di Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang;
3. PABU.03 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Bondoyudo sampai pada PABU.04 dengan koordinat 08º 15' 48.83303'' LS dan 113º 19' 11.25889'' BT yang terletak di Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember;
4. PABU.04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Bondoyudo sampai pada PABU.05 dengan koordinat 08° 14' 57.17522" LS dan 113° 18' 56.80629" BT yang terletak di Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang;
5. PABU.05 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Bondoyudo sampai pada PABU.06 dengan koordinat 08º 14' 05.75474'' LS dan 113º 18' 49.75812'' BT yang terletak di Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember;
6. PABU.06 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Bondoyudo sampai percabangan Kali ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto Sampai pada PABU.07 dengan koordinat 08° 13' 39.47022" LS dan 113° 19' 03.43422" BT yang terletak di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang;
7. PABU.07 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.08 dengan koordinat 08º 12' 59.72124'' LS dan 113º 19' 45.93150'' BT yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember;
8. PABU.08 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.09 dengan koordinat 08° 12' 22.96805" LS dan 113° 20' 14.86468" BT yang terletak di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang;
9. PABU.09 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.10 dengan koordinat 08º 12' 24.94084'' LS dan 113º 20' 54.88740'' BT yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember;
10.PABU.10 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.11 dengan koordinat 08° 11' 22.50495" LS dan 113° 21' 49.05105" BT yang terletak di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang;
11.PABU.11 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.12 dengan koordinat 08º 11' 10.61150'' LS dan 113º 21' 57.10152'' BT yang terletak di Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember;
12.PABU.12 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.13 dengan koordinat 08° 10' 25.60387" LS dan 113° 21' 58.79896" BT yang terletak di Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang;
13. PABU.13 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.14 dengan koordinat 08º 09' 57.27951'' LS dan 113º 22' 09.40596'' BT yang terletak di Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
14.PABU.14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.15 dengan koordinat 08° 09' 39.46163" LS dan 113° 22' 40.65150" BT yang terletak di Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang;
15.PABU.15 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.16 dengan koordinat 08º 09' 09.82245'' LS dan 113º 22' 44.11649'' BT yang terletak di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
16.PABU.16 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.17 dengan koordinat 08° 08' 52.18734" LS dan 113° 22' 44.27033" BT yang terletak di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang;
17.PABU.17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.18 dengan koordinat 08º 08' 36.41260'' LS dan 113º 22' 19.55930'' BT yang terletak di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
18.PABU.18 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.19 dengan koordinat 08° 08' 08.10153" LS dan 113° 22' 36.88154" BT yang terletak di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang;
19. PABU.19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.20 dengan koordinat 08º 07' 28.22555'' LS dan 113º 22' 05.98279'' BT yang terletak di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
20.PABU.20 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.21 dengan koordinat 08° 07' 16.91580" LS dan 113° 22' 04.30493" BT yang terletak di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang;
21.PABU.21 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.22 dengan koordinat 08º 06' 41.10660'' LS dan 113º 22' 03.70116'' BT yang terletak di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
22.PABU.22 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.23 dengan koordinat 08° 06' 24.16501" LS dan 113° 21' 57.68303" BT yang terletak di Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang;
23.PABU.23 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.24 dengan koordinat 08º 05' 28.20242'' LS dan 113º 21' 45.62873'' BT yang terletak di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
24.PABU.24 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto sampai pada PABU.25 dengan koordinat 08° 04' 54.30826" LS dan 113° 21' 46.64363" BT yang terletak di Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang;
25.PABU.25 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Jatiroto selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Batutulang sampai pada PABU.26 dengan koordinat 08º 04' 15.75982'' LS dan 113º 21' 18.87813'' BT yang terletak di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
26.PABU.26 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Batutulang sampai pada PABU.27 dengan koordinat 08° 03' 31.47482" LS dan 113° 21' 02.43673" BT yang terletak di Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang;
27.PABU.27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Batutulang sampai pada PABU.28 dengan koordinat 08º 02' 52.95424'' LS dan 113º 21' 06.19846'' BT yang terletak di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
28.PABU.28 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Batutulang sampai pada PABU.29 dengan koordinat 08° 02' 31.93112" LS dan 113° 21' 17.34494" BT yang terletak di Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang; dan
29.PABU.29 selanjutnya ke Arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Batutulang sampai pertigaan batas antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo yang ditandai oleh PABU.30 dengan koordinat 08º 01' 41.39042'' LS dan 113º 21' 39.31524'' BT terletak di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Jambesari Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember dan Desa Tlogosari Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Pasal 3Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN