(1) Pemenuhan formasi jabatan pegawai yang berasal dari masyarakat umum diajukan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Pemenuhan formasi jabatan pegawai yang berasal dari instansi pemerintah terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia diajukan kepada pimpinan instansi terkait melalui surat permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3) Pemenuhan formasi jabatan Eselon I diajukan kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Penambahan pengisian formasi jabatan pegawai dilakukan melalui analisis kebutuhan organisasi.
(5) Analisa kebutuhan organisasi disusun berdasarkan analisis lingkungan internal dan eksternal, formasi jabatan pegawai, spesifikasi jabatan, dan spesifikasi pegawai.
(1) Terhadap pegawai baru dilaksanakan evaluasi, dalam rangka mengevaluasi pengadaan dan penempatan pegawai baru di lingkungan BNN.
(2) Pejabat yang membidangi kepegawaian menyusun dan merumuskan sistem evaluasi Pegawai.
(3) Hasil evaluasi pegawai dilaporkan kepada Sekretaris Utama BNN sebagai bahan pengembangan sistem pengadaan dan penempatan pegawai baru di masa yang akan datang.
(4) Evaluasi pegawai di tempat yang baru, dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah penempatan.
(1) Penempatan pertama kali pegawai baru dan pejabat di lingkungan BNN ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BNN.
(2) Perintah pelaksanaan kerja pejabat Eselon I dan II di lingkungan BNN ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kepala BNN.
(3) Perintah pelaksanaan kerja pejabat Eselon III dan IV di lingkungan BNN tingkat pusat ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Utama atas nama Kepala BNN.
(4) Perintah pelaksanaan kerja pejabat Eselon III dan IV di lingkungan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kepala BNN Provinsi atas nama Kepala BNN.
Pasal 24Penempatan petugas penghubung (Liaison Officer) di luar negeri ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kepala BNN.
Pasal 25(1) Pegawai yang berasal dari instansi pemerintah terkait baik yang disetujui usulannya, diajukan perpindahannya (alih status atau mutasi) kepada badan yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian negara.
(2) Berdasarkan ketetapan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNN menerbitkan Keputusan pengangkatan dan penempatan sebagai pegawai.
Pasal 26(1) Badan Narkotika Nasional mengajukan penetapan jenis jabatan fungsional kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Jenis jabatan fungsional yang diusulkan sesuai dengan formasi jabatan pegawai.
BAB V
PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, DAN JABATAN
PEGAWAI
Pasal 27(1) Sebelum diangkat sebagai pegawai dan pejabat wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
(2) Tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28(1) Pegawai diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
(2) Pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
(3) Pengangkatan pejabat Eselon I atau setara dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden.
(4) Pengangkatan pejabat Eselon II atau setara ke bawah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BNN.
(5) Penyesuaian eselon jabatan dengan golongan dan kepangkatan ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan Pegawai BNN berasal dari masyarakat umum dan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Khusus Pegawai BNN yang berasal dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia penyesuaian eselon jabatan dengan kepangkatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 29(1) Jenis dan jenjang kepangkatan pegawai ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem dan masa kenaikan pangkat pegawai dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kenaikan pangkat pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diusulkan oleh Kepala BNN kepada pimpinan instansi induknya.
(4) Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah penghargaan atas prestasi kerja Pegawai BNN yang bersangkutan dan disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dan syarat-syarat obyektif lainnya.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai BNN sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf b, c, dan d diusulkan oleh Kepala BNN kepada pimpinan instansi induk.
Pasal 30Jenjang dan kepangkatan jabatan fungsional pegawai ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BNN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VI
GAJI DAN TUNJANGAN
Pasal 31(1) Setiap pegawai berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
(2) Jumlah gaji dan tunjangan pegawai termasuk kenaikan gaji berkala dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian kenaikan gaji berkala dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 32Kelompok Ahli memperoleh honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Kepala BNN dengan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
BAB VII
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Pasal 33Penilaian prestasi kerja pegawai sebagai evaluasi prestasi atau unjuk kerja pegawai.
Pasal 34(1) Penilaian prestasi kerja pegawai disusun berdasarkan pencapaian tujuan organisasi.
(2) Penilaian prestasi kerja meliputi:
a. tanggung jawab pekerjaan;
b. target yang harus dicapai;
c. kinerja aktual pegawai;
d. perbandingan kinerja aktual dengan pencapaian target.
(3) Penilaian prestasi kerja dibuat pada setiap akhir tahun anggaran.
(4) Pejabat yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan kepala satuan kerja menyusun dan merumuskan sistem penilaian prestasi kerja pegawai.
(5) Sistem penilaian prestasi kerja pegawai ditetapkan oleh Kepala BNN.
(6) Pejabat yang membidangi kepegawaian, wajib mensosialisasikan sistem penilaian prestasi kerja pegawai.
(7) Setiap pegawai wajib mengetahui dan memahami sistem penilaian kerja pegawai.
BAB VIII
PENGEMBANGAN KARIR
Pasal 35Pengembangan karir dilaksanakan agar pegawai mampu menjalankan tugas sesuai dengan tuntutan jabatan dan untuk kesiapan menjalankan tugas sesuai jabatan di masa yang akan datang.
Pasal 36(1) Dalam rangka pengembangan karir pegawai, BNN membentuk unit sebagai pusat penilaian pegawai atau assessment centre.
(2) Unit pusat penilaian pegawai atau assessment centre bertugas melakukan penilaian, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai potensi, prestasi, dan pengembangan karir pegawai.
(3) Pembentukan dan tata cara penyelenggaraan unit pusat penilaian atau assessment centre ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BNN.
Pasal 37(1) Pengembangan karir pegawai dilaksanakan sesuai dengan tuntutan beban kerja dan tujuan organisasi.
(2) Pengembangan karir pegawai dilakukan secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai yang memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi dan potensi pegawai yang bersangkutan.
Pasal 38Pengembangan karir pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis;
b. pemindahan pada jabatan setara; atau
c. promosi pada jabatan yang lebih tinggi.
Pasal 39(1) Pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi pegawai dan dapat diikuti oleh pegawai dari instansi pemerintah terkait atau masyarakat.
(2) Pendidikan dan pelatihan struktural dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan struktural.
(3) Pendidikan dan pelatihan fungsional dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas tertentu.
(5) BNN dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi pegawai.
Pasal 40(1) Pejabat yang membidangi kepegawaian melaksanakan koordinasi dengan kepala satuan kerja menyusun analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis.
(2) Pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
Pasal 41(1) Penunjukan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan berdasarkan prestasi kerja dan rekomendasi kepala satuan kerja.
(2) Penunjukan pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan baik yang diselenggarakan oleh BNN maupun di luar BNN berdasarkan Surat Perintah Kepala BNN.
(3) Penunjukan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis wajib mengikuti seleksi pegawai yang dilaksanakan oleh tim seleksi pendidikan dan pelatihan.
(4) Tim seleksi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kepala BNN.
Pasal 42Pegawai yang telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan wajib membuat laporan kepada Sekretaris Utama BNN melalui Kepala Satuan Kerja.
Pasal 43(1) Dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pejabat yang membidangi pendidikan dan pelatihan menyusun sistem dan metode pendidikan dan pelatihan.
(2) Sistem dan metode pendidikan dan pelatihan ditetapkan oleh Peraturan Kepala BNN.
(3) Pejabat yang membidangi kepegawaian melakukan evaluasi pasca penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka mengevaluasi:
a. tercapainya pendidikan dan pelatihan yang hasil guna dan tepat guna;
b. kesesuaian sistem dan metode pendidikan dan pelatihan dengan tujuan organisasi; dan
c. pengembangan sistem dan metode pendidikan dan pelatihan.
Pasal 44Dalam pengembangan karir melalui pemindahan pada jabatan setara atau promosi pada jabatan yang lebih tinggi, setiap kepala satuan kerja mengajukan usulan mutasi dan promosi kepada Kepala BNN.
Pasal 45(1) Proses mutasi dan promosi antar satuan kerja dilaksanakan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT).
(2) Susunan BAPERJAKAT di tingkat pusat terdiri atas:
a. Kepala BNN/Sekretaris Utama selaku Ketua merangkap Anggota;
b. Para Deputi dan Inspektur Utama selaku Anggota;
c. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Sekretaris.
(3) Susunan BAPERJAKAT di tingkat daerah terdiri atas:
a. Kepala Bagian Tata Usaha BNN Provinsi selaku Ketua merangkap Anggota;
b. para Kepala Bidang dan Para Kepala BNN Kabupaten/Kota selaku Anggota;
c. Kasubbag Administrasi selaku Sekretaris.
(4) BAPERJAKAT tingkat pusat dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BNN dan di tingkat daerah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BNNP.
(5) Sidang BAPERJAKAT harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ketua, 3 (tiga) anggota, dan sekretaris.
(6) Dalam hal yang disidangkan Eselon II, sidang diketuai oleh Kepala BNN, untuk Eselon III dan Eselon IV sidang diketuai oleh Sekretaris Utama BNN.
Pasal 46(1) BAPERJAKAT mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Kepala BNN dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan, dan kenaikan pangkat pegawai yang menduduki jabatan tertentu serta perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang menduduki Eselon I dan II.
(2) BAPERJAKAT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
d. pengumpulan data kepegawaian;
e. pengkajian kebutuhan pengembangan karier pegawai;dan
f. pengambilan keputusan/saran keputusan karier pegawai BNN.
Pasal 47(1) Kepala satuan kerja mengusulkan penetapan mutasi dan promosi Eselon III ke atas kepada Kepala BNN.
(2) Mutasi dan promosi Eselon IV ke bawah di lingkungan satuan kerja BNN tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja berdasarkan prestasi kerja dan potensi Pegawai.
(3) Mutasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Sekretaris Utama.
Pasal 48(1) Mutasi dan promosi Eselon IV ke bawah di lingkungan satuan kerja BNN Propinsi dan BNN Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala BNN Propinsi berdasarkan prestasi kerja dan potensi pegawai.
(2) Mutasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Utama.
Pasal 49Kepala satuan kerja melaporkan data dan informasi kepegawaian secara periodik maupun insidentil kepada Sekretaris Utama.
Pasal 50(1) Pejabat yang membidangi kepegawaian menyusun dan merumuskan sistem dan pola pembinaan karier pegawai.
(2) Sistem dan pola pembinaan karier pegawai ditetapkan oleh Kepala BNN.
BAB IX
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Pasal 51Pemenuhan kesejahteraan pegawai meliputi jasmani dan rohani sebagai sarana motivasi pelaksanaan tugas pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.
Pasal 52(1) Untuk menjamin kesejahteraan rohani dan jasmani, pegawai diberikan cuti.
(2) Jenis Cuti adalah:
a. Cuti tahunan;
b. Cuti besar;
c. Cuti sakit;
d. Cuti bersalin;
e. Cuti karena alasan penting; dan
f. Cuti di luar tanggungan negara.
(3) Pemberian cuti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53BNN melakukan upaya pembinaan jasmani, rohani, dan disiplin kepada pegawai dalam rangka memelihara dan meningkatkan jiwa dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 54(1) BNN menyediakan fasilitas kesehatan berupa pelayanan poliklinik bagi pegawai.
(2) Penyediaan pelayanan poliklinik dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan baik secara periodik maupun insidentil.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk pemeriksaan pegawai bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali tembakau dan alkohol.
Pasal 55(1) BNN membantu pengurusan jaminan asuransi kesehatan pegawai.
(2) Pengurusan jaminan asuransi kesehatan dikoordinir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Pasal 56(1) Pegawai dalam menjalankan tugas keseharian di lingkungan kerja, mendapat jaminan keamanan.
(2) Penyidik BNN dalam menjalankan tugasnya dilengkapi sarana keamanan yang disediakan oleh BNN.
(3) Pegawai wajib menjaga keamanan diri dan lingkungannya.
Pasal 57Pegawai yang akan melangsungkan perkawinan maupun melakukan perceraian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58(1) BNN menyediakan pelayanan konseling bagi pegawai.
(2) BNN menyediakan pelayanan bantuan hukum bagi pegawai.
Pasal 59(1) Pegawai yang mengalami musibah dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang menderita cacat jasmani atau cacat mental karena menjalankan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, tetap menerima hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai yang wafat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, kepada isteri/suami yang wafat diberikan uang duka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila pegawai yang wafat tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka uang duka diberikan kepada ahli warisnya.
(5) Biaya pemakaman dan uang duka bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
Bagian Pertama
Penghargaan
Pasal 60(1) BNN memberikan penghargaan kepada pegawai yang menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa.
(2) Penghargaan yang dimaksud pada ayat (1), dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Sistem pemberian penghargaan disusun dan dirumuskan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Bagian Kedua
Hukuman
Pasal 61(1) BNN memberikan hukuman kepada pegawai yang terbukti telah melanggar disiplin kode etik dan/atau Kode Etik Profesi Penyidik BNN.
(2) Pemberian hukuman yang dimaksud pada ayat (1), dapat berupa hukuman disiplin kode etik dan/atau diteruskan ke proses peradilan pidana.
(3) Pemberian Hukuman disiplin dan kode etik ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala BNN.
Pasal 62(1) Tata cara pemberian penghargaan dan hukuman disiplin ditetapkan oleh Peraturan Kepala BNN.
(2) Kode etik pegawai ditetapkan oleh Peraturan Kepala BNN.
BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN
Pasal 63Pensiun diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64BNN melakukan masa persiapan pensiun bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Pasal 65(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d yang mendekati masa pensiun dikembalikan ke instansi induk.
(2) Penyiapan pengembalian ke instansi induk dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat kePegawaian instansi induk.
(3) Pengembalian ke instansi induk dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala BNN.
Pasal 66(1) Pemberhentian pegawai terdiri atas:
a. pemberhentian karena telah selesai masa tugas;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d.
(3) Pelaksanaan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
ADMINISTRASI
Pasal 67(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan identitas pegawai ditetapkan tanda pengenal.
(2) Bentuk tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dirumuskan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
(3) Bentuk tanda pengenal ditetapkan melalui Peraturan Kepala BNN.
Pasal 68Pejabat yang membidangi kepegawaian bertanggung jawab atas:
a. pengelolaan kepegawaian BNN;
b. peningkatan kompetensi pimpinan satuan kerja dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan masing-masing.
Pasal 69(1) Penyelenggaraan absensi pegawai dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi pengawasan disiplin pegawai, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat.
(2) Pegawai yang tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sakit wajib memberikan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter.
Pasal 70(1) Penyelenggaraan penerbitan surat perintah tugas yang berkaitan dengan pengembangan kepegawaian dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(2) Penyelenggaraan penerbitan surat perintah tugas yang menyangkut satu bidang tugas dan melibatkan pegawai dari bidang tugas tersebut dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja yang bersangkutan dengan tembusan kepada pejabat yang membidangi pengawasan disiplin pegawai.
(3) Sedangkan penyelenggaraan penerbitan surat perintah tugas yang menyangkut satu bidang tugas tetapi melibatkan pegawai gabungan dari bidang tugas lainnya dilaksanakan oleh Kepala BNN.
Pasal 71(1) BNN membangun pusat data (data base) kepegawaian di lingkungan BNN, BNNP, dan BNNK/Kota guna kepentingan perencanaan, penempatan, pengembangan, kesejahteraan, dan pensiun Pegawai.
(2) Pengelolaan pusat data (data base)kepegawaian dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi kePegawaian.
BAB XIII
KELOMPOK AHLI
Pasal 72(1) Di lingkungan BNN dibentuk kelompok ahli yang bertugas memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN sesuai keahliannya.
(2) Keanggotaan kelompok ahli berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum, dan tokoh masyarakat.
(3) Keanggotan kelompok ahli merupakan jabatan keahlian di luar struktur organisasi BNN.
(4) Anggota kelompok ahli memiliki masa kerja selama 2 (dua) tahun dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Pasal 73Untuk diangkat menjadi anggota kelompok ahli, wajib memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah strata 2 (dua);
e. jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi baik;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
h. bersedia mematuhi serta mentaati peraturan perundang-undangan.
Pasal 74(1) Pemilihan dan penetapan keanggotaan kelompok ahli dilaksanakan oleh Kepala BNN sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan keanggotaan kelompok ahli berdasarkan Keputusan Kepala BNN.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala BNN ini, diatur lebih lanjut dengan aturan tersendiri.
Pasal 76Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2011
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN