Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 679, 2012
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional dalam melaksanakan pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/Per/18/M.PAN /11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
7. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/03/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;

Memperhatikan :Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/908/M.PAN-RB/3/2012 tanggal 19 Maret 2012 perihal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Balai Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metoda rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN;
b. pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan medik terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
c. pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, apotek, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya;
d. pelaksanaan detoksifikasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
e. pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic community terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
f. pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
g. pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
h. pelaksanaan asesmen persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
i. pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
j. pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
k. pelaksanaan pengkajian metode rehabilitasi guna peningkatan efektifitas dan efisiensi proses rehabilitasi;
l. penerimaan wajib lapor penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis;
m. fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi medis dan sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community dan metode penunjang lainnya untuk petugas;
n. pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
o. pelaksanaan penyelenggaraan database yang up to date di lingkungan Balai Rehabilitasi BNN;
p. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Rehabilitasi BNN;
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4

Balai Rehabilitasi BNN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Rehabilitasi Medis;
d. Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

(1) Seksi Rehabilitasi Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penerimaan wajib lapor, pelayanan kegawatdaruratan medik, pemeriksaan awal (screening, intake), detoksifikasi, asesmen persiapan program rehabilitasi, poliklinik umum dan spesialistik, apotek, pemeriksaan penunjang medik lainnya terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek untuk petugas, bantuan saksi ahli medis, serta pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi medis;
(2) Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community, pemberian dan peningkatan keterampilan, pembekalan untuk persiapan kembali ke dalam masyarakat, asesmen persiapan program pasca rehabilitasi, pra perawatan lanjut dan pemantauan pemulihan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya,fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek untuk petugas, pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community dan metode penunjang lainnya, serta bahan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.


BAB III
JUMLAH DAN LOKASI
Pasal 7
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Kepala BNN ini, di lingkungan BNN terdapat dua Balai Rehabilitasi BNN.
(2) Jumlah dan lokasi Balai Rehabilitasi BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala BNN ini.


BAB IV
ESELONISASI
Pasal 8
(1) Kepala Balai Rehabilitasi BNN adalah jabatan struktural eselon III.a
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a

Di lingkungan Balai Rehabilitasi BNN dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua unsur di lingkungan Balai Rehabilitasi BNN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat.

Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat waktu.

Pasal 17
Balai Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dalam bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan instansi terkait.

Pasal 18
(1) Balai Rehabilitasi BNN melakukan siaga 24 (dua puluh empat) jam di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
(2) Dalam rangka menindaklanjuti siaga 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Balai Rehabilitasi BNN mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pelaksanaan tindak awal mengalami kendala berkaitan dengan kriteria penerimaan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, Balai Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dengan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Deputi Rehabilitasi BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Rehabilitasi BNN ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 22
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

GORIES MERE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp bn679-2012: lamp

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali