(2) Anggota Dewan Pengawas BLU UNHALU terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan BLU UNHALU.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(1) Rapat Senat terdiri atas:
a. Rapat Senat biasa;
b. Rapat Senat luar biasa;
c. Rapat Senat terbatas;
d. Rapat Senat khusus.
(2) Rapat Senat biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun.
(3) Rapat Senat biasa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Senat.
(4)Rapat Senat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk pengukuhan Profesor, dan Wisuda.
(5)Rapat Senat terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk memberikan pertimbangan pembukaan Program Studi, Jurusan atau Fakultas serta rekomendasi kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Profesor.
(6)Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk pemilihan Rektor dan pemberian pertimbangan Pembantu Rektor.
(7) Tata cara penyelenggaraan rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Bagian Keempat
Satuan Pengawasan Internal
Pasal 24(1) Satuan pengawasan internal merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawasan internal memiliki tugas dan wewenang:
a. menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor; dan
e. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 25(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri dari 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan satuan pengawasan internal:
a. berpendidikan paling rendah S1;
b. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
c. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas;
d. mengetahui prinsip dan prosedur masalah penganggaran, estimasi biaya, dan manajemen biaya.
(3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
Bagian Kelima
Dewan Pertimbangan
Pasal 26(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ UNHALU yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNHALU.
(3) Dewan Pertimbangan paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota, yang berasal dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, alumni, pengusaha dan lainnya.
(4) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Bagian Kesatu
Organ Pengelola
Paragraf Pertama
Umum
Pasal 27(1) Dosen di lingkungan UNHALU dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan.
(2) Dosen di lingkungan UNHALU dapat diangkat sebagai Ketua Lembaga dan Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Pengangkatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. meninggal dunia.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNHALU.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian, seorang dosen harus memenuhi persyaratan.
(7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga;
f. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, serta berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan/Bagian;
g. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, serta paling rendah Lektor bagi calon Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan/Bagian;
h. bersedia dicalonkan menjadi Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan Ketua Jurusan/Bagian yang dinyatakan secara tertulis;
i. memiliki setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNHALU.
Pasal 28(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNHALU.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Rektor
Pasal 29(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Senat melakukan penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 30(1) Rektor membentuk panitia pemilihan Rektor dengan persetujuan Senat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir dengan tugas utama mempersiapkan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Rektor.
(2) Panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perwakilan unsur Senat;
b. perwakilan unsur tenaga kependidikan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan panitia diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 31(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor dilakukan dengan cara:
a. pendaftaran bakal calon Rektor;
b. verifikasi secara administrasi oleh panitia pemilihan bakal calon Rektor untuk mendapatkan paling sedikit 4 (empat) nama bakal calon Rektor.
(2) Panitia pemilihan Rektor menyampaikan nama bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Senat.
(3) Rapat Senat khusus untuk penjaringan bakal calon Rektor diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
Pasal 32(1) Tahap penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat khusus dengan tahapan:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Rektor;
b. pemungutan suara oleh anggota senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor;
c. penyampaian 3 (tiga) nama calon Rektor kepada Menteri.
(2) Rapat Senat khusus untuk penyaringan calon Rektor diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat.
(4) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(5) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 33Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga
Pembantu Rektor
Pasal 34(1) Pengangkatan Pembantu Rektor melalui:
a. tahap pengusulan calon Pembantu Rektor;
b. tahap pemberian pertimbangan oleh Senat; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Masa jabatan Pembantu Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Rektor lainnya.
Pasal 35(1) Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor kepada Senat paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pembantu Rektor paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa tugas Pembantu Rektor berakhir.
(2) Senat menyelenggarakan rapat khusus untuk memberikan pertimbangan calon Pembantu Rektor untuk setiap Pembantu Rektor dan menyampaikannya kepada Rektor.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor.
(4) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat dan dipimpin oleh Ketua Senat.
(5) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(6) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 36Rektor mengangkat 1 (satu) Pembantu Rektor untuk setiap Pembantu Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Senat.
Paragraf Keempat
Pimpinan Fakultas
Pasal 37Pimpinan Fakultas terdiri atas:
a. Dekan Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian.
Pasal 38(1) Masa jabatan Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(3) Senat Fakultas melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pasal 39(1) Dekan membentuk panitia pemilihan Dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa tugas Dekan berakhir dengan tugas utama mempersiapkan dan menyelenggarakan penjaringan bakal calon Dekan, penyaringan dan pemilihan calon Dekan.
(2) Panitia pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan;
b. 2 (dua) orang wakil dari dosen yang bukan anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan;
c. 2 (dua) orang wakil dari tenaga administrasi pada fakultas yang bersangkutan.
(3) Panitia pemilihan Dekan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dekan.
Pasal 40(1) Tahap penjaringan bakal calon Dekan dilakukan dengan cara:
a. pendaftaran bakal calon Dekan;
b. verifikasi secara administrasi oleh panitia pemilihan bakal calon Dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon Dekan.
c. apabila jumlah pendaftar bakal calon Dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia meminta kepada Dekan untuk menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dekan.
(2) Panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Senat Fakultas.
Pasal 41(1) Tahap penyaringan calon Dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas dengan tahapan:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Dekan;
b. pemungutan suara oleh anggota senat fakultas untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon Dekan;
c. penyampaian 2 (dua) nama calon Dekan kepada Rektor disertai dengan kelengkapan berkas calon Dekan.
(2) Rapat Senat Fakultas untuk penyaringan calon Dekan diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah panitia pemilihan Dekan menyampaikan 3 (tiga) orang bakal calon Dekan.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam rapat khusus senat fakultas.
Pasal 42(1) Tahap pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dalam rapat khusus senat fakultas, dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
(2) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat Fakultas dan Rektor atau pejabat yang ditunjuk oleh Rektor.
(4) Penetapan 1 (satu) nama calon Dekan terpilih didasarkan atas perolehan suara terbanyak.
(5) Ketua senat fakultas menyampaikan hasil pemilihan Dekan kepada Rektor dengan dilampiri:
a. Berita acara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Senat Fakultas;
b. kelengkapan dokumen kepegawaian.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat Fakultas.
Pasal 43Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor
Pasal 44(1) Tahap pengangkatan Pembantu Dekan:
a. tahap pengusulan calon Pembantu Dekan;
b. tahap pemberian pertimbangan oleh Senat; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Masa jabatan Pembantu Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Dekan lainnya.
Pasal 45(1) Dekan mengusulkan calon Pembantu Dekan kepada Senat Fakultas paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pembantu Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tugas Pembantu Dekan berakhir.
(2) Senat Fakultas menyelenggarakan rapat khusus untuk memberikan pertimbangan calon Pembantu Dekan untuk setiap Pembantu Dekan dan menyampaikannya kepada Rektor melalui Dekan.
(3) Rektor mengangkat 1 (satu) orang Pembantu Dekan untuk setiap Pembantu Dekan.
Pasal 46(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas masing-masing.
Pasal 47(1) Pengusulan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh dosen pada jurusan tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 48(1) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Laboratorium/Studio adalah seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai bidangnya.
(3) Kepala Laboratorium/Studio bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(4) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan usul Dekan.
(5) Pengusulan Kepala Laboratorium/Studio melalui rapat Pimpinan Fakultas dan dipimpin langsung oleh Dekan.
Paragraf Kelima
Pimpinan Lembaga
Pasal 49(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga; dan
c. Kepala Pusat.
(2) Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Pimpinan Lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
Paragraf Keenam
Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal 50(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketujuh
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pasal 51(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pimpinan Dewan Pengawas
Pasal 52Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Ketua Senat
Pasal 53(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh Anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota Senat tertua dan anggota senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat senat menjaring paling sedikit 3 (tiga) nama calon Ketua Senat dari Anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap Anggota Senat memiliki hak satu suara.
(8) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu Anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 54(1) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat Fakultas berlaku sama dengan ketentuan dalam Pasal 53.
(2) Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Senat Fakultas sama dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2).
Pasal 55Masa jabatan anggota Senat dan Senat Fakultas adalah 4 (empat) tahun.
Bagian Keempat
Satuan Pengawasan Internal
Pasal 56(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Satuan Pengawasan Internal bertanggung jawab kepada Rektor.
Bagian Kelima
Dewan Pertimbangan
Pasal 57(1) Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang berasal dari Anggota Dewan Pertimbangan.
Bagian Keenam
Pemberhentian Unsur Pimpinan dan Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 58(1) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Rektor ditetapkan, pelaksana tugas Rektor menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor kepada Menteri.
(4) Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Rektor definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Rektor mengangkat dan menetapkan Pembantu Rektor definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 35;
(3) Pembantu Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 62(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Pelaksana tugas Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama Pembantu Dekan kepada Rektor.
(4) Rektor menetapkan salah satu Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Rektor mengangkat dan menetapkan Pembantu Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pembantu Dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 45 ayat (3).
(3) Pembantu Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 64(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Rektor mengangkat dosen sebagai Ketua Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Lembaga sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Sekretaris Jurusan/Bagian ditetapkan sebagai Ketua Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian sebelumnya.
(2) Penetapan Ketua Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan/bagian yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Kepala Laboratorium/Studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan
Pasal 68(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69(1) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
Pasal 70(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNHALU merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNHALU:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNHALU dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNHALU terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
Pasal 71(1) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Senat untuk bidang akademik dan Satuan Pengawasan Internal untuk bidang non akademik.
(2) Ketua Senat dan Ketua Satuan Pengawasan Internal menyusun rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas masing-masing.
(3) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan audit , kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja.
(4) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
(5) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Pasal 72(1) Mutu pendidikan tinggi UNHALU merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi UNHALU dengan Standar Nasional Pendidikan dan Standar yang ditetapkan oleh UNHALU berdasarkan Visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders).
(2) Sistem Penjaminan Mutu Internal UNHALU merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di dan oleh UNHALU (internaly driven), untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement).
(3) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNHALU dilakukan secara sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(4) Sistem Penjaminan Mutu Internal di UNHALU dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(5) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;
h. standar penilaian pendidikan;
i. standar lain yang diperlukan berdasarkan Visi UNHALU dan kebutuhan pemangku kepentingan.
(6) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNHALU dilakukan kegiatan evaluasi, baku mutu (benchmarking), akreditasi, dan sertifikasi.
(7) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) UNHALU menyelenggarakan dan memfasilitasi:
a. evaluasi diri institusi dan program studi;
b. baku mutu (benchmarking) baik nasional maupun internasional;
c. akreditasi program pendidikan;
d. sertifikasi kompetensi perserta didik;
e. sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
Pasal 73(1) UNHALU menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dalam bentuk kegiatan kuliah, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(3) Penyelenggaraan penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya.
(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi demi kemajuan masyarakat.
Pasal 74(1) UNHALU menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan program bersertifikat.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi umum dan khusus.
Pasal 75(1) Tahun Akademik di UNHALU ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan tahun akademik dibagi 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Jumlah tatap muka setiap semester 16 kali, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(4) Diantara semester genap dan gasal UNHALU dapat menyelenggarakan semester antara.
(5) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk remediasi dan percepatan.
(6) Pelaksanaan semester antara untuk remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan bagi mahasiswa yang pada evaluasi tahap pertama (semester 3) dan evaluasi tahap kedua (semester 7) mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) kurang dari dua koma nol (IPK < 2,00) untuk mengulangi mata kuliah dengan nilai C, D, dan E yang telah diprogramkan sebelumnya.
(7) Pelaksanaan semester antara untuk percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukan bagi mahasiswa berprestasi yang mempunyai IPK > 3.50.
(8) Ketentuan mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 76(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing fakultas sesuai dengan kompetensi program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di UNHALU.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada standar nasional pendidikan dan standar internasional.
(4) Kurikulum pendidikan akademik program Sarjana terdiri atas kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang meliputi kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
(5) Kurikulum program Magister dan Doktor, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi, disusun sesuai dengan kompetensi program studi.
(6) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 77(1) UNHALU menyelenggarakan administrasi akademik dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) SKS adalah sistem kredit untuk suatu program studi dari suatu jenjang pendidikan.
(3) SKS merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(4) Program pendidikan vokasi dan profesi dapat menerapkan SKS atau sistem paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 78(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan praktikum.
(2) Pelaksanaan penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 79(1) Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di UNHALU.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 80(1) Kegiatan penelitian di UNHALU merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni.
(4) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dalam pedoman kegiatan penelitian yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 81(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 82(1) UNHALU menyelenggarakan upacara Dies Natalis, wisuda lulusan, dan pengukuhan Profesor dalam rapat senat luar biasa terbuka.
(2) Upacara Dies Natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun UNHALU yang diselenggarakan setahun sekali.
(3) Dalam upacara Dies Natalis, disampaikan pidato laporan tahunan dan penyampaian orasi ilmiah.
(4) Pidato laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Rektor sebagai organ pengelola UNHALU.
(5) Orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh akademisi dan/atau pejabat yang ditentukan oleh Rektor.
(6) Upacara wisuda lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengukuhan lulusan, penyerahan ijazah, dan transkrip akademik yang dilakukan oleh Rektor sebagai organ pengelola.
(7) Upacara pengukuhan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengukuhan Profesor baru dengan menyampaikan pidato pengukuhan.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB IX
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 83(1) UNHALU menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik diartikan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik diartikan sebagai kebebasan mengemukakan pendapat dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan.
(4) Otonomi keilmuan diartikan sebagai kegiatan akademik dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya.
(6) Ketentuan mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Senat.
BAB X
GELAR DAN PENGHARGAAN
Pasal 84(1) Lulusan program pendidikan akademik diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik.
(2) Lulusan program pendidikan vokasi diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi.
(3) Lulusan program pendidikan profesi diberikan hak untuk menggunakan gelar profesi.
Pasal 85(1) Gelar akademik, vokasi, dan profesi yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dicabut atau dibatalkan.
(2) Penulisan dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 86(1) UNHALU dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) disingkat Dr. (H.c.)
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian gelar Doktor Kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Seseorang yang dianugerahi gelar Dr. Hc. wajib menyampaikan pidato sesuai jasa/pengabdian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan atau seni pada saat Rapat Senat Luar Biasa.
(5) Penganugerahan gelar Dr. Hc. dilakukan dalam Rapat Senat Luar Biasa yang dipimpin oleh Ketua Senat.
(6) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87(1) Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta memupuk kesetiaan terhadap pelaksana tri dharma di UNHALU, maka kepada warga negara secara individu maupun kelompok dan/atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa dapat diberikan penghargaan oleh Rektor.
(2) Penghargaan kepada seseorang atau kelompok diberikan untuk seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di UNHALU.
(3) Penghargaan kepada lembaga diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di UNHALU.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.
(5) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB XI
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 88(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UNHALU.
(3) Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada UNHALU.
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Rektor atas usul Dekan Fakultas yang bersangkutan.
Pasal 89(1) Persyaratan untuk menjadi dosen pada UNHALU sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. mempunyai moral dan integritas tinggi serta dapat diteladani dari segi etika akademik;
e. mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara.
(2) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90(1) Pengangkatan Profesor harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Senat.
(2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Bagi dosen yang telah ditetapkan sebagai Profesor diwajibkan untuk melakukan pidato pengukuhan Profesor sesuai bidang keahliannya selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
(4) Pengukuhan Profesor dilakukan dalam Rapat Senat Terbuka yang dipimpin oleh Ketua Senat.
(5) Sebutan Profesor hanya dapat digunakan selama dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasal 91(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU terdiri atas peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran, arsiparis, dan tenaga kependidikan lainnya.
(2) Persyaratan pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan wewenang tenaga kependidikan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92(1) Dosen dan tenaga kependidikan UNHALU yang melakukan kegiatan di lembaga lain harus mendapat izin Rektor.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan tenaga kependidikan yang terkena sanksi diberi kesempatan untuk membela diri.
(4) Ketentuan mengenai jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XII
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 93(1) Mahasiswa UNHALU adalah seseorang yang diterima dan memenuhi persyaratan untuk menjadi mahasiswa yang ditetapkan UNHALU.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UNHALU setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan mahasiswa UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor
Pasal 94(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik cara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UNHALU dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya untuk penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
h. memanfaatkan sumberdaya UNHALU melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan kemasyarakatan bilamana memenuhi persyaratan;
i. pindah ke perguruan tinggi/fakultas/jurusan/bagian/program studi lain bilamana memenuhi persyaratan;
j. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan dalam lingkungan UNHALU/Fakultas/ Jurusan/Bagian/Program Studi;
k. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Ketentuan mengenai hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiwa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNHALU;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan UNHALU;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UNHALU;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. menandatangani pemyataan tidak akan mengikuti kegiatan dalam merencanakan dan/atau berperan serta dalam kegiatan anarkis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 96(1) Larangan bagi mahasiswa:
a. mengganggu penyelenggaraan kuliah, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian, penelitian, administrasi, keagamaan, kesenian, pendidikan jasmani atau olahraga;
b. menghambat pejabat, pegawai atau petugas UNHALU dalam pelaksanaan kewajibannya;
c. menghambat dosen atau mahasiswa lain dalam pelaksanaan kegiatan belajar atau penelitian;
d. mengatasnamakan UNHALU tanpa mandat atau izin Rektor;
e. menjadikan kampus UNHALU sebagai tempat kegiatan politik praktis.
(2) Ketentuan mengenai larangan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 97(1) Organisasi kemahasiswaan dibentuk sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa, dalam kehidupan kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(3) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 98(1) Pembinaan kemahasiswaan dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di bawah tanggung jawab Rektor.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. minat dan kegemaran mahasiswa;
c. kesejahteraan mahasiswa;
d. bakti sosial mahasiswa; dan
e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tri dharma perguruan tinggi.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa di dalam dan di luar kampus serta antarkampus harus dengan izin Rektor.
(4) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa antarnegara harus dengan izin Dirjen Dikti.
(5) Kegiatan kemahasiswaan UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan atribut mahasiswa.
Pasal 99(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra UNHALU/Fakultas sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum dan sekretaris.
(2) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi kemahasiswaan yang mengkoordinir kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus UNHALU
(3) Mahasiswa yang menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan dalam struktur resmi UNHALU adalah mahasiswa yang terdaftar setinggi-tingginya pada tahun ketiga (semester enam), sedang mahasiswa yang terdaftar pada tahun atau semeseter selanjutnya tidak diperkenankan menjadi pengurus.
(4) Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan paling lama 1 (satu) tahun dan khusus untuk Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali.
(5) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 100(1) Mahasiswa yang melanggar Pasal 95 dan Pasal 96 dikenakan sanksi.
(2) Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 101(1) Alumni adalah seseorang yang telah menamatkan pendidikan di UNHALU.
(2) Alumni UNHALU memiliki kewajiban moral menjaga nama baik UNHALU.
(3) Alumni dapat membentuk organisasi alumni dengan tujuan:
a. membina hubungan dengan UNHALU dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi;
b. mempercepat daya serap alumni ke pasar kerja;
c. memberi masukan dan/atau bantuan lain dalam rangka pengembangan peranan dan mutu tri dharma UNHALU serta kualitas pengabdian anggotanya kepada nusa dan bangsa.
(4) Ketentuan mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh organisasi alumni.
BAB XIII
KERJA SAMA
Pasal 102(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, UNHALU dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama dilakukan secara melembaga oleh UNHALU dikoordinir oleh Rektor .
(3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat berbentuk:
a. pertukaran dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan pendidikan dan kegiatan akademik lainnya, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penerbitan bersama karya ilmiah;
d. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lainnya; dan
e. kerja sama lain yang dipandang perlu.
Pasal 104Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dituangkan dalam suatu naskah kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 105(1) Sarana dan prasarana UNHALU diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pihak asing dan pihak lain yang tidak mengikat.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi penyelenggaraan Tri dharma Perguruan Tinggi.
(4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106Setiap anggota sivitas akademika dan pegawai memiliki kewajiban untuk memelihara dan berhak menggunakan sarana serta prasarana UNHALU secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 107(1) UNHALU setiap tahun menyusun anggaran pendapatan dan belanja dalam bentuk Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi UNHALU.
(2) RBA disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan UNHALU dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(3) Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana kinerja UNHALU dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan yang ditetapkan.
Pasal 108(1) Rektor menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) UNHALU setiap tahun.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan RBA diatur oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109(1) Pendapatan UNHALU diperoleh dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, hasil usaha yang sah, dan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dalam maupun luar negeri.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari masyarakat berasal dari:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan (SDPP);
c. hasil kerja sama antara UNHALU dengan pihak lain; dan
d. sumber pendapatan lainnya yang sah.
(3) Penggunaan pendapatan UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
AKREDITASI
Pasal 110(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi.
(2) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya.
(3) Rektor dan Dekan wajib memfasilitasi upaya pembinaan mutu dan akreditasi yang diselenggarakan oleh UNHALU.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 111(1) Perubahan statuta UNHALU dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNHALU.
(2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wakil organ Senat 3 orang;
b. wakil organ Rektor 4 orang;
c. wakil organ Satuan Pengawasan Internal 1 orang;
d. wakil organ Dewan Pertimbangan 1 orang.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNHALU didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta UNHALU yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 112(1) Senat Universitas dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 150/O/2002 tentang Statuta Universitas Haluoleo masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan Universitas Haluleo berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Statuta Universitas Haluoleo yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 150/O/2002 tentang Statuta Universitas Haluoleo dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN