Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi koordinasi, sinkronisasi, penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan hubungan kerja dalam perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana, perlu mengambil langkah-langkah percepatan penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta;
b. bahwa dalam rangka mendorong partisipasi swasta, masyarakat dan pemerintah dalam pelayanan dan penyelenggaraan sarana dan prasarana sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
c. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, maka Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
4. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER. 005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Panduan Umum bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam pelaksanaan Proyek Kerjasama untuk mendorong partisipasi swasta dalam Penyediaan Infrastruktur;
b. memberikan pedoman bagi Menteri dalam menyusun panduan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah pada sektor yang bersangkutan.
Pasal 3(1) Panduan Umum ini berlaku untuk Proyek Kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama.
(2) Jenis infrastruktur yang diatur dalam Panduan Umum ini meliputi:
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur sanitasi yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan
h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
BAB II
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PROYEK KERJASAMA
Pasal 4(1) Proyek Kerjasama dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Proyek Kerjasama;
b. Penyiapan Proyek Kerjasama;
c. Transaksi Proyek Kerjasama; dan
d. Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Dalam melaksanakan tahapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bersamaan dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan pendukung yang merupakan bagian dari pelaksanaan tahapan Proyek Kerjasama.
(3) Kegiatan-kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali;
b. kajian lingkungan hidup; dan
c. permohonan pemberian Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana pelaksanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Proyek Kerjasama yang ditawarkan kepada Badan Usaha harus layak secara komersial.
(3) Proyek Kerjasama dinyatakan layak secara komersial apabila memenuhi kelayakan secara hukum, ekonomi, teknis, finansial, memberikan manfaat sosial, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pasal 7(1) Dalam melaksanakan Proyek Kerjasama, PJPK wajib melakukan Konsultasi Publik.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap:
a. Perencanaan Proyek Kerjasama;
b. Penyiapan Proyek Kerjasama; dan
c. Transaksi Proyek Kerjasama.
(3) Konsultasi Publik pada tahap Perencanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mendapat pertimbangan mengenai manfaat dan dampak Proyek Kerjasama terhadap kepentingan masyarakat.
(4) Konsultasi Publik pada tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk:
a. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
b. mendapat pandangan tentang daya tarik dan kelayakan dari pilihan bentuk Kerjasama; dan
c. memastikan kesiapan Proyek Kerjasama.
(5) Konsultasi Publik pada tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk mendapat tanggapan dari pemangku kepentingan yang dilakukan melalui penjajakan minat pasar (market sounding).
(6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari investor dan lembaga keuangan.
BAB III
TAHAP PERENCANAAN PROYEK KERJASAMA
Pasal 8(1) Tahap Perencanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas kegiatan:
a. identifikasi dan pemilihan Proyek Kerjasama; dan
b. penetapan prioritas Proyek Kerjasama.
(2) Identifikasi dan pemilihan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk menentukan Proyek Kerjasama yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan Badan Usaha dengan menggunakan pendekatan analisis kebutuhan, kriteria kepatuhan dan kriteria faktor penentu manfaat keterlibatan badan usaha.
(3) Penetapan prioritas Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk menentukan proyek yang lebih penting untuk didahulukan dengan mempertimbangkan sisi kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran, waktu pembangunan dan pertimbangan-pertimbangan strategis lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Perencanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Bab II Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TAHAP PENYIAPAN PROYEK KERJASAMA
Pasal 11(1) Tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas kegiatan:
a. penyiapan Kajian Awal Prastudi Kelayakan; dan
b. penyiapan Kajian Kesiapan.
(2) Penyiapan Kajian Awal Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk memperoleh kesimpulan awal kelayakan komersial dari Proyek Kerjasama.
(3) Penyiapan Kajian Kesiapan dimaksudkan untuk memastikan bahwa Proyek Kerjasama siap untuk dilanjutkan ke tahap Transaksi Proyek Kerjasama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Bab III Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
TAHAP TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA
Pasal 14Tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, terdiri atas kegiatan:
a. penyelesaian prastudi kelayakan yang meliputi kajian akhir prastudi kelayakan dan rancangan rencana pengadaan Badan Usaha; dan
b. pelelangan umum Badan Usaha yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum Badan Usaha.
Dalam hal diperlukan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, PJPK menyampaikan:
a. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Dukungan Pemerintah; dan/atau
b. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta usulan penjaminan kepada BUPI untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Jaminan Pemerintah.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Bab IV Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
TAHAP MANAJEMEN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 18(1) Tahap Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, terdiri atas kegiatan:
a. perencanaan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama; dan
b. implementasi Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Kegiatan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat:
a. prakonstruksi, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama sampai dengan perolehan pembiayaan;
b. konstruksi, terhitung sejak dimulainya konstruksi sampai dengan Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial;
c. operasi komersial, terhitung sejak Proyek Kerjasama beroperasi komersial sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama; dan
d. berakhirnya Perjanjian Kerjasama.
(1) Dalam melaksanakan tahap Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, PJPK membentuk Unit Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Unit Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan, menyusun rencana dan melaksanakan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Manajemen Pelaksanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Bab V Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PROYEK KERJASAMA ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
Tahap persetujuan usulan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha menghasilkan Dokumen Konsep Proyek, Dokumen Prastudi Kelayakan dan Dokumen Studi Kelayakan.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pengusulan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diatur dalam Bab VI Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. Proyek Kerjasama yang telah selesai memenuhi kegiatan pada tahap Perencanaan Proyek Kerjasama berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kegiatan penyiapan kajian awal Prastudi Kelayakan dan kajian Kesiapan Proyek Kerjasama pada tahap penyiapan Prastudi Kelayakan berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan kajian akhir Prastudi Kelayakan dan kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
c. Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kegiatan pada tahap Transaksi Proyek Kerjasama berdasarkan peraturan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2012
MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN